Saturday 22 June 2019

ADil

Al-'Adl artinya Maha Adil. Nama Allah ke 29 dari 99 asmaul husna. Al-‘Adl bearasal dari kata ‘adala yang berarti lurus dan sama.

Meskipun yg dimaksud adil bukan hanya ttg bgmn menetapkan keputusan suatu perkara. Tetapi bila berbicara adil, bagi kita ummat manusia bnyk dikaitkan dg masalah hukum.

Adil sepatah kata pendek, tetapi sejarah mencatat panjang perjuangan untuk menegakkan ke "adil" an itu. Bangsa ini beberapa generasi memperjuangkan kemerdekaan, salah satu tujuannya dlm rangka "Adil" itu, terbukti ada dua sila Pancasila mengandung kata "Adil"
*"Kemanusiaan yang adil dan beradab".
*"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Zaman penjajah an doeloe, para pejoeang pergerakan kemerdekaan ditangkap penjajah, diadili malah mereka dinyatakan bersalah kmdn masoek boei. Padahal mereka menuntut keadilan. Diadili dg tdk adil. Banyak pejoeang kita yg diboeang, diasingkan. Itu model keadilan waktoe itoe.

Dg menengok keadilan zaman penjajah boleh kita simpulkan bahwa keadilan, bgmn menurut sudut pandang penjajah, karena mereka yg pegang kekuasaan. Kalau bgt keadilan ditangan yg berkuasa.
Para pejoeang menuntut keadilan itu justru salah menurut penjajah, mereka di golongkan kelompok membuat kekacauan, menciptakan keresahan masyarakat, di cap ekstrimis dll yg negatip.

Kisah penuntut keadilan, rupanya terus berlanjut sepanjang masa. Rasa keadilan itu tak kan didapat selama para pihak sebagai penegak keadilan justru tidak adil.

Bgmn wujud keadilan itu sepertinya pantas dikutip;
Allah menjawab ketika nabi Musa bertanya:
Ya Allah: “Manakah mahluk Engkau yang lebih adil”. Allah menjawab:”Orang yang sanggup menghukumkan atas dirinya sendiri apa yang dihukumkannya kepada orang lain”.

Jadi penerapan "adil" apabila  dapat menerapkan hukum sama untuk semua pihak sesuai hukum yang berlaku untuk siapa saja tak pandang bulu termasuk untuk dirinya, untuk kelompoknya  sendiri hukum harus diberlakukan sama. Meskipun kebetulan kelompok sendiri sdg memegang kendali keputusan dan hukum. Kita diperintahkan menegakkan keadilan (surat An-Nisa 135):
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ  ۗ   ۚ 
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Tetap harus berlaku adil.

Selanjutnya di ayat lain Allah ingatkan: walaupun kpd kelompok/orang yg dibenci, tetap hrs adil. (Al-Maidah 8).
 ۖ  وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا  ۗ  ۗ ۖ 
"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil".

Sebagaimana pernah dicontohkan penegakan hukum di zaman kejayaan Islam lebih dari ratusan tahun. Dikesempatan lalu dalam tulisanku  ttg bagaimana Ali sebagai khalifah berperkara dengan rakyat yang beda agama dengan obyek perkara sebuah baju besi. Ali kalah dimata hukum walau dia pemimpin tertinggi negara. Kekalahan Ali lantaran secara hukum tak cukup bukti dan saksi. Walau akhirnya lawan perkara mengakui bahwa baju besi itu milik Ali, sekaligus mengakui hukum Islam tegak dlm keadilan, sesuai prosedur berperkara. Slnjutnya ybs dg ikhlas terpanggil memeluk Islam sbg agamanya.

Bagaimana nabi Muhammad memutuskan perkara, beliau percaya dan berpegang teguh akan sumpah dan saksi. Dalam perkara keluarga Budial bin Abu Maryam dari bani Sahm, dengan dua orang beragama lain setelah disumpah dengan cara agamanya.
Dua orang beragama lain te
man seperjalanan niaga, dlm perjalanan itu Budial meninggal dunia, almarhum berwasiat minta serahkan harta dititipkannya ke keluarganya.
Sebagian harta digelapkan penerima amanah, sdgkan keluarga mengetahui dan mempertanyakan. Berujung digelar pengadilan dipimpin Rasulullah.
Dibawah sumpah menurut agamanya kedua pembawa amanah tdk mengakui, mereka menggelapkan sebuah peti kecil yg dituntut keluarga Budial.

Perkara ditutup, tidak dibuka kembali walau akhirnya stlh beberapa waktu berlalu diketahui bahwa keluarga Budial berhak atas Peti Perak bersalut emas yang dititipkan Almarhum Budial  yang meninggal dalam perjalanan niaga tsb. Terbongkarnya hal sebenarnya lantaran itu peti, atas pengakuan pemilik terakhir dibeli dari sang penerima amanah.
Atas keadilan penegakan system hukum Islam yg:
* menghormati pengakuan dibawah sumpah (walau sumpah menurut agama lain).
* tidak membuka kembali perkara yg sdh diputus.
Dikabarkan akhir hidup pemegang amanah masuk Islam, uang hsl penjualan peti perak bersalut emas itu secara sukarela diserahkan kpd ahli waris.

Dmkn indah bila tlh terkondisi keadilan. Setiap orang merasa puas dan dg sukarela menerima suatu keputusan yg adil.

Keadilan model penjual Salak. Tahun lalu kebetulan sipenjual, kulaan dapat jenis Salak yg manis, sementara partnernya sama2 penjual Salak kualaannya mendapat jenis Salak yg sepet (kelat).

Tahun lalu, habislah semua kelemahan salak sepat diumbarnya ke calon pembeli a.l.
*salak sepat mengganggu pencernaan, dpt membuat susah BAB, bukan mustahil pemicu anbeyen dll. Sambil memuji khasiat salak manis.

Eee tahun ini pas kulaannya dpt salak sepet sdg partner sebelahannya dagang, kulaannya dpt salak manis. Propagandanya ke calon pembeli bukan main betolak belakang a.l.
* jangan beli salak manis, akan meningkatkan gula darah. Kulitnya tajam dpt melukai tangan.
* dagingnya tipis, bijinya saja yang besar.
Sambil dia memuji dagangannya salak sepet. Lupa dia tahun lalu dg lantang mencela, mencacat, merendahkan salak sepet.
Sekarang dipuji di sanjungnya  salak sepet a.l.
* dpt mengendalikan pencernaan
* menambah nafsu makan
* mengandung vitamin C tinggi
* kulit tipis isi tebal biji kecil.
Pokoknya hebatlah salak dagangannya.
Ini model ke "adil" an tergantung "kulaan".

Mestinya apa adanya saja jujur saja manis katakan manis ndak usah mencela yg sepet. Ketika sepet katakan sepet tak perlu menjelekkan salak yg manis. Biar pembeli tentukan pilihan. Salak manis bermanfaat, juga salak sepet manfaat utama buat yg kadang diare.

Patut agaknya kita berdo'a semoga keadilan didunia ini membumi, setidaknya di negeri kita yg berdasarkan Pancasila di mana tersurat dua potong kata "adil" di dlmnya.

Ketika tulisan ini kuturunkan bangsa kita tengah menyaksikan ke ADILAN sedang diproses, dipertaruhkan, untuk tentukan pemimpin bangsa kedepan.

Penulis blm tentu saksikan hasil produk keadilan yg tengah disidangkan ini, tetapi anak cucu kitalah nanti menikmati buah keadilan ini. Smg Allah merahmati bangsa Indonesia. Smg Allah menanamkan sifat "ADIL" kepada para pihak penentu keadilan. Aamiin.

Mhn maaf bila tdpt kata yg salah.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
Barakallahu fikum
وَ الْسَّــــــــــلاَمُ
M. Syarif arbi.

No comments:

Post a Comment