Sunday 28 June 2020

Nilai SUMPAH di KESAKSIAN.

Bahwa berpatrner dlm urusan dunia antar rekan yg beda keyakinan agama tlh berlangsung demikan lama. Karena memang dunia ini, indah,................. justru karena tidak seragam. Di bbrp ayat Al-Qur"an  Allah tegaskan bahwa agaknya dunia ini dikehendaki Allah bukan untuk dihuni manusia yg seragam; a.l. dlm (QS:Al-Maidah 48).

"......................وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمْ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَاۤ اٰتٰٮكُمْ فَا سْتَبِقُوا الْخَـيْـرٰتِ............."
"...........Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.................."

Boleh dibilang bahwa beragam keyakinan agama, seharusnya ber-lomba2 untuk berbuat kebaikan, diantaranya bekerjasama di bidang bisnis.

Jauh sblm Islam datang dan ssdh Islam menjadi agama besar, berpartner bisnis antar agama itu adlh lazim. Bahkan di zaman Nabi Muhammad    ﷺ  banyak berlangsung. Salah satu peristiwa kebersamaan di bidang bisnis ter-abadi-kan  di era Rasulullah  Muhammad    ﷺ    adlh seorang niagawan  "Budail bin Abu Maryam" dari bani Sahm, dengan dua orang beragama lain.
"Tamim ad Dary" dan "‘Adi bin Bada". Mereka pergi berniaga ber-sama2 menuju Syam.

Ter-abadi-kan peristiwa ini, bahkan menjadi sebab turunnya ayat 106 surat Al-Maidah.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَا دَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْـنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرَا نِ مِنْ غَيْـرِكُمْ اِنْ اَنْـتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَاَ صَا بَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِ ۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِا للّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَا نَ ذَا قُرْبٰى ۙ وَلَا نَـكْتُمُ شَهَا دَةَ ۙ اللّٰهِ اِنَّاۤ اِذًا لَّمِنَ الْاٰ ثِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah sholat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa."

Di dlm perjalanan bisnis dari Madinah ke Syam itu,  Budail menderita sakit, lalu dia menulis surat wasiat dan ia memasukkan surat itu ke dlm barang-barang dagangannya. Kepada dua orang tadi, Budail berwasiat agar menyampaikan barang dagangannya kepada keluarganya. Budail pun meninggal dunia dlm perjalanan.

Sebelum barang diterima oleh keluarga Budail, dua orang berlainan agama tadi membuka ikatan barang-barang tsb. dan mengambil sebagiannya. Stlh itu dibungkus kembali dan diserahkan kepada keluarga Budail.

Keluarga Budail terkejut ketika bungkusan dibuka jumlah barang tidak sesuai dg yg tertera di dlm surat yang ditulis Budail, yg diletakkan di dlm bungkusan tanpa diketahui oleh kawan Budail yg dititipi tadi. Dua orang kawan Budail tadi tidak mengakui dan berdalih tidak mengetahui barang dalam bungkusan itu berkurang.

Untuk menyelesaikan kasus tsb. keluarga Budail mengadu kepada Rasulullah ﷺ.
(referensi tafsir Al-Azhar Prof. Dr. Hamka Juzu 7 hal 78-84).

Perkara digelar,  pengadilan dipimpin Rasulullah di dlm masjid ssdh shalat Ashar dg mendengarkan tuntutan keluarga Budail dan kesaksian dua orang penerima amanah.

Dibawah sumpah stlh mereka sembahyang menurut agamanya kedua pembawa amanah tdk mengakui, mereka menyangkal telah menggelapkan sebuah peti kecil yg dituntut keluarga Budail.

Nabi Muhammad  ﷺ memutuskan perkara, beliau percaya dan berpegang teguh akan sumpah dan saksi.  Dua orang beragama lain teman seperjalanan niaga, almarhum  Budail dlm kesaksian dibawah sumpah dlm sidang, TIDAK mengakui sebagian harta diduga mereka gelapkan.

Nabi Muhammad  ﷺ memutuskan tuntutan keluarga Budail tdk terbukti atas dasar kesaksian pemegang AMANAH di bawah SUMPAH.

Stlh bbrp lama, ditemukan Peti itu di pemilik terakhir di Makkah, mengaku membelinya dari  "Tamim ad Dary" dan "‘Adi bin Bada", seharga 1.000 dirham.

Atas dasar fakta baru itu keluarga Budail melaporkan kpd Rasulullah. Ketika ditanyakan Rasulullah kpd kedua penerima amanah, mereka menjelaskan bahwa betul mereka menjual peti itu, tetapi peti itu sdh dibelinya dari Budail semasa masih hidup. Makapun tak ada alasan untuk memenuhi tuntutan keluarga Budail.

Atas keadilan penegakan system hukum Islam yg:
* menghormati pengakuan kesaksian dibawah sumpah (walau sumpah menurut agama lain).
* Stlh ada bukti baru, tetap percaya pengakuan, karena sdh dibawah SUMPAH.

Dikabarkan akhir hidup pemegang amanah masuk Islam, pada th ke 9 stlh penaklukan Makkah. Uang hsl penjualan peti perak bersalut emas itu  secara sukarela diserahkan kpd ahli waris melalui mediator 'Amr bin 'Ash.

Demikian pengadilan Rasulullah Muhammad ﷺ menghargai SUMPAH dan kesaksian.

Dlm kaidah agama kedudukan SUMPAH dlm kesaksian begitu sangat penting. Karena sumpah,  seorang tertuduh dpt terhindar terlaksananya suatu sanksi hukum. Merifer pada QS surat An-Nur ayat 6 sampai ayat 9 tuduhan perzinahanpun dpt batal karena sumpah.

QS. An-Nur:
Ayat 6
وَا لَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَا جَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَآءُ اِلَّاۤ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَا دَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍ بِۢا للّٰهِ ۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar."

Ayat 7:
وَا لْخَـامِسَةُ اَنَّ لَـعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَا نَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
"Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta."

Ayat 8:
وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَا بَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍ بِۢا للّٰهِ ۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ 
"Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,"

Begitu penting Nilai SUMPAH dalam KESAKSIAN disuatu penyelesaian peradilan. Bagi yg memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah diancam dg laknat Allah.

Smg dpt dipetik manfaatnya.

آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
بارك الله فيكم
 وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
M. Syarif Arbi.
Jakarta, 6 Dzulkaidah 1441 H.
27 Juni  2020.
(664.6.2020).

No comments:

Post a Comment