Wednesday 2 December 2020

KHASIAT ber AGAMA

Dengan ber agama, manusia akan memperoleh setidaknya 7 hal sbb:

1.Terarah dlm menjalani hidup.

2.Tenang ketika menghadapi persoalan hidup.

3. Tuhan sbg tempat menggantungkan diri.

4. Optimis, selalu memiliki harapan..... kalau blm sekarang .... nanti. Kalau tidak di dunia di akhirat nanti.

5. Memahami ilmu pengetahuan di dunia dan ilmu akhirat.

6.Memahami orang lain.

7. Selalu terhindar dari hal2 yg buruk.


ad.1.

TERARAH dlm MENJALANI HIDUP.

Agama memberikan pedoman kehidupan, mulai dari: 

1.a. berumah tangga, 

1.b. di rumah tangga, 

1.c. berkeluarga, 

1.d. bermasyarakat, 

1.e. berbangsa, bahkan bernegara.


ad.1.a. Memulai kehidupan berumah tangga, mempersatukan lelaki dan perempuan dalam ikatan pernikahan. Arahan aturan ini mengikuti aturan agama. Supaya nanti jelas nasab keturunan dari anak2 melalui pernikahan. Semua agama mengatur cara pernikahan. 


Di dlm agama Islam misalnya ditetapkan rukun nikah:

a.1. mempelai laki-laki.

a.2. mempelai perempuan.

a.3. wali nikah untuk perempuan.

a.4. dua orang saksi laki-laki.

a.5. ijab kabul.

Tidak ada nikah laki-laki dg laki-laki. Tidak ada nikah sesama perempuan.

Tidak pula boleh lelaki dan perempuan stlh sama2 mau, lalu nikah sendiri tidak berwali tanpa 2 orang saksi lelaki. Ijab-kabul mrpkn penyerahan dan penerimaan tanggung jawab..........


Mahar (mas kawin), walau tdk termasuk dlm rukun nikah, justru diperintahkan Allah (lihat An-Nisa 4).


وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."


Hadist:

- حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ

أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)

“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari Sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa Nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cincin yang terbuat dari besi”(HR b

Bukhori)


Mas kawin (mahar) menjadi salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam. Pasal 30 KHI jo.Pasal 2 UU Perkawinan mewajibkan calon mempelai pria untuk membayar mahar pada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk, dan jenis yang disepakati kedua belah pihak. ... Pemberian mahar juga wajib dibayar oleh mempelai pria.


ad.1.b. Dirumah tangga, agama mengatur struktur organisi dlm rumah tangga, dimana suami sbg kepala keluarga wajib mencari/memberi nafkah, istri sbg ibu rumahtangga memelihara hak2 suami dan mengasuh anak2 mereka nanti. Istri taat kpd suami sesuai koridor agama. Suami melindungi istri penuh kasih sayang.........


اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."

(QS. An-Nisa' ayat 34)


ad.1.c. Berkeluarga, agama juga mengatur lengkap status berkeluarga stlh nikah, bgmn thdp mertua, adik kakak saudara suami, adik kakak saudara istri. Bgmn seharusnya sikap ayah bunda thdp anak2 mereka. Bgmn anak2 seharusnya thdp ortu mereka.


ad.1.d. Bermasyarakat, agama mengatur bgmn hubungan hrs terjalin baik dg tetangga, sekalipun tdk seagama .....


ad.1. e. Berbangsa dan bernegara. Agama juga menuntun bgmn sbg rakyat, juga agama memandu bgmn seharusnya sbg pemimpin.


Pokoknya komplit-plit di atur dlm agama, makanya bgt hebat KHASIAT  BERAGAMA. Tentunya yg ideal bila masing-masing pemeluk agama menganut agama secara kaffah. Di agama Islam perintah Allah begini:


يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَاۤ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

(QS. Al-Baqarah ayat 208)


Keindahan menikmati khasiat beragama dari 7 rencana kupasan di atas salah satunya ttg Arahan berumah tangga, melalui jenjang "PERNIKAHAN". Khasiat berikutnya insya Allah ditulis mendatang, spy artikel ini ndak terlalu panjang.


Smg Allah menjadikan kita semua merasakan KHASIAT beragama.

آميّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــال

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ

بارك الله فيكم

 وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


M. Syarif Arbi.

Jakarta, 14 Rabiul Akhir 1442 H.

29 November  2020.

(695.11.20)

No comments:

Post a Comment