Saturday 17 July 2021

Do'a di masa Covid.

Pengeras suara masjid bbrp kali belakangan ini, mengumumkan berita duka. 

اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ


Kalau yg diumumkan di masjid dekat rumah, mestinya si fulan atau fulanah yg meninggal adlh warga sekitar masjid. Umumnya mereka adlh sahabat handai,  ada yg jamaah, ada yg warga se RW atau RW tambiran yg semasa hidupnya saling kenal, setidaknya pernah saling sapa.


Di suasana covid ini, jadinya tidak PD untuk berkunjung ke rumah duka. Utamanya bagi kami diatas 70 ini, tubuh tlh berisi bermacam penyakit kronis, semakin ciut hati untuk melayat ke sahabat yg duluan pulang........


Mati sih ndak lah takut, sama saja ditakutipun tetap tak dpt menghindar. 

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ كِتَـٰبًۭا مُّؤَجَّلًۭا

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. ........" 

(QS:Ali Imran 145).


Tapi hendaklah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ


“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”


Dlm keadaan normal, suatu tradisi yg amat baik di RW tempat tinggalku. Setiap ada warga yg meninggal, tidak pandang agamanya, warga dari 18 RT di RW kami mengutus warganya datang ke rumah duka sbg tanda bela sungkawa, sedapat mungkin ikut berperan dlm prosesi jenazah. 


Malam harinya, sekali lagi tdk pandang agama yg meninggal, setiap RT mengirim bbrp warga berkumpul ke rumah duka diadakan acara sederhana sbg wujud guyub warga, menghibur keluarga yg berduga.


Tapiii......... berkenaan dg covid ini, dimana berkumpul berpotensi tertular dan atau menularkan, maka acara pelayatan itu tak dpt dilaksanakan.


Ketika tulisan ini diturunkan PPKM darurat sdh berjalan 11 hari s.d. 20 Juli nanti, di TV disiarkan ada kemungkinan diperpanjang.


Beruntung masih, setiap keadaan tidak normal, telah siap ketentuan tidak normal pula dlm pelaksanaan ibadah, termasuk urusan kematian.


Kewajiban atas jenazah bagi yg hidup yaitu:


Memandikan mayyit (غُسْلُهُ);

Mengkafankan mayyit (تَكْفِيْنُهُ);

Menyshalatkan mayyit (الصَّلَاةُ عَلَيْهِ); dan

Menguburkan mayyit (دَفْنُهُ).


Kewajiban ini mrpkn Fardhu kifayah, bila sdh dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh orang lain. 


Jadi bagi yg lanjut usia punya beraneka penyakit bawaan, kewajibannya tlh tertalangi, para petugas covid, buat jenazah yg meninggal karena covid. Tertalangi yg muda2 bagi jenazah yg meninggal normal.


Bagi lansia ujur (apalagi dimusim covid ini) bgt mendengar sahabat kenalan atau family dekat maupun jauh, mungkin baik sekali bila shalat ghaib untuk yg meninggal tsb. Karena shalat jenazah baik langsung dihadapan ada jenazah atau ghaib adlh mrpkn do'a. Sedangkan do'a yg hanya diketahui diri sendiri untuk orang lain sangat baik.  Merujuk kpd hadist.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ


“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, ‘Dan bagimu juga kebaikan yang sama.’” (HR. Muslim).


Allah juga memberi kita petunjuk bahwa dimungkinkan kita berdo'a untuk semua orang beriman tanpa sepengatuan mereka yg kita do'akan:


رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَلِـوَا لِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَّلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَا لْمُؤْمِنٰتِ ۗ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا تَبَا رًا

"Ya Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kehancuran."

(QS. 71= Nuh ayat 28).


آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ

وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

M. Syarif Arbi.

4 DzulHijjah 1442H.

14 Juli 2021.

(820.07.21).

No comments:

Post a Comment