Sunday 21 April 2024

SUDUT PANDANG

Disusun: M. Syarif Arbi No: 1.242.04-8.2024 Perbedaan pendapat, biasanya terjadi karena perbedaan "sudut pandang". Secara kodrati manusia terlahir berbeda, termasuk berbeda memandang sesuatu...... Justru menusia berbeda membuktikan kekuasaan Allah Maha Pencipta. Manusia yang pernah hidup di dunia ini, entah sudah berapa milyar, dan sampai hari kiamat nanti akan hidup berapa milyar lagi. Sejak Nabi Adam???, sampai orang terakhir, tiap individu memiliki identias sendiri, tidak satupun yang sama, kendati terlahir kembar identik. Manusia satu berbeda dengan manusia lain. Identitas diri membedakan setiap individu yang paling utama, adalah"sidik jari". Fakta bahwa Sidik Jari tidak berubah dan dapat digunakan sebagai identitas seseorang baru diketahui pada akhir abad ke -19. Ternyata bahwa tiap individu berbeda “sidik jari”-nya, tidak ada dua orang atau lebih yang sama “sidik jari”nya. Sebelumnya, “sidik jari”, hanya dilihat sebagai guratan-guratan tanpa arti apa2, padahal Allah menyatakan dalam surat Al-Qiyamah ayat 4 sebagai berikut: بَلٰى قٰدِ رِينَ عَلٰىٓ أَنْ نُّسَوِّىَ بَنَانَهُۥ "(Bahkan) Kami mampu menyusun (kembali) jari-jemarinya dengan sempurna." Dengan menyadari bahwa sejatinya antar individu tidak sama alias berbeda, maka sangat dimaklumi bahwa terjadilah pengelompokan manusia berdasarkan perbedaan sudut pandang. Sekelompok orang yang memiliki sudut pandang yang mirip2 atau hampir sama (sama persis tidaklah mungkin) bergabunglah dalam kelompok tertentu. Dalam hal kesamaan sudut pandang itu di bidang keyakinan spiritual mengelompok dalam suatu agama. Orang2 yang bersudut pandang yang sama dalam paham mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan, terbentuklah organisasi politik. Demikian seterusnya orang2 yang mempunyai sudut pandang bahwa dirinya cocok untuk bidang usaha/pekerjaaan tertentu, kita saksikan dalam masyarakat berbagai bidang keahlian dan profesi. Bahwa karena perbedaan sudut pandang, banyak terjadi sampai suatu masalah dibawa ke pengadilan. Dimana masing2 pihak yang berbeda sudut pandang menyerahkan penentuan sudut pandang siapakah yang benar, melalui keputusan pengadilan. Dalam rumah-tangga, suami istri saja kadang terjadi perbedaan sudut pandang. Jika perbedaan sudut pandang itu meruncing bukan mustahil terjadi perselisihan. Dalam skala kecil, suami-istri saja apabila terjadi sengketa Allah memberikan petunjuk penyelesaiannya melalui surat An-Nisa ayat 35 sebagai berikut: وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا “Jika kamu khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti”. Apalagi dalam skala besar, perbedaan sudut pandang antara dua kubu dalam sengketa PEMILU, maka sudah benar jalan yang di tempuh melalui pengadilan. Di pengadilan, bila mendengarkan argumentasi dari para pihak yang berbeda sudut pandang itu, masing2 pihak menyatakan bahwa sudut pandang merekalah yang paling benar. Begitu besar peran para hakim, agar dapat memberikan keputusan yang se-adil2nya. Ditegaskan di ayat di atas bahwa jika para hakim bermaksud melakukan islah nicaya Allah memberikan taufik. Sungguh mulia tugas hakim, namun berisiko tinggi karena hakim menurut Rasulullah Muhammad terbagi menjadi tiga kategori, sebagaimana dalam Hadits : عن بريدة قال قال رسول الله صلئ الله عليه وسلم قال : القضاة ثلاثة اثنان في النار وواحد في الجنة . رجل عرف الحق فقضي به فهو في الجنة . ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار في الحكم فهو في النار ورجل لم يعرف الحق فقضي للناس علي جهل فهو في النار “Dari Buraidah r.a. menceritakan Rasulullah SAW bersabda: ada tiga golongan hakim, dua dari padanya akan masuk neraka dan yang satu akan masuk surga, yaitu (yang pertama) hakim yang mengetahui mana yang benar lalu memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, (yang kedua) hakim yang mengetahui kebenaran, tapi ia tidak menjatuhkan hukuman atas kebenaran tersebut, maka ia akan masuk neraka, (yang ketiga) hakim yang tidak mengetahui kebenaran, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar kebodohannya, maka ia masuk neraka”. (H.R. Imam Empat yang dinyatakan shohih oleh Al-Hakim). Semogalah para hakim yang sedang diuji untuk memutus perkara PEMILU yang sedang berlangsung, diberikan Allah taufik, sehingga berhasil menjadi hakim2 dalam kelompok pertama dalam hadits dikutip di atas. آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ بارك الله فيكم وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ M. Syarif Arbi. Jakarta, 12 Syawal 1445 H. 21 April 2024

No comments:

Post a Comment