Wednesday 2 February 2022

Jangan MENGHINA

Menghina adalah suatu tindakan ataupun ucapan yang merendahkan suatu pihak atau kelompok, atau seseorang. Terdapat dua pihak yaitu “penghina” dan pihak “terhina”. Kadang penghina tak sengaja atau tidak merasa menghina, pihak terhina sudah sangat merasakan terhina. Tak jarang suatu ungkapan atau perbuatan oleh seseorang, dianggap biasa-biasa saja, tapi karena perbedaan nilai, berbedaaan bahasa, dianggap sesuatu yang membuat terhina bagi orang lain. Misalnya kata tertentu diucapkan di suatu kelompok masyarakat adalah kausa kata yang umum dipakai. Tapi di kelompok masyarakat tertentu kausa kata tersebut “tabu” disebut, dan jadi menghina. Contoh: suatu ketika kawan sekampung ku berkunjung ke tempat ku ber dinas dahulu, ybs ku tanya; “dimana nginap?”, dia menjawab di rumah family di jalan “kali ………….” (yang dikampung kita ndak boleh disebut). Soal menghina ada PERINTAH sekaligus juga merupakan LARANGAN Allah bagi orang beriman jangan menghina. Allah melarang orang2 beriman “Jangan menghina keyakinan atau agama orang lain”, sekaligus merupakan perintah yaitu: “Perintah untuk tidak boleh menghina keyakinan atau agama orang lain”. وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ  ۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ "Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 6 = Al-An'am ayat 108). Tidak saja agama orang lain, tetapi sesama manusia juga dilarang Allah untuk saling hina, sebab perlakuan demikian akan merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat. Habis energi dibuat ngurusi masalah tersebut, seharusnya energi dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif. Jelas sekali larangan Allah untuk tidak menghina sesama, di surat Al Hujurat ayat 11: “……….. يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,……..” Dalam hal penghinaan ini nabi Muhammad berpesan kepada “Abu Jurayy” (HR Abu Daud dan Tirmidzi). لاَ تَسُبَّنَّ أَحَدًا “Janganlah engkau menghina seorang pun”. Atas dasar wasiat itu, Abu Jurayy berkata: “Aku pun tidak pernah menghina seorang pun setelah itu, baik kepada orang yang merdeka, seorang budak, seekor unta, maupun seekor domba.” Demikianlah artikel ini. Sebenarnya kehidupan ini akan damai aman sejahtera, bila kiranya ummat manusia MAU dan MAMPU melaksanakan perintah2 Allah dan menjauhi larangan2 Allah. Sekurangnya di dalam Al Qur’an dapat diinventarisir 10 Perintah sekaligus Larangan Allah yaitu: 1. Jangan menghina (kini sedang diangkat di tulisan ini) 2. Jangan Mengikuti Orang Secara Membabi Buta. 3. Beri Tenggang Waktu Apabila Orang yang Berhutang Kepadamu Berada dalam Kesempitan 4. Damaikanlah Orang yang Sedang Berselisih 5. Gunakan Harta untuk Membantu Orang Lain 6. Jangan Saling Kerja Sama dalam Dosa dan Kekerasan 7. Mayoritas Bukanlah Kriteria Kebenaran 8. Pakailah Pakaian yang Bagus Ketika Shalat 9. Berdakwahlah Dengan Cara yang Baik dan Bijaksana 10. Jangan Ikuti Sesuatu yang Kamu Tidak Memiliki Pengetahuan Tentangnya. Keterbatasan ruang, artikel ini dibatasi hanya Perintah sekaligus larangan Allah butir 1; “Larangan menghina”. Semoga kiranya berfaedah untuk kita dalam pergaulan hidup berbangsa, bernegera dan bermasyarakat. والله عالم بشواب اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَب وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ (Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan). .سُبْحَـٰنَ رَبِّكَ رَبِّ ٱلْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُون وَسَلَـٰمٌ عَلَى ٱلْمُرْسَلِين اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْن آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَبِّ الْعٰلَمِيْن M. Syarif Arbi. Jakarta, 1 Rajab 1443 H. 3 Februari 2022. (894.02.22).

No comments:

Post a Comment