Wednesday, 27 November 2024
Suara PILKADA yang HILANG
Cacatan : M. Syarif Arbi
Dari TPS PILKADA serentak 27 Nov. 2024
Kami datang pkl 08.20 ke TPS 45 di kediaman kami di Jakarta Pusat. Rombongan keluargaku ber empat, begitu masuk gerbang TPS langsung aku dapat no. 93, berurutan nenek dari cucuku, anak bungsuku dengan ibu dari cucu2 ku. Tanpa antri, duduk sejenakpun tidak, langsung dapat "Surat Suara" dipandu ke tempat nyoblos, setelah dicoblos “SS” dilipat masuk "Kotak Suara" , langsung dipersilahkan pulang.
Jadinya aku masih sempat berjemur lebih setengah jam di carport depan rumah kami. Dalam keadaan berjemur itu, beberapa orang penghuni kos di kediaman kami, kuperhatikan keluar masuk, kesimpulanku mereka yang kuketahui tidak ada satupun ber KTP DKI Jkt itu, rupanya mereka tidak pulang ke kampung halaman masing2, padahal PILKADA serentak tgl 27 Nov 2024 adalah libur nasional.
Dalam pada itu, 23 Nov beberapa hari lalu anak sulungku, dinas ke Austria, jadual pulang 1 Dec yad. Sempat kupertanyakan, untuk Pilkada apakah ndak ada pencoblosan di luar negeri. Kupertanyakan hal tersebut karena saking sayangnya diriku dengan satu suara anakku hilang. Ternyata penghuni2 kos dikediaman kami juga merelakan suara mereka tak ikutan nentukan pemimpin daerahnya masing2. Jadinya suara mereka hilang.
Untuk Pilpres dan Pileg, seingatku, jika tidak salah, pemilih dapat nyomblos walau tidak di tempat alamat KTP-nya. Untuk WNI di LN juga tersedia TPS.
Mungkin saja suara tak digunakan atau suara hilang model kisahku ini, banyak terjadi di Pilkada untuk tahun 2024 ini.
Barangkali pilkada2 ke depan ada baiknya, disediakan sarana menampung pencoblos yang ketika hari “H” Pilkada, karena satu dan lain hal tidak berada di tempat sesuai KTP mereka. Dengan demikian dapat di minimalisir suara yang hilang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment