Apa
saja yang ada di langit dan di bumi, baik yang bernyawa maupun tidak berjiwa
adalah mahluk, termasuk juga yang tidak berwujud tapi dirasakan adanya,
diketahui adanya, itupun juga terkelompok disebut mahluk.
Mahluk yang tidak berjiwa, seperti tumbuh-tumbuhan,
barangkali juga bumi, matahari dan bulan serta bintang-bintang, serta apa saja
yang nampak dan tak kasat mata di dalam benda-benda tersebut, juga adalah
mahluk.
Mahluk yang tak berwujud akan tetapi dirasakan adanya,
seperti angin, listrik, mungkin juga gas, oxygen yang menghidupi manusia dan
hewan, walau tidak dapat diketahui bentuknya tapi diketahui, dirasakan
keberadaan mereka. Juga adalah mahluk.
Mahluk yang berjiwa, bernyawa adalah manusia dan hewan.
Dengan begitu kalau kita buat suatu persamaan:
Manusia
= mahluk
Hewan = mahluk
Maka persamaan itu dapat juga diubah menjadi
Manusia
= Hewan Hewan = manusia
Terakhir ini ada yang mengungkapkan
Penistaan
agama adalah Korupsi atau Korupsi = penistaan agama
Memang
benar bila dengan mengacu pada rumus dari persamaan tersebut barangkali
pernyataan itu tepat, sebab Penistaan Agama adalah melanggar ketentuan Allah. Korupsi
juga melanggar ketentuan Allah. Contohnya agama yang saya anut; agama Islam. Allah
melarang ummat Islam menghina agama lain
seperti banyak diingatkan Allah dalam Al-Qur’an diantaranya:
Surat Al-An’am 108 “Dan janganlah kamu memaki sesembahan
mereka selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah melampaui batas
tanpa pengetahuan. Demikianlah kami
jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan
merekalah kembali mereka, lalu DIA memberitakan kepada mereka apa yang dahulu
mereka kerjakan.”
Jadi menurut ajaran Islam tidak dibenarkan/dilarang pemeluk
Islam menista agama lain, tak tanggung-tanggung larangan itu tersurat dan
tersirat dibeberapa ayat Al-Qur’an, sebagai sumber utama hukum dan ketentuan
Islam. Sehingga konsekwesinya ummat Islam juga tak akan rela agama Islam
dinista, Al-Qur’an sebagai sumber hukumnya dinistakan.
Dalam pada itu, Bab KORUPSI ada diatur sendiri, atau dengan
kata lain, KORUPSI adalah perkara lain lagi dengan larangan menghina agama,
dengan lain perkataan KORUPSI dan PENISTAAN AGAMA tidaklah dapat dipersamakan.
Namun keduanya memang dilarang oleh Allah.
Korupsi juga melanggar ketentuan Allah, tapi hukumnya,
dalilnya tidak sama dengan penistaan agama. Mari kita cermati hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika ia berzina dalam
keadaan beriman. Dan tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan
beriman. Dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Dan
tidaklah pula orang yang merampok harta yang orang-orang melihatnya, ia dalam
keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13]
Kita
ambil perihal korupsi dengan persamaan mencuri, atau mengambil harta bukan
miliknya untuk memperkaya diri. Dari hadist tadi dapat dipahamkan, bahwa
seseorang ketika melakukan perbuatan korupsi dianya sedang tidak beriman. Iman
manusia di hadist lain disebutkan “turun - naik”, katika orang melakukan
korupsi imannya sedang turun, bahkan sedang tidak ada/hilang. Setelah korupsi
dilakukan imannya datang lagi, mungkin yang bersangkutan melaksanakan ibadah
dan bahkan mungkin bertaubat. Cuma tentunya taubat korupsi bersyarat harus
mengembalikan hasil korupsinya dan menjalani hukuman atas perbuatannya. Kalau
si koruptor mati belum sempat bertaubat, dapat dijadikan I’tibar seorang yang
meninggal pada suatu perang bersama Rasulullah; Rasul menyatakan yang
bersangkutan ahli neraka, hal itu membuat para sahabat menjadi terheran-heran,
sahabat-sahabat menduga ybs ahli surga sebab mati sahid dalam perang membela
agama. Keheranan para sahabat itu baru terjawab, setelah diketahui penyebabnya,
didapati ybs ternyata menggelapkan suatu harta rampasan perang, tidak
dikumpulkan terlebih dahulu untuk dibagi. Agaknya ybs bermaksud memiliki harta
itu dengan jalan tidak syah istilah sekarang ya Korupsi. Begitu hebat
perjuangan almarhum, sampai mengorbankan jiwanya untuk berperang menegakkan
agama Allah, tapi karena korupsi, termasuk ahli neraka. Naudzubillahi min
dzalik.
Kembali
ke rumus di atas; Korupsi = penistaan
agama. Sepertinya tidak, korupsi ya korupsi. Penistaan agama ya penistaan
agama. Jalur hukumnya lain. Walau sama-sama melanggar ketentuan agama.
Kalau
rumus itu dipakai, tentu tidak seorangpun kita bersetuju.
Sapi
adalah mahluk manusia
adalah mahluk
maka
manusia sama dengan sapi. Sekali lagi kita tidak mau, beda kita dengan Sapi,
walau sama-sama mahluk.
Wallahu
a’lam bhishawab. Barakallahu fikum.
No comments:
Post a Comment