Tuesday 14 September 2010

JALAN PINTAS YANG PALING PANTAS MEMBENTENGI TAPAL BATAS

Isu terakhir ini mengenai perbatasan laut dengan negara jiran khususnya Malaysia cukup hangat. Guna membentengi tapal batas laut negara ini dengan negara jiran manapun yang bertetangga dengan Indonesia sesungguhnya dapat dilakukan dengan jalan pintas yang paling pantas yaitu:

  1. Negara mendirikan BUMN yang bidang usahanya melakukan penangkapan ikan dan pengolahan kekayaan laut Indonesia.
  2. BUMN ini memiliki ribuan kapal penangkap ikan dan ribuan kapal pengolah kekayaan laut disebar di sepanjang tapal batas Indonesia dengan negara-negara tetangga.
  3. Kapal-kapal tersebut diadakan oleh negara, baik dibangun oleh industri kapal dalam negeri, maupun mengimpor dari luar negeri. Biaya pengadaan kapal-kapal tersebut oleh negara, dapat dari pinjaman investasi dari perbankan di dalam negeri dan bila perlu boleh dengan menggunakan pinjaman dari luar negeri.
  4. Pengelola BUMN tersebut, tenaga managerialnya direkrut anak bangsa lulusan sekolah yang berkompeten susuai bidang BUMN tersebut. Sedangkan tenaga operasional diberdayakan seluruh tenaga nelayan di sepanjang pantai Indonesia dan tenaga lainnya, agar mereka tidak lagi mengais rezeki dinegeri orang. Tenaga operasional ini tidak usah berspesifikasi pendidikan tinggi, yang penting ada kemaunan dan siap bekerja keras.
  5. Gaji pengawai, disesuaikan dengan ketentuan BUMN dan diberikan bonus sejalan dengan hasil usaha yang diyakini akan melimpah. Sebab negara jiran saja bisa merekrut tenaga dari Indonesia, kenapa kita sendiri tidak mampu mengelola kekayaan laut kita.
  6. Pengawasan harus dilaksanakan dengan super ketat, mulai sejak pengadaan kapal jangan sampai terjadi penggelembungan anggaran, sebagaimana sering terjadi kendati sudah pakai system tender. Pengawasan pelaksanaan harus ada organisasi pengawasan intern sedemikian rupa sehingga tidak mudah melakukan penyimpangan.
  7. Pegawai yang melakukan penyimpangan langsung dapat dipecat oleh system ogranisasi, tentu harus ada aturan-aturan yang konkrit tugas dan kewajiban serta tentang ketentuan-ketentuan apa yang tidak boleh dilakukan oleh setiap pegawai dari berbagai lini.
  8. Kapal tersebut dipersenjatai sepantasnya, sepaling tidak untuk membela diri jika terjadi perompakan laut. Selain para nelayan awak kapal terdapat angkatan laut, dan/atau purnawirawan TNI yang masih berminat beraktivitas dan masih enerjik.
  9. Hasil tangkapan dipilah diolah BUMN tersebut dibagi menjadi
    1. Hasil untuk distribusi pasar dalam negeri yang langsung dapat dikonsumsi
    2. Hasil untuk diolah lanjut untuk pasar dalam negeri dan pasar luar negeri
    3. Hasil yang langsung dapat diekspor ke luar negeri berupa bahan baku.
  10. Untuk pengolahan hasil, tersedia unit tersendiri dari BUMN ini berupa:
    1. Unit industri pengolahan untuk pengawetan dalam waktu relatif panjang, seperti pengalengan.
    2. Unit penyediaan bahan pengawetan, seperti peralatan pengawetan (packing), pabrik es dan gudang pendingin (cool storage).
    3. Unit pemasaran di dalam negeri, yaitu:

i. memasarkan hasil tangkapan segar untuk langsung dikonsumsi pasar di dalam negeri dan

ii. memasarkan hasil olahan hasil tangkapan untuk dipasarkan di pasar di dalam negeri

    1. Unit pemasaran luar negeri, mengekspor hasil tangkapan segar maupun sudah di olah untuk pasar luar negeri.
  1. Setiap sekian kapal tersedia kapal induk penampung hasil dari armada yang tersebar memagari tapal batas laut Indonesia. Seluruh armada dengan Kapal kapal Induk ini dapat berhubungan langsung secara hirarhi dengan TNI AL yang senantiasa siaga memberikan bantuan dari udara maupun dari laut, jika terjadi gangguan keamanan.

Saya berkeyakinan bahwa proyek ini dapat diwujudkan karena:

1. Sumber dana dapat dihimpun dari perbankan yang ada di Indonesia dengan jaminan Pemerintah.

2. Sumber tenaga kerja kita berlimpah. Jika proyek ini jadi, tak perlu lagi kirim TKI (laki-laki) untuk jadi awak kapal penangkap ikan di negara orang.

3. Proyek ini secara langsung dapat mengendalikan keamanan di tapal batas laut Indonesia dan sekaligus menciptakan lapangan kerja yang tidak sedikit dan mendatangkan devisa.

4. Bila tapal batas laut sudah dapat diamankan, maka otomatis tapal batas darat juga dengan sendirinya akan aman, karena kita adalah negara kepulauan. Berjaya dilaut akan berjaya di darat.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. BUMN tersebut harus dipimpin mulai dari pucuk pimpinan sampai ke pimpinan paling bawah, berkomitmen tidak akan melakukan Korupsi. Berjanji bila kedapatan korupsi langsung dapat dipecat oleh organisasi tanpa harus melalui pengadilan. Di dalam organisasi dibentuk semacam “dewan” yang dapat langsung memutuskan pemecatan atau memberikan sanksi lainnya sesuai skala pelanggaran/penyimpangan.

2. Untuk mengetahui pelanggaran ketentuan perusahaan, harus terformulasi hal-hal yang menyebabkan terkena sanksi berikut bentuk sanksinya sampai ke pemecatan.

3. Tidak ada rekayasa di dalam pengucuran dana kredit dari bank, tidak ada rekayasa dalam pengadaan kapal dan barang-barang investasi lainnya. Hindari system tender yang “diatur”.

4. Audit intern harus kuat dengan system yang tepat.

5. Pimpinan setiap armada dan kapal-kapal induk harus sering di rolling, selain secara bergilir istirahat tugas. Hal ini menghindari terjadinya persekongkolan. Tugas misalnya 3 minggu. Setelah istirahat seminggu, masuk tugas lagi ke armada lain di kawasan lain.

No comments:

Post a Comment