Friday 10 July 2009

KUNCI 3 (TIGA) “C” MENJAMIN COMPLYING PRESENTATION DOKUMEN EKSPOR

Perdagangan ekspor dengan menggunakan L/C, yang menjadi penentu opening bank membayar hasil ekspor, adalah dokumen-dokumen yang diajukan oleh beneficiary apakah sesuai permintaan yang tersurat dan tersirat di dalam L/C. Dokumen yang tidak sesuai dengan syarat L/C (discrepancy) sekecil apapun merupakan potensi delay payment dan bahkan unpaid. Untuk menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan tidak terdapat discrepancies, beneficiary dapat mempergunakan 3 kunci yang saya istilahkan dengan “kunci 3 C”.
1. “C” yang pertama; Complied
a. Macam/jenis dokumen
Di dalam L/C terdapat persyaratan dokumen yang diminta terdiri atas dokumen pengangkutan, dokumen tentang rincian jumlah dan harga barang, dokumen yang memberikan keterangan tentang keadaan barang, dokumen asuransi. Aneka macam dokumen tersebut ada yang secara jelas disebutkan sebagai syarat L/C yang wajib diserahkan, ada yang tidak disebutkan harus diserahkan tetapi untuk kepentingan pembuktian dokumen dimaksud harus juga disertakan dalam seperangkat dokumen yang diajukan. Jumlah/macam/jenis dokumen tersebut harus diajukan jangan sampai 1 (satu) pun terlewatkan.
b. Jumlah dokumen
Masing-masing dokumen seperti dimaksud 1.a. disyaratkan dalam L/C tentang berapa rangkapnya, berapa yang asli, berapa yang copy. Dalam hal ini eksportir harus menyertakan dokumen-dokumen tersebut dalam jumlah rangkap sesuai permintaan L/C. Kurang bilangan rangkap, tidak sesuai berapa yang asli atau copy juga akan berpotensi delay payment dan bahkan unpaid.
2. “C” yang kedua; Correct
a. Nama dokumen
Nama dokumen yang diminta L/C harus sesuai dengan nama dokumen yang diajukan. Misalnya dokumen yang diminta bernama “PACKING LIST”, hati hati jangan sampai salah ketik misalnya terketik “PARKING LIST”. Begitu pula tentang nama komoditi dan nama-nama lainnya harus sesuai L/C. Terakhir ini dalam ketentuan UCP 600 yang didahului ISBP 645 bahwa ada beberapa kesalahan ketik yang tidak dianggap discrepancy. Anjuran saya usahakan jangan terjadi salah ketik sekecil apapun untuk memperlancar penyelesaian pembayaran.
b. Isi dokumen
Sejalan dengan penjelasan di atas, isi dokumen harus tersaji correct (benar), misalnya komoditi yang ditransaksikan dalam L/C adalah “Soap” dalam kemasan sekian gram per unit. Isi dokumen dari atas sampai bawah menjelaskan “Soap”, tidak misalnya dalam dokumen itu juga ada menjelaskan tentang “shampoo”.
3. “C” yang ketiga; Consistent
a. Di dalam satu dokumen
Kandungan isi redaksi dokumen untuk satu dokumen misalnya menyebutkan atau mengistilahkan sesuatu kemasan atau apapun harus tidak bertentangan satu sama lain di dalam kalimat-kalimat yang mewakili yang hendak diterangkan. Misalnya di kalimat atas menyebutkan kemasan barang “pieces” tidak akan konsisten bila untuk menjelaskan hal yang sama di kalimat lainnya “units”. Hendaknya sesuai dengan informasi di dalam L/C misalnya L/C menyatakan “pieces”.
b. Dengan dokumen lain
Sama dengan butir 3.a. bahwa setiap dokumen yang menjelaskan tentang sesuatu harus sama dengan dokumen lainnya. Misalnya di dokumen invoice disebutkan 10 lusin, semua dokumen menyebutkan 10 lusin. Adalah tidak consistent misalnya di dalam dokumen packing list ditulis 120 unit.

2 comments:

  1. pak bagaimana dengan kasus barang yang sudah tiba di pelabuhan importir dan ternyata dokumen yang dikirimkan tersbut dinyatakan discrep dan bank menolak untuk membayar, apakah barang yang sudah sampai tersebut ditarik lagi atau sudah menjadi hak importir?

    ReplyDelete
  2. Biar ada dicrepencies, bila importir setuju bank akan bayar ke negotiating bank. dalam hal barang sudah tiba saja, walau dokumen belum tiba atas permintaan importir bank dpt mengeluarkan barang dng shipping guarantie yang disahkan oleh opening bank.

    ReplyDelete