Monday 13 July 2009

5 (LIMA) TIPS BERKONTRAK EKSPOR-IMPOR

Perdangan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dalam skala besar umumnya dilaksanakan melalui kontrak dagang dikenal “sales contract”. Terutama di dalam perdagangan lintas negara atau international trade, di pihak manapun anda berada, baik penjual (eksportir) maupun pembeli (importir/buyer) sebelum berkontrak perhatikanlah 5 (lima) tips berikut ini:
1. Inti kontrak
a. Consensus
Harus diperoleh kesepakatan kedua belah pihak tentang semua syarat dan kondisi transaksi . Jangan ada pihak yang masih meragukan butir-butir yang diperjanjikan dalam kontrak. Hendaknya diredaksikan dalam kalimat yang tegas, tidak terdapat kalimat yang berpotensi salah pengertian setelah kontrak disepakati.
b. Obligatior
Kedua belah pihak mencantumkan di dalam kontrak tentang hak dan kewajiban masing-masing secara rinci. Butir-butir hak dan kewajiban tersebut benar-benar diketahui dan disadari akan keberadaannya dan yakin dapat dilaksanakan sebelum kontrak ditanda tangani. Karena setelah penanda tanganan kontrak maka kewajiban tersebut sudah mengikat masing-masing pihak harus dilaksanakan, sedang hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing pihak. Hak disatu pihak adalah kewajiban pihak lain dan sebaliknya.
c. Penalty
Sanksi secara tegas diatur di dalam kontrak, bilamana salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya. Bentuk dan besarnya sanksi harus benar-benar dipahami dan diyakini sanggup dan seharusnya dipenuhi jika gagal dalam memenuhi kewajiban. Sanksi diatur dalam transaksi bisnis dikaitkan dengan penggantian kerugian satu pihak disebabkan gagalnya pihak lain melaksnakan kesepakatan.
2. System pembayaran dan penyerahan barang
a. Tanpa L/C
System pembayaran tanpa L/C yang lazim dalam perdagangan ekspor-impor hendaklah secara tegas dipilih dan dicantumkan di dalam kontrak. Sebab setiap model system pembayaran tersebut mempunyai karakteristik berbeda mengenai prosedur penyerahan barang dan penyelesian pembayarannya. Waktu pembayaran dapat dibedakan; pembayaran dimuka, pembayaran setelah barang diterima importir dan pembayaran dikemudian hari sesuai waktu yang ditentukan. Penyerahan barang dapat dibedakan menjadi 13 model dapat diketahui dalam ketentuan International Commercial terms. Penyerahan barang berpengaruh terhadap nilai transaksi.
b. Dengan L/C
Pembayaran menggunakan L/C yang paling pokok harus dengan irrevocable L/C, sesuai ketentuan UCP 600 yang berlaku terakhir ini semua L/C harus Irrevocable. Secara tegas hendaklah dicantumkan dalam L/C tentang jenis L/C yang dipergunakan, peruntukan pembayarannya serta syarat dan kondisi L/C harus jelas disebutkan di dalam kontrak. Ada sejumlah jenis L/C yang dapat dipergunakan tergantung jenis komoditi, kesiapan menyediakan barang yang ditransaksikan, kesiapan pembiayaan, system pembayaran yang diinginkan, frekuensi transaksi dan faktor lainnya yang dapat dipertimbangkan dan dirundingkan antara eksportir dan importir. Untuk menentukan jenis L/C yang paling tepat dipergunakan tentu harus memahami karakteristik masing-masing jenis L/C. Perhatikan juga syarat penyerahan barang yang diatur international commercial terms, karena terkait dengan besaran transaksi serta hak dan kewajiban.

3. Konsultasikan bank anda sebelum merintis kontrak
a. Reputasi calon partner bisnis anda
Bank anda mempunyai data tentang reputasi buyer dan supplier di luar negeri, karena bank anda mempunyai nasabah ekspor, nasabah impor lain yang juga mengeskpor-mengimpor komoditi dan pembeli atau penjual yang sama di luar negeri. Oleh banyak bank, (semoga juga bank anda), menyusun rangking buyer dan supplier, sehingga dapat memberikan saran kepada anda sebelum anda melakukan perundingan bisnis ke buyer atau supplier tertentu di luar negeri. Informasi ini penting baik anda akan bertransaksi ekspor-impor dengan menggunakan L/C maupun tidak menggunakan L/C.
b. Reseprositas bank mediator
Di dalam transaksi ekspor-impor terdapat sekurangnya dua bank sebagai mediator, baik transaksi dengan L/C maupun tanpa L/C. Untuk transaksi dengan menggunakan L/C yaitu bank pihak importir selanjutnya atas permintaan importir membuka L/C (issuing bank). Advising bank yaitu bank yang menerima L/C dari issuing bank meneruskan kepada eksportir. Untuk transaksi tanpa L/C ada bank tempat buyer akan mengirimkan pembayaran dan bank tempat supplier menerima pembayaran.
Reseprositas antar bank ini terpelihara oleh bank-bank yang berhubungan, sehinggga semakin baik hubungan kedua bank akan semakin mudah penyelesaian pembayaran. Sehubungan dengan itu sangat dianjurkan untuk mendapatkan informasi dari bank anda, bahwa bank mana yang reseprositasnya baik dan tinggi dengan bank anda agar transaksi lancar.

4. Status bank mediator
a. Bank koresponden bank anda
Bank devisa guna kepentingan lalu lintas pembayaran luar negeri dalam kaitan melayani nasabah ekspor-impor, mempunyai hubungan koresponden dengan bank di luar negeri. Hubungan ini untuk memudahkan kedua bank meng-otentikasi pesan masing-masing. Bank yang bukan koresponden suatu bank, juga dapat berhubungan dengan bank anda tetapi otentikasi dokumen L/C atau dokumen non L/C yang diterima dari ban bukan koresponden tersebut harus melalui bank lain yang merupakan koresponden bank anda. Sehingga kalau partner bisnis anda menggunakan bukan koresponden bank anda, maka akan lebih berliku prosedurnya ketimbang melalui bank yang mempunyai hubungan koresponden dengan bank anda.
b. Bank Depository koresponden dari bank anda
Bank koresponden dimana pada bank tersebut bank anda mempunyai hubungan rekening, sehingga transaksi dapat lungsung melalui pemindah bukuan. Jika anda bertransaksi dengan partner bisnis anda di luar negeri menggunakan bank yang merupakan depository korepopnden bank anda, maka akan mempercepat proses sekaligus menghemat biaya.

c. Bank Non depository koresponden bank anda
Bank dimana pada bank tersebut bank anda hanya mempunyai hubungan koresponden tetapi tidak mempunyai rekening, sehingga bila bank ini dipergunakan untuk menyalurkan transaksi anda, maka kemudahan yang diperoleh hanya persoalan otentikasi dokumen, tetapi dalam hal transaksi pembayaran harus melalui pemindah bukuan dari/ke bank depository koresponden tentu akan ada jeda waktu dan tambahan biaya.

5. Penyaluran transaksi melalui bank anda
a. Transaksi non L/C
Usahakan mencantumkan dalam kontrak transaksi non L/C yang ada buat dengan partner bisnis anda tersalur melalui bank anda dan sekaligus bank depository koresponden bank anda, karena diperoleh banyak kemudahan dan fasilitas diantaranya tersebut di atas yang pada pokoknya memperlancar proses bisnis anda
b. Transaksi dengan L/C
Usahakan mencantumkan dalam kontrak transaksi L/C yang ada buat dengan partner bisnis anda tersalur melalui bank anda dan sekaligus bank depository koresponden bank anda, karena diperoleh banyak kemudahan dan fasilitas di antaranya tersebut di atas yang pada pokoknya memperlancar proses bisnis anda.
c. Transaksi Merchant L/C
Transaksi ini adalah instrument pembayaran sejenis L/C tetapi tanggung jawab pembayaran bukan pihak bank, melainkan pihak applicant/buyer yang membuat L/C tersebut, dikirimkan melalui bank untuk tujuan otentikasi. Jika membuat kontrak yang pada akhirnya transaksi berupa Merchant L/C ., hendaklah tersalur melalui bank anda dan bank dimana bank anda mempunyai hubungan depository koresponden, untuk memperlancar tranasaksi tersebut dengan pertimbangan yang sudah dikemukakan pada tips-tips tersebut di atas.

No comments:

Post a Comment