Thursday 16 July 2009

5 PIHAK TERLIBAT DALAM TTRANSAKSI LETTER OF CREDIT (L/C)

Di dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang terlibat dapat digambarkan sebagai berikut:

Beneficiary, atau eksportir atau shipper atau buyer atau pihak penjual dilambangkan pada gambar “A” yang telah mengikat kontrak dengan applicant, atau buyer atau importir, pada gambar dilambangkan “B”. Pihak berikut Opening bank atau issuing bank, bank yang atas permintaan “B” melaksanakan Pembukaan L/C tertuju kepada “A” melalui Advising bank pada gambar dilambangkan “D”. Setelah L/C diterima “A” melalui “D”, otentik dan operatif, beneficiary menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan L/C serta mengapalkan barang membuhubungi lembaga yang bersangkutan dilambangkan dalam gambar “E”.
Pihak A.B.C. mereka adalah direct party kerena ditangan merekalah suatu transaksi perdagangan dengan menggunakan L/C dapat berlangsung. Ditangan mereka juga persetujuan harus diperoleh jika pada L/C akan diadakan amendment (perubahan). Sementara pihak D dan E adalah pihak indirect party, karena keduanya hanya sebagai institusi yang men support terealisasinya transaksi L/C, mereka tidak ikut menentuklan jika suatu L/C diadakan amendment.
Hubungan perikatan para pihak dapat dilihat pada gambar di atas yaitu:
Hubungan antara “B” dan “C” diikat oleh persyaratan yang tertuang dalam aplikasi, “B” akan mentaati semua syarat dan kondisi aplikasi, sementara “C” melaksanakan amanat “B” apabila telah dipenuhi oleh “B” kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam aplikasi.
Hubungan antara “C” dengan “A” diikat oleh Letter of Credit (L/C). Kedua belah pihak tunduk kepada syarat dan kondisi yang dikandung di dalam L/C dan aturan-aturan yang berlaku umum di dalam L/C kecuali yang secara tegas dikesampingkan. Instrument yang menentukan dibayarnya transaksi L/C oleh “C” bila “A” menyerahkan complying document. Kedua pihak ini tidak terikat oleh barang,
Hubungan antara “C” dengan “D” diatur dalam agency arrangement, dimana mereka melakukan tukar menukar dokumen pengawasan sehingga dimungkinkan untuk meng otentikasi dokumen ataupun message masing-masing pihak. di dalam agency arrangement diatur tentang tata cara penyelesaian pembayaran dan tarif yang berlaku kedua belah pihak. Dalam hal meneruskan L/C yang diterima dari “C” ke “A”, pihak “D” berhak untuk tidak bersedia meneruskan L/C kendati mempunyai agency arrangement dengan “C”, demikian ketentuan yang diatur berlaku umum di dalam UCP 600.
Hubungan antara “D” dengan “A” adalah hubungan antara bank dengan nasabah. “relationship” saling membutuhkan dan menguntungkan. Dimungkinkan “A” adalah nasabah bank “D”. tetapi boleh jadi “A” bukan nasabah yang berhubungan rekening dengan bank “D”. Apapun status “A” dipandang dari sudut “D”, bila L/C sudah diteruskan dengan menerangkan bahwa otentik, maka pihak “D” bertanggung jawab atas keabsahan L/C tersebut, meskipun tidak bertanggung jawab tentang pelaksanaan isi dari L/C tersebut.
Hubungan antara pihak “D” dengan “E” adalah hubungan saling mendukung, ditandai dengan koordinasi, yaitu masing-masing pihak dapat konfirmasi akan kebenaran data yang dibutuhkan dalam rangka supporting realisasi L/C.
Hubungan antara “A” dengan “E” adalah “order”. A dapat mengorder muat di kapal tertentu dengan menggunakan maskapai tertentu, menutup asuransi poada maskapai asuransi tertentu dan meminta keterangan atau dokumen yang diperlukan memenuhi syarat dan kondisi L/.C dari institusi yang berkenaan.
Hubungan antara “A” dengan “B” diikat dengan sales of contract, segala syarat dan kondisi yang disepakati kedua belah pihak, mengenai kuantitas dan kualitas barang, harga barang syarat penyerahan barang, harga barang dimuat dalam sales of contract. Jika terjadi dispute mengenai barang maka sales contract inilah yang menjadi acuan, bukan L/C.
Dari gambar di atas jelas dapat dipahami hubungan perikatan masing-masing pihak. Dengan demikian pihak “C” tetap melaksanakan pembayaran sepanjang complying presentation document, kendati barang-barang terkendala. Sebab tentang barang adalah perikatan antara “A” dan “B” melalui sales of contract. Pihak “C” tidak dapat beralasan belum dapat membayar karena “B” belum memenuhi kewajibannya, karena pihak “B” dan “C” diikat oleh aplikasi dimana pikah “A” tidak ikut terlibat.

No comments:

Post a Comment