Monday 20 July 2009

7 TIPS UNTUK IMPORTIR MEMBUKA LETTER OF CREDIT

Impor dengan menggunakan L/C (Letter of Credit) dilakukan oleh buyer melalui suatu bank disebut dengan “issuing bank” atau ada yang mengistilahkan “opening bank”. Kepada issuing bank importir atau applicant mengamanatkan pembukaan L/C lengkap dengan syarat dan kondisinya. Issuing bank pihak yang pertama menerima dokumen-dokumen berhubungan dengan impor tersebut yang dikirimkan oleh eksportir melalui remitting bank atau negotiating bank. Dokumen tersebut diperiksa oleh issuing bank dan dilaksanakan pembayaran bila complying presentation, paling lambat 5 hari setelah menerima dokumen. Ukuran complying presentation document adalah syarat dan kondisi yang termuat di dalam L/C, oleh karena itu proses dan redaksi L/C sangat menentukan. Sehubungan dengan itu perhatikan 7 (tujuh) tips untuk importir membuka L/C dibawah ini:
1. Aplikasi
Sebagai instrument hubungan perikatan antara pihak issuing bank dengan applicant dalam kaitan pembukaan L/C adalah aplikasi. Oleh karena itu, bagi importir harus menyakini bahwa telah mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi dengan benar dan sanggup memenuhi kewajiban yang disyaratkan di dalam aplikasi tersebut. Sedangkan pihak bank hanya akan melaksanakan amanat pembukaan L/C bila telah meyakini bahwa aplikasi diisi dengan benar, syarat dan kondisi yang tertuang dalam applikasi telah dipenuhi oleh applicant. Pada applikasi ini juga dimuat jenis L/C yang akan dibuka, nilai L/C, kualitas dan kuantitas barang, tanggal berlakunya L/C, tanggal pengapalan terakhir, tanggal pengiriman dokumen terakhir, nama eksportir, nama consignee, nama advising bank, L/c dimungkinkan dibayar di bank apa, bagaimana syarat pembayaran, bagaimana syarat penyerahan barang, bagaimana ketentuan asuransi dan data rinci lainnya.

2. Contract
Contract adalah perikatan terjalin antara importir dan eksportir, bank tidak mempersoakan contract, justru importirlah yang berkepentingan dengan contract itu. Oleh karena itu maka ketika mengisi aplikasi hendaklah benar-benar dicermati bahwa seluruh syarat dan kmondisi yang disepakti di dalam contract telah termuat ke dalam aplikasi, sehingga nantinya issuing bank menerbitkan L/C tidak berbeda dengan contract.
3. Deposit
Bila L/C telah dibuka, maka tanggung jawab pembayaran kepada eksportir adalah pada pihak issuing bank. Oleh karena itu maka pihak issuing bank baru akan melaksanakan pembukaan L/C selain setelah syarat-syarat administratif pada aplikasi terpenuhi adalah telah diterima penuh deposit dari importir sebesar nilai L/C atau diyakini importir akan sanggup membayar ketika kewajiban membayar harus dilaksanakan. Berkenaan dengan itu dimungkinkan adanya deposit 100% dan deposit kurang dari 100%.
• Deposit 100% dari nilai L/C berarti pembiayaan transaksi sepenuhnya oleh importir. Pihak issuing bank, ketika complying presentation document tiba langsung membayar kepada eksporir melalui negotiating bank.
• Deposit kurang dari 100% dari nilai L/C berarti untuk melaksanakan impor tersebut bank memberikan fasilitas, sebab bila complying presentation document tiba bank harus melaksanakan pembayaran walaupun importir ketika itu sedang tidak liquid. Tentu issuing bank memberikan fasilitas ini jika adanya keyakinan importir sanggup melaksanakan pembayaran, misalnya dengan diikat agunan. Perlakuannya sama dengan loan tetapi bukan dalam bentuk cash sehingga disebut dengan “non cash loan” (NCL).

4. Copy L/C
L/C merupakan dokumen utama dalam transaksi perdagangan ekspor-impor dengan menggunakan L/C. Apa yang ditrulis didalam L/C itulah yang menjadi acuan para pihak yang terlibat di dalam L/C tersebut, yaitu menyiapkan barang, menyiapkan dokumen dan melaksanakan penyerahan barang, penutupan asuransi. pokoknya seluruh syarat dan kondisi L/C harus dipatuhi. Oleh karena itu di dalam L/C harus terhindar dari kalimat yang keliru, kalimat yang mengundang salah penafsiran, kesalahan data. bagi importir tentu L/C harus sesuai benar dengan keinginan yang sebelumnya telah dituangkan di dalam sales ontract. Berkenaan dengan itu perlu sekali untuk mendapatkan copy L/C yang telah dikirim issuing bank ke eksportir melalui advising bank guna di-review. Di banyak issuing bank sebelum L/C dikirim draft L/C dapat diminta importir untuk diyakini kebenaran input data.

5. Koreksi
Copy L/C segera di re view untuk diyakini telah sesuai dengan aplikasi, sesuai sales conrtract. Jika terdapat kekeliruan sekecil apapun segera dikoreski dengan menenrbitkan amendment L/C. Dalam hal keleliruan itu dilakukan oleh issuing bank salah meng input data yang dikutip dari aplikasi, biaya amendment bukan atas beban importir. Jika kekeliruan bermula dari aplikasi, atau dalam hal issuing bank memberikan draft L/C sebelum dikirim dan telah di approve oleh importir, biaya amendment beban importir. Kekeliruan sangat perlu di amendment agar tidak terjadi kesalahan pemenuhan syarat dan kondisi L/C yang berujung pada dispute para pihak parties L/C.
6. Yakini ada kepastian pembayaran
Dalam hal L/C dibuka 100% tentu risiko pembayaran kepada issuing bank 0%, tetapi jika impor dengan faslitas, yakni ketika dokumen tiba atau ketika barang tiba importir telah siap melaksanakan pembayaran. Jika pembayaran ternayata belum ada pada kondisi tersebut terakhir, maka bank tidak akan menyerahkan dokumen, dengan demikian barang belum dapat dikeluarkan dari maskapai pelayaran dan tentu menimbulkan biaya tambahan penyewaan gudang disamping barang belum dapat dipasarkan/dipergunakan. Dalam hal barang dikeluarkan dengan fasilitas bank, yaitu dengan fasilitas Trust receipt (TR) bank memberi batas waktu penyelesaian kurang dari sebulan ada tambahan bunga. Bila masa TR terlampaui maka akan menjadi effective loan dengan bunga lebih tinggi dari rete umunya, tentu ini akan memperkecil keuntungan dan bahkan mungkin akan merugi.
7. Konfirmasi ke eksportir
Teknologi informasi kini berkembang sangat pesat, sehingga antara importir dan eksportir dapat langsung berhubungan, sebenarnya tanpa mediasi issuing bank dan advising bank pun message L/C dapat sampai dari importir ke eksportir. Bank-bank diperlukan perannya dalam hal transaksi perdagngan menggunakan L/C untuk otentikasi dan pelaksanaaan pembayaran. Guna meyakini bahwa L/C telah diterima oleh eksportir melalui advising bank perlu dilakukan konfirmasi, karena dewasa ini menuntut pelaksanaan transaksi serba cepat. Dalam ketentuan terakhir (UCP 600) bahwa pihak eksportir dimungkinkan untuk mengapalkan sebelum tanggal diterima L/C secara resmi dari advising bank, asalkan negosiasi setelah L/C diterima.

No comments:

Post a Comment