Wednesday 8 July 2009

9 SEMBILAN LANGKAH EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

SEMBILAN LANGKAH EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Untuk melaksanakan ekspor dengan menggunakan L/C, perseorangan atau perusahaan terlebih dahulu harus mempunyai legalitas ekspor yaitu: Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin usaha dari Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan usaha yang bersangkutan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya sembilan langkah untuk melaksanakan ekspor tersebut sebagai berikut:

1) Sales contract

Adalah dokumen awal yang merupakan kesepakatan antara pihak importir dan eksportir, kedua belah pihak bertanda tangan. Dokumen berintikan “consensus”, “obligator”, dan “Penalty”. Consensus adalah kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu transaksi, dimana pihak eksportir akan mengirimkan barang kepada importir dalam jumlah, mutu dan batas waktu yang ditentukan dengan harga dan cara penyerahan yang disepakati. Di lain pihak importir bersedia menerima barang yang dikirim eksportir tersebut dan akan melakukan pembayaran dengan waktu dan cara yang ditentukan dalam contract.

Obligator adalah kedua belah pihak setuju dengan hak dan kewajiban masing-masing yang diatur dalam contrak.

Penalty adalah ketentuan sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak tidak dapat menepat janji yang telah dibuat di dalam contract, baik janji mengenai jumlah, mutu dan waktu serta hak dan kewajiban masing-masing.

2) Pembukaan L/C oleh Issuing Bank

L/C dibuka oleh issuing bank atas permintaan applicant (importir) ditujukan kepada beneficiary atau eksportir melalui advising bank. Isi L/C sejalan dengan sales contract meskipun bank-bank dalam memproses L/C tidak tunduk kepada sales contract. Setelah L/C dibuka tanggung jawab pembayaran beralih ke issuing bank, oleh karena itu ketika membuka L/C., issuing bank terlebih dahulu meyakini bahwa applicant telah memenuhi seluruh syarat dan kewajibannya kepada issuing bank.

3) Penerimaan L/C dari Advising bank

Advising bank meneruskan L/C yang diterimanya dari issuing bank ke beneficiary dengan terlebih dahulu meneliti keabsahan dan otentikasi L/C tersebut. Sebelum merealisasikan transaksi L/C beneficiary harus menyakini bahwa L/C tersebut oleh advising bank telah dinyatakan otentik dan dijamin keabsahannya dan harus diyakini bahwa L/C tersebut sudah operatif.

4) Melaksanakan pengapalan

Bila ketiga langkah di atas baik, dapat dilaksanakan pengapalan dengan memperhatikan syarat-syarat penyerahan, syarat batas waktu tanggal pengapalan, syarat pengepakan, jumlah dan mutu barang.

5) Menyiapkan dokumen ekspor

Dokumen yang harus dipersiapkan “complying presentation” adalah seperti syarat dan kondisi yang ditentukan L/C. Penyiapan dikumen harus memperhatikan apakah dokumen complied, sudahkah semua dokumen correct dan adakah antara satu dengan dokumen lainnnya consistent.

6) Menyerahkan dokumen ekspor ke bank penegosiasi

Dokumen yang telah siap langkah 5, diserahkan ke bank dimana eksportir berada, tergantung apakah L/C tersebut sight (dapat dinegosiasi atas unjuk), atau Usance (dibayar kemudian) ataupun Red Clause (dapat diperoleh uang muka atau pembayaran dimuka). Bank yang mungkin untuk menegosiasi dokumen tersebut tergantung peruntukan penyelesaian pembayaran L/C tersebut misalnya available pada suatu bank tertentu atau available pada bank tidak ditentukan yang berarti dapat dinegosiasi di bank mana saja. Bank bersedia menegosiasi suatu dokumen ekspor dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dimana setiap bank selain issuing bank dan confirming bank boleh menentukan tidak bersedia menegosiasi.

7) Pengiriman dokumen oleh bank penegosiasi ke issuing bank

Bila suatu bank bersikap menegosiasi suatu dokumen ekspor, maka dokumen-dokumen tersebut dikrrimkannya ke issuing bank dengan memminta penggantian Pembayaran dikenal dengan reimbursement. Bank penegosiasi mempunyai hak regress yaitu jika dokumen yang dikirimnya karena sebab apapun tidak dibayar oleh issuing bank, maka beneficiary harus mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari bank penegosiasi. Selain itu jika penggantian pembayaran oleh issuing bank terlambat dari waktu yang ditentukan oleh bank penegosiasi, beneficiary harus membayar overdue interest.

8) Pembayaran hasil ekspor oleh issuing bank ke bank penegosiasi

Issuing bank setelah memeriksa dokumen ekspor ternyata “complying presentation” segera melakukan Pembayaran, paling lambat 5 hari kerja bank ke rekening bank penegosiasi. Pengkreditan rekening bank penegosiasi sesuai instruksi bank penegosiasi di dalam schedule of remittance pengantar dokumen. Dapat dikreditkan di rekening bank penegosiasi yang ditatausahakan di issuing bank (jika depository koresponden) atau di rekening bank lain misalhnya issuing bank bukan deposito koresponden bank penegosiasi.

9) Pemantau hasil Pembayaran

terkait dengan langkah 7 (tujuh) hendaklah beneficiary berperan aktif untuk memantau Pembayaran di luar negeri, dapat melalui importir. Karena setiap keterlambatan Pembayaran apalagi unpaid sangat merugikan pihak eksportir.

No comments:

Post a Comment