Thursday 9 July 2009

7 LANGKAH MENERIMA PEMBAYARAN HASIL EKSPOR DENGAN L/C DARI BANK

Setiap eksportir yang telah melaksanakan ekspor dengan menggunakan letter of credit (L/C), menghendaki agar dapat menerima pembayaran segera setelah melaksanakan pengapalan. Pembayaran dapat dimintakan kepada bank di negara eksportir dengan skim “negosiasi” tergantung peruntukan (available) dan timing pembayaran dari L/C tersebut.
 Available L/C (peruntukan)
o Available pada bank yang sudah disebutkan namanya. Bila L/C mensyaratkan demikian maka negosiasi hanya dapat dilakukan di negara eksportir pada bank yang disebutkan namanya tersebut (sepanjang bank tersebut bersedia)
o available tidak disebutkan namanya, atau ditegaskan bahwa dapat dinegosiasi di bank mana saja. Dalam hal ini eksportir dapat mengajukan “negosiasi” ke bank apa saja di negara eksportir (sepanjang bank tersebut bersedia)
 Timing Pembayaran L/C
o Red Clause, yaitu eksportir dimungkinkan untuk mendapat pembayaran dimuka baik seluruh nilai L/C maupun sebagian tergantung syarat dan kondisi L/C.
o Sight L/C, yaitu eksportir dimungkinkan untuk menerima pembayaran atas unjuk ketika menyerahkan complying documents.
o Usance L/C, eksportir menerima pembayaran kemudian setelah jangka waktu tertentu. Bank penegosiasi dimungkinkan membayar terlebih dahulu sebelum jatuh tempo atas dasar akseptasi opening bank.

Bank-bank bersedia melakukan negosiasi dengan melakukan 7 langkah pertimbangan yaitu:
1. Reseprositas dengan issuing bank
Hubungan antara bank yang akan melaksanakan negosiasi dengan bank pembuka L/C terukur dari hubungan reseprositas mereka, sehingga bank dimaksud mengatahui rangking bank yang membuka L/C. Oleh karena itu sangat dianjurkan sebelum melakukan kontrak bisnis ke luar negeri sebaiknya hubungi lebih dahulu bank anda untuk mendapatkan saran tentang sebaiknya L/C dibuka dari bank apa oleh importir (partner bisnis anda) di luar negeri.
2. Status L/C
L/C haru sudah operatif, autentik dan masih valid serta tidak terjadi salah prosedur.
a. Operatif adalah di dalam L/C tidak ada persyaratan yang menegaskan bahwa L/C belum operatif atau bila ada syarat tersebut dapat dibuktikan telah terpenuhi.
b. Autentik, tentang keberadaan dan ketersediaan L/C tersebut telah dijamin keabsahannya oleh advising bank yang meneruskan L/C tersebut.
c. Valid, ialah masih dalam masa berlakunya L/C
d. Tidak terjadi salah prosedur, adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UCP tentang penerusan dan perubahan L/C.
3. Reputasi eksportir
Ukuran reputasi eksportir adalah prestasi dan realisasi ekspor nasabah selama periode tertentu, seberapa jauh kesuksesan pembayaran yang diterimanya, adakah yang dibayar terlambat atau unpaid.
4. Reputasi Importir
Rangking importir tersedia di bank, karena bank melayani sekian banyak eksportir dengan aneka komoditi. serta negara tujuan.
5. Kondisi dokumen-dokumen yang diajukan
Harus dengan kondisi complying presentations dalam arti sesuai syarat dan kondisi L/C tidak terdapat discrepancies.
6. Hak regress
Bank harus dapat meyakini bahwa nasabah eksportir yang bersangkutan sanggup mengembalikan uang yang dibayarkan untuk negosiasi berikut bunganya bilamana ternyata reimburse ke opening bank tidak berhasil.
7. Country risk
Risiko negara tujuan eksportir harus dipertimbangankan, apakah resiko tinggi, resiko moderat atau risiko sedang dan risiko rendah. Ukuran risiko negara tujuan dinilai dari risiko ekonomi politik dan keuangan.

Bila bobot pertimbangan tersebut setelah dianalisis oleh bank ternyata dalam batas yang dapat ditoleransi maka bank bersedia melakukan penalangan pembayaran lebih dahulu kepada eksportir (negosiasi) sebelum diterima pembayaran dari bank luar negeri.

No comments:

Post a Comment