Friday 6 January 2012

MENCURI SANDAL

Bicara mencuri, jujur mungkin hampir setiap orang pernah melakukannya, setidaknya ketika masih kecil. Sebab itu pengarang cerita Film boneka “Unyil” mengisahkan: Unyil dan teman-temanya suka mencuri jambu Pak Raden. Tapi dalam cerita itu pak Raden cukup arif mengingat Unyil masih di bawah umur tidak ada cerita di film itu beliau memperkarakannya ke depan hakim.

Mungkin pak Raden ter inspirasi hukum Islam menyoal soal orang yang mencuri. Di dalam hukum Islam orang mencuri hukumannya potong tangan. Pencuri yang mendapatkan hukuman potong tangan bila memenuhi 3 syarat yaitu:

  1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Syarat ini ada dua unsur yang harus dipenuhi:

a) Baligh, sudah cukup umur

b) Atas kehendaknya, bukan karena dipaksa oleh orang lain atau segaja hendak dimiliki.

  1. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar. (1 dinar = 4,25 gram emas 22 karat). Syarat ini memberikan batasan nilai barang yang dicuri adalah kurang lebih 1,0625 gram dibulatkan 1,07 gram. Dengan harga emas sekarang sekitar Rp 500 ribu maka Rp 535.000,- (Limaratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  2. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu. Syarat ini tentang status barang, kepemilikan barang, hak atas barang. Misalnya seseorang yang lapar ia mengambil harta simpanan di baitul maal untuk makannya maka tidak memenuhi syarat ini. Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.

Pada hari lahir saya tahun lalu anak saya menghadiahi sebuah sandal cukup bagus harganya setelah kulihat di toko kisaran Rp 80.000,- Mungkin kalau sandal terbagus saat ini nggak adalah yang harganya sampai Rp 535.000. Konon lagi sandal jepit, di Jakarta merek NIKE Rp 10 ribu.

Jadi kalau mencuri sandal jepit nampaknya ndak akan sampai dipotong tangan jika hukum Islam diterapkan, tentu si pencuri harus diberi peringatan, apalagi kalau masih di bawah umur.

Teringat saya ketika umrah tahun 2007. Seorang jamaah mau pulang seusai shalat Zuhur di masjid Nabi di Madinah. Ketika sampai ditempat penitipan sandal betapa kagetnya ia sandalnya hilang. Sementara itu di halaman masjid dekat penitipan sandal banyak sandal-sandal berserakan. Semula ada keinginan hati untuk memakai dulu sandal itu menuju ke toko jual sandal. Tapi niat itu diurungkannya karena teringat mencuri di negara menerapkan hukum Islam di potong tangan. Beliau rupanya terlalu khawatir, padahal untuk ukuran sebuah sandal jepit yang di sana dipasarkan seharga 6 Real ndak akan sampai dipotong tangan, apalagi tujuannya bukan untuk dimiliki hanya sekedar dipakai dalam perjalanan menuju toko sandal.

Lantaran takut ancaman mencuri sandal itu, maka rekan seperjalanan umrah saya itu, nekad tanpa sandal menuju kedai sandal yang jaraknya tidak kurang ratusan meter. Akibatnya selama hampir tiga hari selama berada di Madinah beliau tidk dapat menapakkan kakinya, karena terbakar oleh sengatan panasnya aspal jalan. Kakinya menggelembung berisi cairan, harus disedot cairannya itu oleh dokter yang mengikuti rombongan kami. Selama berada di Madinah dan beberapa hari di Mekkah beliau di atas kursi roda.

Himbauan buat yang kehilangan sandal ketika ke Mekkah atau Madinah, jika tidak ketemu penjaja sandal, pakai saja dulu sandal yang ada berserakan di halaman masjid untuk menuju kedai sandal. Kemudian kembali lagi di posisi semula sandal yang dipinjam itu. Insya Allah kalau soal sandal tidak akan dipotong tangan. Karena syarat penerapan hukum Islam potong tangan seperti disalinkan di atas.

Mungkin dengan menyimak kejadian belakangan ini, tentang memperkarakan orang mencuri yang hanya jumlah yang tidak materiil sampai diproses dengan mengabiskan biaya cukup tinggi tenaga dan energi dari para aparat yang bila digunakan ke hal lain mungkin lebih bermanfaat. Seorang nenek diadili hanya karena mencuri 3 buah kakau, Ada yang diadili mencuri beberapa kg kapok randu, ada yang diadili hanya karena mencuri beberapa cangkah buah sawit. Sebaiknya sudah saatnya kita mengacu kepada hukum Allah, dimana tadi ada unsur nilai yang dicuri baru menjadi perkara. Cuma baiknya nilainya di standarkan emas bukan mata uang. Karena mata uang nilainya begitu cepat berubah.

Contohnya di buku nikah saya, tertulis bila saya.

1. meninggalkan isteri saya dalam waktu dua tahun berturut turut

2. tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya

3. menyakiti badan/jasmani isteri saya itu

4. membiarkan atau tidak memperdulikan isteri saya itu selama enam bulan

Isteri saya tidak redha, dia punya jalan keluar untuk memutuskan ikatan pernikahan dengan saya hanya dengan mengadukan hal itu ke pengadilan agama atau pihak yang diberi wewenang untuk urusan itu, cukup membayar uang Rp 50 (limapuluh rupiah) sebagai uang pengganti (Iwadl). Itu kejadian 30 tahun silam. Bagaimana nilai itu jika dbandingkan dengan Rp 50 sekarang yang pecahannyapun sudah sukar didapat apalagi nilainya. Padahal tujuan uang iwadl itu untuk ibadah sosial.

Kami yang beragama Islam berucap “Maha Benar Allah dengan segala hukumnya”. Ada teman saya yang nyeletuk bahwa di negara dengan hukum Islam juga banyak ketidak beresan. Ketahuilah bahwa di negera-negara yang mengaku menerapkan hukum Islam di dunia ini tidak menjalankan secara murni dan konsekwen. Hukum hanya tegak buat yang “lemah”. Hukum akan kompromis buat yang “Kuat”. Itu sebabnya banyak ketidak beresan. Ini keadaan sudah disinyalir Rasulullah Muhammad S.A.W. dengan ucapan beliau, seperti hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslm, saya kutip dari “Bulughul Maram” yaitu sabda Rasulullah S.W.A. kepada Usamah bin Zaid dalam konteks; Usamah bin Zaid membawa pesan “mohon keringanan hukuman” dari kelompok bangsawan yang ketika itu salah seeorang perempuan dari golongan mereka terbukti mencuri dan harus dilaksanakan hukuman, sesuai ketentuan Allah.

Kepada Usamah bin Zaid Nabi bertanya : “Apakah kamu berani membela untuk menggagalkan hukum Alla?/”, selanjutnya menerusakan sabda beliau: “Wahai semua manusia, sesungguhnya yang membinasakan ummat-ummat yang dahulu yaitu jika orang bangsawan yang mencuri dibiarkan tanpa hukum, dan jika orang rendahan yang mencuri mereka tegakkan hukum”.

Eksekusi hukuman tetap dilakukan terhadap seorang perempuan bangsawan tersebut, walau telah dicoba melakukan pembelaaan dengan mengutus seorang sahabat Rasulullah yang sangat dekat.

Mari kita bercermin dengan keadaan di dunia dewasa ini, tak usah jauh-jauh di negeri kita ini saja, benarkah sinyalemen Rasulullah tersebut. Kalau sudah menuju benar, maka tunggulah kita bersama akan menuju kebinasaan.

1 comment:

  1. KAPAL ASIA (KAPAL JUDI)

    HOT PROMO :

    - Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
    Kombinasi = 5%
    Shio = 12%
    Colok Angka (1A) = 5%
    Colok Macau (2A) = 15%
    Colok Naga (3A) = 15%
    Colok Jitu = 8%

    jika ada kendala silahkan hubungi ke live chat kami ya bosku ^^
    kami siap membantu bosku 24jam :)
    di tunggu kedatangan nya kembali bosku ^^

    WA: +855 1537 8728 KAPALJUDI
    Fanspage : Kapal Judi Faigk
    IG : kapaljudi88
    Www Kapaljudi88 Net

    ReplyDelete