Thursday 14 July 2011

Memberi nama yang baik buat anak

Kewajiban ke dua dari tujuh kewajiban ayah terhadap anak adalah memberikan nama yang baik.

Nama adalah identitas diri si bayi yang akan dipergunakan yang bersangkutan sampai ia dewasa, tua dan bahkan meninggal dunia nanti. Oleh karena itu hendaklah diberikan nama yang baik sebab di dalam nama juga terkandung do’a. Jadi nama bukan hanya sekedar pembeda. Islam memberikan patokan untuk memberikan nama antara lain haruslah mempunyai makna yang baik. Nama tidak boleh menggunakan nama-nama sesuatu yang menjadi pujaan ummat-ummat lain. Juga nama tidak boleh menggunakan nama-nama Allah kecuali dengan tambahan “Abdi” misalnya “Abdullah”.

Adalah seorang teman ayah saya, entah kenapa dianya dinamakan oleh orang tuanya “BENSIN”. Sebetulnya jika nama dipandang hanya sebagai sarana identitas yang membedakan individu satu dengan individu lainnya nama “Bensin” inipun sudah memenuhi. Tetapi ada beberapa masalah setelah yang bersangkutan dewasa, sering jadi bahan lucu-lucuan oleh rekan-rekannya. Misalnya “jangan dekat-dekat nanti terbakar”, kata teman-teman yang sengaja menggoda. Sebelum “Premiun” popular, pembangkit energi sepeda motor dan mobil menggunakan Bensin. Suatu saat yang bersangkutan mendorong sepeda motornya karena kehabisan Bensin. Kawan yang sengaja mengerti nama yang bersangkutan, lantas menyapa “kenapa kok didorong?”. Dengan cekatan yang bersangkutan menjawab, kehabisan bahan bakar, sebab kalau dijawab kehabisan “Bensin” maka temannya tadi mungkin akan menimpali kenapa “kok bisa habis”.

Kalau begitu sebaiknya jangan memberikan nama kepada anak dengan nama barang.

Ada sepasang suami isteri, suami bernama “Kitang” sedangkan si isteri bernama “Santan”. Suatu ketika kebetulan pergi memancing memperoleh ikan “Kitang”, supaya enak rupanya ikan Kitang itu dimasak gulai bersantan. Ketika sampai di rumah si suami menyerahkan kepada isterinya ikan itu, disaat isteri membuka wadah ikan hasil memancing, ia cuma berguman saya kira ikan apa, rupaya ikan “O”. Enaknya ikan ini dimasak lemak, karena tidak enak menyebutnya dimasak santan.

Kalau begitu sebaiknya menamakan anak jangan dengan nama hewan, tumbuhan atau sesuatu yang terkena dengan nama masakan atau bumbu masak.

Kadang ada orang tua yang ingin anaknya terkenal, sehingga memberikan nama dengan nama orang yang sangat diidolakan disuatu waktu. Inipun perlu dipertimbangkan, sebab ada kalanya seseorang di eranya sangat terkenal tetapi kedaaan menjadi berbalik dikurun waktu berikut setelah anak itu jadi dewasa. Bukan sedikit orang yang 25 tahun yang lalu dianggap sebagai pahlawan, sekarang dinilai masyarakat sebagai pengkhianat. Kalau sudah begitu penyandang nama orang terkenal sudah dianggap pengkhianat tersebut menjadi tak enak, bahkan mungkin menyesal orang tuanya memberi nama tersebut.

Pemeluk agama Islam tidak akan memberikan nama buat anaknya:

  1. Nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misal: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi) dll Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dll.
  2. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll., kecuali ditambah dengan Abdu menjadi Abdurrahim, Abdurahman, Abdulkholik dll.
  3. Memberi nama dengan nama-nama orang yang dikutuk Allah, misalnya Fir’aun, Haman, Qorun dll.
  4. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
  5. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
  6. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon dan zin, misal: Al-Ajda’ , Hifrid.

Islam menghindari nama:

  1. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
  2. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
  3. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
  4. Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad.
  5. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an.

Jika kebetulan sudah terlanjur mempunyai nama yang kurang sesuai dengan yang dianjurkan tersebut di atas, tidak ada salahnya melakukan perubahan nama, mengganti dengan nama yang baik. Hal demikian pernah dilakukan di zaman Rsulullah. Di Indonesia perubahan nama tersebut dapat berurusan ke instansi pemerintah yang berwenang.

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaha ‘anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” (HR. AT-Tirmidzi).

No comments:

Post a Comment