Thursday 16 May 2013

KLEWANG


Klewang adalah nama senjata sejenis pedang, lebih panjang dari mandau atau golok. Kalau mandau lebar ke ujung, sedang golok lebih pendek dari mandau dan bentuknya juga lain. Adapun kelewang selain lebih panjang, biasanya tajam dikedua sisi.  Rupanya nama ini yang dipakai oleh orang “jagoan” yang kini sedang di tahan di daerah Pekanbaru Riau. Dianya menjadi pemimpin Geng Motor. Menurut kabar di media bahwa pemimpin geng motor ini asalnya dari tanah Jawa, mulai berurusan dengan kriminal sejak usia belasan tahun. Sudah keluar masuk bui, tetapi nampaknya PENJARA tidak menjadi PENJERA bagi “panglima” kejahatan ini.
Gejala ini memberikan kesimpulan bahwa hukuman yang diberlakukan buat pelaku pencuri, buat pelaku penzina buat pelaku perampok agaknya terlalu ringan. Kembali kita menjadi insyaf bahwa hukum yang ditetapkan Allah s.w.t. adalah sangat benar. Bila diterapkan hukum Allah tentu seorang pencuri akan berfikir berulang kali untuk mengulang perbuatannya. Bila pelaku zina  yang sudah menikah, dieksekusi sesuai ketentuan Allah tentu tidak punya kesempatan berzina lagi. Demikian pula perampok dan kriminal lainnya, seperti membunuh/menghilangkan nyawa orang jika di-qisas, setiap orang akan tidak mudah untuk berbuat kejam menghabisi nyawa orang lain.
Begitu pula hukuman buat korupsi milyaran hanya diganjar hukuman sekian tahun. Sementara konon kata kabar di media penjara orang berduit, hanya siang hari. Belum lagi dapat pengurangan masa hukuman setiap proklamasi, hari besar keagamaan, sebentar kemudian sang koruptor milyaran itu sudah jadi orang bebas lagi. Sisa uang/harta hasil korupsinya masih berlimpah. Jumlah asset tersebut jika dibandingkan dengan pendapatan bekerja selama masa hukuman tidak dapat mengumpulkan sebanyak itu. Makanya hampir setiap orang yang normal tanpa dilandasi iman yang kuat, tentu bila ada kesempatan memilih korupsi. Kalau di penjara, kan cuma sebentar nanti anggap saja masuk penjara buat mengumpulkan harta untuk beberapa keturunan, setelah keluar dari penjara menikmati hasil korupsinya.

No comments:

Post a Comment