Monday 18 June 2012

MEMPERPANJANG PASPOR

Di DKI Jakarta, soal identitas diri sangat penting harus selalu ada di kantong  jika melangkah keluar rumah, utamanya KTP. Pernah teman saya yang tinggal di Jakarta Pusat karena ada keperluan di warung tak jauh dari rumahnya, ia keluar rumah tanpa mengantongi KTP. Kebetulan malam itu digelar razia oleh petugas DKI guna menjaring penduduk ilegal yang datang ke Jakarta. Langsung yang bersangkutan diangkut dengan truck ke suatu tempat untuk diperiksa lebih lanjut. Kesudahannya teman saya itu juga dipulangkan setelah dijemput oleh pengurus RT yang datang dihubungi lewat seluler.
Berbicara soal identitas, akan sangat penting lagi bila kita bepergian ke luar negeri, adalah sangat tidak nyaman kalau berpergian keluar negeri tidak memiliki paspor. Oleh karena itu maka setiap penduduk suatu negara ingin bepergian ke luar negeri harus mengurus paspor. Kebetulan saya sudah kali yang keempat sepanjang hidup ini mengurus penerbitan paspor.
Sebelum berangkat mengurus paspor yang keempat kali itu, terlebih dahulu saya mencari informasi melalui internet, menyimak pengalaman orang lain dalam memperpanjang paspor. Beberapa referensi dari orang lain dalam blogspot diantaranya ada yang memberikan informasi tentang syarat mengurus pasport sendri ialah:
Pertama harus sabar, Kedua harus sabar, Ketiga harus sabar, barulah syarat keempat photo copy semua identitas dan kartu keluarga, ijazah dan akte kelahiran  dan jangan lupa membawa asli dari semua kelengkapan itu.
Alhamdulillah saya siapkan sabar lebih dari tiga, berangkat dengan banyak berbekal sabar itu semuanya terasa tidak sulit dan bahkan menjadi hiburan. Sekitar pukul sembilan pagi kami sudah berada di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat, tempat berkantornya instansi penerbit pasport tersebut. Suasana dan teknik pengurusan pasport sudah berbeda dengan lima tahun silam ketika paspor saya yang akan diperpanjang itu diterbitkan. Jauh lebih baik dibanding lima tahun yang lampau. Perlu diketahui bahwa memperpanjang paspor sama saja prosedurnya dengan membuat paspor baru. Kelihatannya kantor penerbit paspor tersebut sepertinya tidak punya data sama sekali akan diri kita dimasa lalu sehingga semuanya perlu diunggah dari data baru.
Dari petugas yang kami tanya, dikabarkan kami harus meminta formulir ke lantai bawah (dekat tempat parkir) di mana oleh “Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi” disediakan formulir berikut map berlogo “Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat” di dalam map terselip selembar blanko isian tentang “Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia Untuk Warga Negara Indonesia” dan sebuah plastik bakal sampul paspor. Pada butir 5 “formulir ini tidak dikenakan biaya apapun. Ternyata kami diminta uang    Rp 7.500 atas map berisi formulir tersebut. Disini sudah nampak “lain ditulis di kertas lain yang harus dilaksanakan”. Saya jadi ingat ngurus KTP, tertulis spanduk besar berbunyi “Pengurusan KTP tidak dipungut Biaya” ternyata harus bayar biaya administrasi membuat photo sebesar bervariasi. Sudahlah bangsa kita sudah maklum dan terbiasa bahwa lain yang tertulis lain yang harus dilakukan. Mungkin harga Rp 7.500,- adalah memang bukan harga formulir, tapi harga map. Jadi formulir gratis tapi mapnya Rp 7.500. Tentu kalau tidak pakai map yang seragam akan menyulitkan pengarsipan.
Langkah berikut menunjukkan formulir yang telah diisi berikut berkas ke seorang petugas yang nantinya memberikan nomor antrian. Petugas tersebut memeriksa berkas dokumen photo copy dan meneliti kebenaran formulir isian. Setelah pemeriksaan tersebut diberikan nomor antrian dan dipersilahkan duduk di ruang yang telah disediakan sampai nomor antrian dipanggil melalui pengeras suara. Nanti ketika dipanggil disebutkan nomor antrian diarahkan menuju ke counter tertentu yang disebutkan. Proses ini lama sekali lebih dari 2 jam menunggu, walau kita lihat counternya juga tidak sibuk-sibuk amat. Disini sangu sabar itu mulai digunakan, sebab kalau tidak sabar tentu akan sering tanya ke counter. Ada juga barengan kami yang tidak sabar, kemudian bisik-bisik dengan seseorang, yang kelihatannya sudah terbiasa mengurus paspor, akhirnya yang bersangkutan nampaknya menyerahkan berkas mereka (suami isteri) ke seseorang tersebut, entah bagaimana kejuntrungannya kami selanjutnya tidak melihat lagi barengan kami itu. Apakah ia langsung pulang mengurungkan ngurus paspor atau ia dapat menyelesaikan paspornya di hari itu, terus terang kami tidak mengetahuinya. Sebagai orang yang berbekal sabar yang banyak seperti kami, tidak hiraukan orang lain, melulu dengan urusan kami mengikuti prosedur.
Sampai waktu istirahat kantor Imigrasi pukul 12 siang kami belum juga dipanggil. Seusai jam istirahat tiba juga saatnya saya dan isteri sekitar pukul 2 siang mendapat panggilan. Berkas saya rupanya tidak bersoal, mulus dan langsung diberi semacam tanda terima untuk datang lagi hari Senin minggu depan, kami mulai urusan hari Kamis. Sementara berkas isteri saya rupanya ada yang kurang, sebab semula nama isteri saya hanya dua ruas kata, sesuai keperluan negara tujuan harus tiga suku kata. Isteri saya harus turun lagi ke lantai bawah untuk meminta formulir pernyataan dan membeli materai Rp 6000,- di Koperasi. Rupanya sortir berkas di petugas antrian luput mengenai syarat tambahan pernyataan itu. Pukul 3 siang kurang beberapa menit urusan kami hari itu selesai dengan membawa carik tanda terima dokumen, dengan pesan hari Senin depan datang lagi dengan membawa dokumen asli.
Senin yang dijadwalkan kami berangkat lagi menuju kantor di bawah Menkumham tersebut, dan juga untuk maju ke counter harus mendapatkan nomor antrian. Nomor antrian saya dipanggil lebih dahulu, hanya menunggu tidak lebih dari setengah jam, langsung diberi carik untuk menuju ke petugas pembayaran sejumlah biaya paspor sebesar Rp 255.000,- hanya jeda sebentar kurang lebih seperempat jam langsung di panggil wawancara dan mengambil gambar diri (foto).
Isteri saya bermasalah, hingga ia berkali kali menanyakan ke counter kenapa belum dipanggil, alasan isteri saya menanyakan, takut kalau ketika dipanggil tidak dengar, maklum pendengaran sudah berkurang. Petugas setiap ditanya, menjawab tunggu saja dulu, sebentar lagi akan dipanggil. Karena saya jauh jeda waktunya sudah selesai dibanding isteri saya, akhirnya sekitar pukul 11.30 saya bertanya kenapa saya sudah selesai, isteri saya dengan waktu antri yang sama belum selesai. Kemudian mendapat jawaban bahwa map berkas isteri saya terselip, dicari belum ketemu. Sedikit terjadi diskusi dengan petugas counter, kemudian diberi jalan keluar, minta lagi formulir ke koperasi dan kembali bayar Rp 7.500 dan mengisi kembali daftar isian. Setelah selesai mengisi formulir, sekitar pukul 11.45 diserahkan ke petugas counter, dan dengan begitu cepat diproses.  Sebelum istirahat pukul 12 siang isteri saya selesai wawancara dan foto. Jadi prosesnya kurang lebih hanya 15 menit.
Terbetik di dalam benak saya, kalau begitu mengurus paspor itu sebenarnya dapat dilaksanakan dengan waktu kurang dari setengah jam, sejak mulai proses sampai foto. Ok lah jadi buku agak lama sedikit nunggu di tandatangani atasan, sebab harus tanda tangan manual. Jadi hitung-hitung sehari dapat menyelesaikan urusan paspor tidak perlu sampai tiga kali datang. Sungguh ini tidak effisien, jika yang bersangkutan bekerja di instansi yang produktif yang hasil produksinya dapat diukur sampai ke menit, maka berapa kerugian produktifitas negara secara keseluruhan yang terbuang karena mengurus paspor.
Selesai foto, kami dipersilahkan untuk datang lagi mengambil buku paspor minggu depannya. Alhamdulillah ketika mengambil paspor cepat sekali, boleh dikata tidak menunggu, langsung menunjukkan kitir yang kami terima selesai foto minggu lalu, sebentar kemudian paspor asli telah dapat kami terima. Ketika mengambil buku paspor map isteri saya yang keselip ternyata sudah ditemukan, terbukti bahwa paspor lama isteri saya dapat kami lihat kembali dan diperkanankan untuk diterima kembali dengan membuat pernyataan bermeterai Rp 6.000.-
Mungkin sebagai jalan keluarnya agar pengurusan paspor dapat dipersingkat adalah:
1.    Bagi yang dapat nomor antrian sampai dengan nomor tertentu berdasarkan perhitungan/penelitian waktu penyelesaian dari mulai diserahkan berkas sampai selesai buku paspor ditanda tangani. Katakan misalnya hanya seratus paspor. Sisanya dilanjutkan hari kerja berikutnya tetapi tetap saja diproses di hari pemohon paspor datang sampai sebisanya. Kepada pengurus paspor nomor antrian yang tidak dapat diselesaikan hari itu misalnya nomor 101 dan seterusnya, segera diumumkan untuk datang kembali hari kerja berikut. Hari kerja berikutnya  diperkirakan hanya sampai berapa, misalnya 100 paspor diumumkan nomor antrian sampai dengan sekian dihari kerja kemarin tanggal .......
2.    Pengurusan perpanjangan paspor dengan pembuatan paspor baru seyogyanya ada perlakuan beda, lebih mudah, karena sebagian besar data diri yang bersangkutan sudah terekam di arsip kantor Imigrasi.
3.    Counter dibuka terus dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00  tanpa istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 dengan sistem piket pegawai. Agar proses tetap mengalir, demikian juga counter pelayanan langsung ke masyarakat, walau dikurangi jumlah counternya. Misalnya pada jam istirahat buka counter berkas 2 dari 5 counter. Penerima pembayaran pada jam istirahat dibuka 1 counter begitu pula counter foto buka separonya.
4.    Nomor antrian percayakan pada mesin, petugas hanya membantu memberi petunjuk kepada masyarakat pemohon paspor tentang bagaimana cara operasional mesin.
5.    Pemeriksaan keabsahan berkas terpusat pada penerima berkas
6.    Berikan penerangan yang rinci bagaimana cara melengkapi data pengurusan paspor, melalui brosur dan sesekali diumumkan melalui pengeras suara.



No comments:

Post a Comment