Friday 11 February 2011

SPT BAGI PENSIUNAN TAK ADA USAHA SAMPINGAN ADALAH PEMBOROSAN

Sejak tahun 2009 setiap pensiunan harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), sehubungan dengan itu yang bersangkutan harus mempunyai NPWP. Bagi pensiunan yang punya kegiatan prodoktif lainnya, atau mempunyai penghasilan lain selain pensiun, tentu ketentuan ini akan bermanfaat untuk dapat menjaring pendapatan negara berupa pajak atas penghasilan tambahan yang bersangkutan.

Akan tetapi untuk pensiunan yang hanya berpenghasilan dari pendapatan pensiun dari eks pemberi kerja, tentu pengisian SPT tersebut merupakan suatu pemborosan, sedangkan sedikitpun tidak mendatangkan pendapatan untuk negara, kecuali yang memang sudah disetorkan oleh eks pemberi kerja, melalui pemotongan manfaat pensiunan setiap bulan. Pemborosan tersebut untuk setiap orang dapat diperkirakan perhitungannya adalah:

No.

Uraian

Jumlah Rp

1.

Perangko pengiriman bukti pemotongan pajak oleh eks pemberi kerja

2.000,--

2.

Photo copy bukti pemotongan pajak oleh eks pemberi kerja

150,--

3.

Transpor ke KPP terdekat dari pensiuanan, asumsi di Jakarta dapat naik bus way, tanpa kendaraan lagi ke shulter bus way

7.000,-

4.

Photo copy isian SPT untuk arsip ybs

300,--

5.

Biaya tenaga kerja dan biaya lainnya kantor dana pensiuan pemberi kerja, diperhitungan asalan

200,--

6.

Biaya tenaga kerja dan biaya lainnya kantor Pelayanan pajak ketika menerima SPT dari si pensiuan, diperhitungkan asalan.

200,--

7.

Biaya pengarsipan, dihitung perkiraan.

150,--

Jumlah

10.000,--

Biaya pada butir 1 dan 5 dikeluarkan oleh eks pemberri kerja, sedang lainnya dikeluarkan oleh pensiunan yang bersangkutan. Biaya butir 6 dan 7 oleh negara cq KPP.

Pengeluaran biaya tersebut adalah perhitungan untuk satu orang pensiunan. Saya belum punya data berapa jumlah pensiunan di Indonesia. Data saya miliki jumlah pensiunan di eks tempat pemberi kerja dimana saya dapat pensiun, yaitu jumlah pensiunan sampai akhir tahun 2010 adalah 8.600 orang lebih. Dari data tersebut maka jumlah uang yang harus diboroskan tanpa manfaat adalah 8.600 x Rp 10.000,-- = Rp 86.000.000 (Delapan puluh enam juta rupiah) setahun. Kecil memang, tapi kan ini hanya dari satu yayasan dana pensiun, saya menduga seluruh Indonesia jumlahnya puluhan kali dari jumlah tersebut. Berkenaaan dengan itu, sepantasnyalah bahwa ketentuan pengisian SPT dan mewajibkan pensiuan yang hanya berpenghasilan dari pensiunan, selayaknya ditinjau kembali untuk dirubah menjadi tidak wajib mengisi SPT tahunan dan tidak wajib mempunyai NPWP.

Betul, jumlah pemberorasan tersebut tidak dipikul oleh pensiauan sendiri, tidak juga dipikul oleh pemerintah sendiri, tetapi sekurang-kurangnya ada tiga pihak yang memikulnya yaitu eks pemberi kerja (Dana Pessiun), pensiuanan yang bersangkutan dan pemerintah dalam hal ini KPP. Alangkah baiknya jika dana yang diboroskan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara ini, misalnya pembangunan gedung sekolah dan inpra structur lainnya.

Semoga tulisan ini terbaca pihak yang berkepentingan, dan sependapat dengan kebenaranannya.

No comments:

Post a Comment