Friday, 24 July 2026
NENEK PENGEMBARA
Dikarang: M. Syarif Arbi
No: 1.432.07.07-2026
Beruntung ibu beranak tujuh ini, ketika ditinggal suaminya semua anak2nya sudah beranjak dewasa, empat anak sudah berumah tangga dan menghadirkan pula cucu2 yang mulai sekolah. Dua anak lagi sudah selesai kuliah, namun sedang merintis cari kerja, atau usaha. Sedangkan seorang lagi sebentar lagi wisuda jenjang S1.
Almarhum ayahnya sebagai seorang pebisnis kecil2an pedagang sembako dan pernak-pernik kebutuhan sehari-hari, dimaklumi tidak meninggalkan harta yang banyak. Peninggalan almarhum berupa sebuah rumah munggil hunian mereka terdapat tiga kamar tidur, sebuah mobil pick up (untuk angkutan barang dari grosiran). Semasa semua anak masih ngumpul dirumah; empat anak perempuan kebagian 1 kamar tidur adapun 3 anak lelaki kebagian 1 kamar tidur, 1 kamar tidur lagi untuk kamar ibu bersama ayahnya semasa masih hidup.
Kehidupan si ibu ini sepeninggal sang suami, untuk berjuang menyelesaikan kuliah anaknya yang seorang lagi (si bontot), meneruskan usaha ayahnya anak2 berdagang sembako, di komples pasar tak jauh dari kediaman mereka.
Persoalan muncul, setelah semua anak selesai kuliah dan masing2 sudah dan akan berkeluarga, anak2 *berlepas dari kartu keluarga lama*, membuat KK sendiri2, berkenaan dengan merekapun pindah kediaman di kota2 sekitar kota asal.
Ada pula anak yang *memotori* agar harta warisan mendiang ayah, berupa sebuah rumah itu dibagi waris segera, dengan jalan dijual saja . Hasilnya akan dibagikan 1/8 untuk Ibunda, 7/8 nya akan dibagikan kepada 7 orang anak. Umpama katakanlah itu rumah terjual bersih 400 juta, si Ibu kebagian 50 Juta. Anak2 kebagian 350 juta. Setelah dibagi untuk 3 orang anak laki2 masing kebagian 70 juta total = 210 juta. Sedangan 4 anak perempuan masing 35 juta total = 140 juta. Berpindahlah hak rumah warisan mendiang ayah ke orang lain.
Warisan memang harus segera dibagi apabila ayah meninggal, walau ibu masih hidup, tetapi tidak ditemukan *dalil nash yang tegas* menetapkan batas waktu tertentu, misalnya; harus dibagikan dalam 3 hari, 7 hari, atau 40 hari setelah kematian sang ayah. Namun, para ulama umumnya menganjurkan agar pembagian *tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan*, karena dengan menunda pembagian waris maka:
• Hak para ahli waris menjadi tertahan;
• Penundaan dapat memicu perselisihan;
• Setiap ahli waris berhak segera mengetahui dan menerima bagiannya setelah seluruh kewajiban almarhum diselesaikan.
Salah satu alasan mengapa begitu si ayah meninggal waris harus di bagi, terutama *jika* si ibu yang yang ditinggalkan masih muda, *cantik pula*, misalnya si ibu menikah lagi, si ibu akan ikutan dengan suami barunya membawa hasil warisan. Dalam kasus si ibu di kisah ini,… 50 juta yang merupakan bagiannya. Selanjutnya masing2 anak sudah mendapat bagian masing2.
Sering jadi pertanyaan; *”Bolehkah kalau semua anak secara bersama memberikan atau merelakan hak warisnya dikuasai ibu mereka sepanjang ibunya masih hidup”?*. *”Tentu saja boleh”*, selama para pewaris, dalam kasus diatas, seluruh ke 7 anak si ibu menyetujui atas dasar kerelaan murni tanpa paksaan.
Namun, pastikan keputusan ini didasarkan pada kesadaran penuh agar tidak memicu sengketa di kemudian hari. Sebaiknya, hak waris tetap dihitung dan dicatatkan secara resmi terlebih dahulu sebelum diserahkan, untuk menghindari kezaliman atau kesalahpahaman antar anggota keluarga.
Dalam kasus yang diangkat dalam kisah ini, si ibu tidak muda lagi dapat dibayangkan sudah beranak tujuh, si bontot saja sudah hampir wisuda S1, ketika suaminya meninggal. Kecil kemungkinan akan kawin lagi.
Karena sebagian besar anak2nya menghendaki rumah peninggalan almarhum dijual dan sebagian anak terutama yang sudah berumah tangga menuntut pembagian waris. Maka si Nenek tidak punya pilihan lain. sisa hidup dilanjutkan dengan mengontrak rumah, bermodalkan warisan 50 juta.
Makin bertambah usia, sudah tak mampu lagi menjaga toko, tambahan kondisi tubuh sudah banyak dihuni penyakit. Belakangan karena sering sakit, kios lebih banyak tutup dari pada bukanya, akibatnya tak mampu lagi bayar sewa kios, ujung2nya stoplah kegiatan berdagang. Uang warisan mulai habis dan sudah tak mampu lagi mengontrak rumah. Nasib si nenek akhirnya mengembara dari rumah anak yang satu ke rumah anak yang lain, kadang ikutan dirumah cucu. Ternyata dalam kehidupan didunia ini tak semua anak berbhati, sering terjadi kalaulah anak cukup baik, kadang mantu pula yang tak suka akan ke hadiran si nenek.
Sebagai ikhtiar bagi kita2 yang sudah masuk ke usia senja ini, adalah senantiasalah berdo’a untuk memohon perlindungan Allah dari *keburukan usia tua* sampai di kondisi sudah *tak berdaya*, tegasnya kalau boleh *mohon dipanggil Allah ndak usah tua2 amat*. Kalau boleh sudah berpulang kerahmatullah sebelum habis harta benda, lantaran tak jarang anak2 kurang memikirkan kita.
Guna menghindarkan diri dari *usia yang buruk* tadi, boleh jadi sebagai ikhtiar, mari diamalkan do’a agar terhindar dari keburukan usia tua (pikun atau renta) bersumber dari Shahih Al-Bukhari dan diriwayatkan dari sahabat Sa'ad bin Abi Waqqash dari Nabi Muhammad ﷺ berikut adalah bacaan doanya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ
_*"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan ke usia yang paling buruk (pikun/lemah), dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia serta azab kubur."*_
آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
بارك الله فيكم
وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jakarta, 10 Safar 1448 H./24 Juli 2026.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment