Saturday, 4 October 2025
SUMPAH PALSU
Dirangkai: M. Syarif Arbi
No: 1.359.02.10-2025
Pada 6 (enam) artikel sebelumnya sudah dipublish tentang “Bohong” , “Bergunjing”, “Adu domba”, “Ngomong kasar dan ucapan kotor”, “Mengolok-olok” dan “Bicara Tak Bermanfaat”. Dengan demikian dari 7 (tujuh) perihal ngomong yang tidak disuka Rasulullah Muhammad ﷺ , satu lagi akan dikemukakan dalam tulisan ini yaitu: “Sumpah Palsu”.
Sumpah palsu menimbulkan risiko2 bagi pelakunya baik dari segi hukum, moral, maupun sosial. Berikut adalah rincian dari risiko-risikonya:
Pertama; Risiko Hukum.
Sumpah palsu ketika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di depan pengadilan merupakan tindak pidana di banyak negara. Di Indonesia, ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun. (KUHP pasal 242). Dapat dipidana “Sumpah palsu” apabila memberi sumpah palsu dalam sidang pengadilan (sebagai saksi) atau memberi keterangan palsu saat membuat akta otentik, surat pernyataan, dll.
Kedua; Risiko BERDOSA
Allâh Azza wa Jalla menyebut sumpah palsu dengan menggunakan nama-Nya dengan istilah menukar janji Allâh dan sumpah dengan harga yang sedikit. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allâh dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allâh tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”. [Ali Imrân/3: 77]
Ketiga; Merugikan orang lain.
Sumpah palsu dapat menjerumuskan orang lain ke dalam masalah hukum secara tidak adil. Bila sumpah palsu ini untuk urusan pengadilan. Di zaman masih hidup Rasulullah Muhammad ﷺ, sangat menghormati kesaksian dibawah sumpah dalam pengadilan. Meskipun sumpah itu ternyata palsu yang selanjutya berdampak merugikan orang lain. Hal mana pernah kutulis pada artikel nomor 664 tahun 2020 dibawah judul “Nilai SUMPAH di KESAKSIAN”. Tulisan tersebut terinspirasi tafsir Al-Azhar Prof. Dr. Hamka Juzu 7 hal 78-84. Sekilas kukutip artikelku nomor 664 tahun 220 tersebut:
Quote:
Di dalam perjalanan bisnis dari Madinah ke Syam; Budail bin Abu Maryam dari bani Sahm, menderita sakit, lalu dia menulis surat wasiat dan ia memasukkan surat itu ke dalam barang-barang dagangannya. Budail berwasiat kepada dua orang rekan seperjalanannya agar menyampaikan barang dagangannya kepada keluarganya. Budail pun meninggal dunia dalam perjalanan. Dua orang teman tersebut bukan beragama Islam bernama "Tamim ad Dary" dan "‘Adi bin Bada".
Sebelum barang diterima oleh keluarga Budail, dua orang berlainan agama tadi membuka ikatan barang-barang tsb. dan mengambil sebagiannya. Setelah itu dibungkus kembali dan diserahkan kepada keluarga Budail.
Keluarga Budail terkejut ketika bungkusan dibuka jumlah barang tidak sesuai dengan yang tertera di dalam surat yang ditulis Budail, yang diletakkan di dalam bungkusan tanpa diketahui oleh kawan Budail yang dititipi tadi. Dua orang kawan Budail tadi tidak mengakui dan berdalih tidak mengetahui barang dalam bungkusan itu berkurang.
Untuk menyelesaikan kasus tsb. keluarga Budail mengadu kepada Rasulullah Muhammad ﷺ. Perkarapun digelar, pengadilan dipimpin Rasulullah Muhammad ﷺ di dalam masjid sesudah shalat Ashar dengan mendengarkan tuntutan keluarga Budail dan kesaksian dua orang penerima amanah.
Dibawah sumpah setelah mereka sembahyang menurut agamanya kedua pembawa amanah tidak mengakui; mereka menyangkal telah menggelapkan sebuah peti kecil yang dituntut keluarga Budail.
Nabi Muhammad ﷺ memutuskan perkara; beliau percaya dan berpegang teguh akan sumpah dan saksi. Dua orang beragama lain teman seperjalanan niaga, almarhum Budail dalam kesaksian dibawah sumpah dalam sidang, TIDAK mengakui sebagian harta diduga mereka gelapkan.
Nabi Muhammad ﷺ memutuskan tuntutan keluarga Budail tidak terbukti atas dasar kesaksian pemegang AMANAH di bawah SUMPAH.
Un Quote
Setelah beberapa lama, ditemukan Peti itu di pemilik terakhir di Makkah, mengaku membelinya dari "Tamim ad Dary" dan "‘Adi bin Bada", seharga 1.000 dirham
Dengan bukti baru tersebut, jelaslah bahwa peti itu benar dititipkan oleh Budail untuk keluarganya, tidak disampaikan. Namum pengadilan Rasulullah ﷺ menghormati “sesaksian dibawah sumpah”. Walaupun sumpah itu palsu, dengan demikian sumpah palsu merugikan pihak yang mencari keadilan. Keputusan pengadilan menjadi tidak adil karena sumpah palsu.
Semoga para pembaca sekalian, terhindar dari risiko terkait sumpah palsu, baik sebagai pihak yang bersumpah maupun yang terdampak karena sumpah palsu.
آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
بارك الله فيكم
وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jakarta, 12 Rabiul Akhir 1447H.
4 Oktober 2025.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment