Tuesday, 23 December 2025

MUSYAWARAH

Disusun: M. Syarif Arbi No: 1.380.05.12-2025 Rapat adalah merupakan sarana dari “Musyawarah”. Rapat; populer dikenal juga dengan istilah “meeting”, sudah dikenal manusia sejak zaman kuno, jauh sebelum ada kantor atau organisasi modern. Meeting adalah merupakan hal yang penting dalam kesuksesan hidup disamping 2 aktivitas lainnya yaitu “Reading” dan “Travelling”. Musyawarah zaman prasejarah; Kelompok pemburu, mereka sudah berkumpul untuk bermusyawarah: menentukan lokasi berburu, pembagian tugas, penetapan aturan pembagian hasil buruan nanti. Ini adalah bentuk rapat paling awal, meski belum formal. Musyawarah peradaban kuno (±3000 SM); Di Mesopotamia, Mesir, dan Lembah Indus, para pemimpin, pendeta, dan tetua mengadakan pertemuan untuk mengatur hukum, pajak, dan ritual keagamaan. Musyawarah Yunani Kuno (±500 SM); Rapat menjadi lebih terstruktur. Contohnya Ekklesia di Athena, tempat warga (laki-laki dewasa) berkumpul untuk membahas dan memutuskan urusan negara. Ini salah satu bentuk rapat demokratis paling awal. Musyawarah Romawi Kuno; Ada Senat Romawi, rapat resmi untuk membahas pemerintahan dan hukum. Musyawarah Abad pertengahan hingga modern; Rapat diadakan dalam gereja, kerajaan, perkumpulan pengrajin, lalu berkembang menjadi rapat organisasi, perusahaan, dan pemerintahan seperti sekarang. Kesimpulan: Rapat untuk bermusyawarah sudah dikenal manusia sejak manusia hidup berkelompok, dan bentuknya berkembang dari musyawarah sederhana menjadi rapat formal seperti yang kita kenal hari ini. Selaras dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan budaya, rapat di era modern ini bukan saja dengan pertemuan tatap muka, tetapi juga melalui “zoom”. Baik rapat tatap muka maupun dengan “zoom”, akan berkwalitas bila terjaganya adab dalam suatu rapat antara lain kasusnya sebagai berikut: A. Seringkali terjadi dalam rapat management suatu orgnisasi sosial kemasyarakatan, dimana para peserta rapat dalam strata jabatan yang sama, hanya dibedakan ketua, sekretaris dan bendahara ditambah seksi-seksi. Akan merupakan luka dihati terbawa sebelum tidur ber bilang malam bagi sesorang, bila ada salah seorang, atau beberapa orang sok paling pintar, suka memotong pembicaraan orang, kecenderungannya berdebat, intinya dianya ingin diakui sabagai yang paling tahu segalanya. Kadang orang yang omongannya dipotong oleh si sok pintar ini, walau dia tidak membela diri dalam rapat misalnya, tapi hatinya terluka, dalam waktu yang cukup lama dan tetap tidak terlupakan. Tak jarang lalu menghindar tidak ingin lagi hadir dirapat-rapat berikutnya, ekstrimnya bisa saja lalu mengundurkan diri dari komunitas yang diikutinya. B. Hal tersebut di point “A” diatas, tentunya tidak berlaku bila rapatnya di instansi formal yang dipimpin atasan, sifat rapat bukan memadukan pendapat, lebih cenderung kepada menyampaikan instruksi2 dari atasan guna mendengarkan respond bawahannya agar atasan dapat mengetahui kesiapan para bawahan melaksanakan instruksi tersebut. C. Lain lagi dalam sidang di meja hijau. Suasana meja hijau sebetulnya merupakan semacam rapat juga, untuk mencari keadilan. Terdapat 4 pihak yaitu: “Terdakwa”, “Penuntut Umum”, “Pembela” dan sebagai penengah adalah “Hakim”. Pembela membantah segala ihwal memberatkan kliennya, maka sering terdengar perdebatan sengit antara Jaksa dan Pembela. Kadang tak jarang keprucut sampai merendahkan pribadi/kemampuan lawan bicara. Teknik bicara seperti point “C” tidak cocok buat point “A” di atas. Jikapun point “A” diterapkan di point “B”, misalnya si atasan berbicara kasar ketika anak buah mengemukakan pendapat; si atasan nimpali: “kau tau apa, laksanakan saja”, anak buah akan menahan sakit hati. Luka dihatinya terbawa sampai pensiun, kadang tak jarang seseorang yang tak terima atas perlakuan kasar atasannya ini, langsung resign, walau belum ada pandangan kerjaan lain atau usaha mandiri. Ada juga memilih bertahan sementara, karena memikirkan anak dan istri yang jadi tanggungan, lalu memilih resign juga bila sudah dapat pekerjaan lain. Dari contoh “medan rapat” yang disajikan diatas hendaklah perhatikan adab rapat sesuai dengan model apa rapat itu, dalam rapat yang mana kita berada. Adab rapat dalam umumnya diatur meliputi: 1. Pemimpin rapat pada point “A” adalah ketua oraganisasi, untuk point “B” adalah pemimpin instansi, sedang point “C” sidang dibuka oleh hakim. 2. Mendengarkan dengan baik dan seksama, berbicara bila sudah diminta atau diizinkan pemimpin rapat. Maksudnya, kita harus tahu kapan saat berbicara dan kapan saat diam dan mendengarkan. Bila sedang terjadi pembicaraan hendaknya kita berlaku santun, mendengarkan dan menyimak dengan baik dan seksama. Hendaknya kita tidak mengobrol dengan sesama peserta lainnya. 3. Tidak boleh memotong pembicaraan. Bila memang penting bagi kita karena ada hal yang penting yang harus diinformasikan atau dikoreksi, hendaknya kita meminta izin kepada pimpinan rapat, dengan mengacungkan jari lebih dulu dan meminta maaf. Bila tidak diizinkan, hendaknya kita catat untuk kita tanyakan atau sampaikan setelah pembicara menyelesaikan uraiannya. 4. Menerima dan menghargai pembicaraan orang lain. Hargai penjelasan pembicara serta tidak meninggalkannya selama isinya dalam rangka kemanfaatan dan ketaatan pada Allah SWT, walaupun ada yang membosankan. 5. Tidak menepiskan pembicaraan orang lain walaupun kita sudah mengetahuinya selama tidak ada yang salah dalam kata-kata tersebut. 6. Tidak menunjukkan pada hadirin bahwa kita yang paling atau lebih banyak tahu. Tidaklah sopan atau kurang beradab jika kita malah sering berceletuk, berkomentar yang mengganggu, kecuali bila memang ditanya atau dirasakan sangat perlu. Al-Qur'an dan Hadits sangat menganjurkan musyawarah (diskusi) untuk menyelesaikan urusan, seperti dalam Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 38 dan surat Ali-Imran 159, yang memerintahkan musyawarah dalam segala urusan termasuk untuk urusan perang urusan rumah tangga: وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ “…………sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka (Asy- Syura 38) وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ۝١٥٩ “…………dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal”. (Ali Imran 159) Musyawarah harus dilakukan dengan niat yang tulus dan jauh dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Rasulullah SAW. Bersabda: مَا خَابَ مَنِ اسْتَشَارَ، وَمَا نَدِمَ مَنِ اسْتَخَارَ “Tidak akan merugi orang yang bermusyawarah, dan tidak akan menyesal orang yang beristikharah.” (HR. Thabrani). Yaa Allah,…., tuntunlah kami agar kami dapat menyelesaikan masalah-masalah kehidupan kami, baik dalam keluarga maupun masyarakat dengan petunjuk-Mu antara lain melalui musyawarah. آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ بارك الله فيكم وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Jakarta, 3 Rajab 1447H. 23 Desember 2025

No comments:

Post a Comment