Tuesday, 18 November 2025
KAPOK - LOMBOK
Disarikan: M. Syarif Arbi
No: 1.371.03.11-2025
Tak seorangpun manusia selain Rasulullah yang terpelihara dari perbuatan dosa.
Sebagaimana dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Semua anak Adam melakukan kesalahan dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)
Oleh karena itu ALLAH yang Maha Pengasih, Maha Penyayang menyediakan media untuk memohon ampunan dengan sarana “bertaubat”.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya)”. (surat-at-tahrim-ayat-8)
Keberhasilan seseorang bertaubat, nampak dari 7 (tujuh) indicator yaitu;
1. Berhasil memenuhi tiga syarat taubat.,
2. Membaiknya Hubungan dengan Allah.,
3. Membaiknya akhlaq.,
4. Menghindari pergaulan yang buruk.,
5. Tak menzalimi sesama manusia.,
6. Rendah hati tak meremehkan orang lain.,
7. Istiqamah dalam kebaikan.
Untuk mengungkapkan 7 indicator tersebut sekaligus ditulisan ini, akan terlalu panjang, maka di nomor ini hanya ditampilkan indicator pertama; “Berhasil memenuhi syarat taubat”.
Taubat yang benar memenuhi 3 syarat yaitu:
1. Menyesali dosa yang terlanjur dilakukan.
2. Meninggalkan perbuatan dosa itu, dan
3. Bertekad kuat, berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Jika masih sengaja mengulangi kembali berbuat dosa, maka taubatnya belum sempurna. Terdapat ungkapan di masyarakat “Kapok lombok”, ketika kepedasan, di dalam hati seakan-akan lain kali ndak mau lagi pakai sambel yang sepedas itu, namun dikesempatan lain dianya mengulang lagi, bahkan menyatakan tak enak tanpa sambel.
Banyak disiarkan TV, residivis setelah keluar dari penjara, mengulangi tindak criminal seperti yang pernah dilakukannya yang menyebabkan dianya terpidana. Pencuri sepeda motor, baru saja beberapa waktu bebas, mencuri sepeda motor lagi, ditangkap polisi lagi lalu dijebloskan ke jeruji besi lagi. Fakta ini menunjukkan bahwa residivis tersebut “tidak kapok”, bahwa penjara tidak cukup effektif membuat seseorang menjadi jera. Berarti si resedivis belum bertaubat.
Perilaku seseorang yang sudah bertaubat, kemudian mengulangi lagi perbuatan dosa, dimana yang bersangkutan sudah bertaubat atas dosa yang dilakukannya, orang tersebut samalah dengan mempermainkan agama.
Al-Qur'an melarang mempermainkan taubat, karena dianggap sebagai mempermainkan agama. Ancaman bagi orang yang mempermainkan agama ada di Surat Al-An'am ayat 70:
وَذَ رِ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَهُمْ لَعِبًا وَّلَهْوًا وَّغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا ……. …” ا
“Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kelengahan, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia.. ………………….”.
Khusus residivis misalnya “Curanmor” yang “kapok Lombok”, jadinya teringat pada ayat Alqur’an surat Al-Maidah 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”
Andaikan hukuman petunjuk Al-Qur’an ini diterapkan, maka si residivis tak akan dapat mencuri lagi, karena tangan buat mencuri sudah terpotong. Sementara itu orang2 dapat lebih waspada ketika si residivis mendekat, terlihat pada tanda pernah mencuri.
Tidak semua pencuri menurut hukum Islam itu di potong tangan, akan tetapi menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hanbali), hukuman potong tangan hanya berlaku jika seluruh syarat berikut terpenuhi:
1. Barang yang dicuri mencapai nisab: Ada batas minimum nilai barang. Contoh: dalam beberapa mazhab setara dengan ¼ dinar emas (1 dinar emas = 4,25 gram), kira-kira beberapa juta rupiah (tergantung nilai emas).
2. Barang dicuri dari tempat penyimpanan aman, bukan sekadar mencuri barang di tempat terbuka.
3. Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jika dilakukan secara terang-terangan atau dengan kekerasan, bukan potong tangan, tetapi hukuman lebih berat ditentukan oleh hakim.
4. Pelaku waras dan baligh, anak kecil atau orang yang tidak waras tidak dikenai hukuman potong tangan.
5. Tidak dalam kondisi darurat / kelaparan ekstrem. Jika mencuri karena lapar atau kebutuhan mendesak, ulama sepakat tidak dikenai potong tangan.
6. Kepemilikan barang jelas; Harus jelas bahwa barang itu milik orang lain, bukan milik bersama.
7. Adanya bukti yang kuat, minimal dua saksi adil, atau pengakuan pelaku secara sadar.
Siapapun yang pernah melakukan perbuatan dosa, apapun bentuk dosa yang pernah dibuat, segeralah bertaubat, akan diampuni Allah yang dijamin oleh Allah (lihat surat Az-Zumar 53)
۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
“Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Semoga setiap kita yang bertaubat, taubat bukan “Kapok Lombok”, sehingga taubat diterima Allah.
آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
بارك الله فيكم
وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jakarta, 28 Jumadil Awal 1447H.
18 November 2025.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment