Thursday, 26 February 2026
Lunasi HUTANG sebelum diri di KURUNG BATANG
EDISI: RAMADHAN
Renungan: M. Syarif Arbi
No: 1.400.10.02-2026
Utang adalah perkara yang wajib dilunasi bahkan saat orang itu telah meninggal dunia. Rasulullah ﷺ pernah menolak mensholatkan jenazah karena masih meninggalkan hutang. Kisah ini diceritakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad. Diceritakan, pada suatu ketika, Rasulullah ﷺ diminta mensholatkan jenazah seseorang.
Sebelum mengiyakan, Nabi Muhammad ﷺ menanyakan perihal hutang:
• "Apakah orang ini meninggalkan sesuatu?" tanya Rasulullah ﷺ.
• Orang-orang yang membawa jenazah itu menjawab, "Tidak."
• Rasulullah ﷺ bertanya lagi, "Apakah ia mempunyai hutang?"
• Mereka menjawab, "Tiga dinar." (Penulis: setara 12,75 gram emas)
• Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Kalau begitu silakan kalian saja yang mensholatkannya."
Seseorang dari kaum Anshar bernama Abu Qatadah berkata, "Ya Rasulullah sholatkanlah jenazah ini dan akulah yang akan memikul dan bertanggung jawab atas hutangnya." Setelah ada orang yang menanggung utang jenazah itu baru Rasulullah ﷺ mau mensholatkannya.
Demikian penting pelunasan hutang karena ROH (JIWA) seorang anak manusia yang meninggal masih tergantung atau terkatung-katung sebelum hutangnya dilunasi.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“JIWA seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. At Tirmidzi 1078)
Tidak sedikit juga orang yang berhutang, sejak semula sudah berniat tidak akan membayar hutangnya. Dalam hal ada seorang muslim berhutang dengan niat sengaja akan ngemplang alias tidak akan membayar, orang ini tergolong sebagai pencuri. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR Ibnu Majah: 2410)
Ketika seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan hutang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar hutangnya kepada orang yang memberinya utang. Menunda bayar hutang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain. Rasulullah ﷺ menjelaskan dalam haditsnya:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman (HR Bukhari).
Menurut para ulama ahli hadits, makna riwayat di atas mengarah pada ketentuan haramnya menunda hutang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar. Berbeda ketika seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka ia tidak tergolong dalam cakupan hadits di atas.
Teringat ketika masih bertugas di perbankan, tentang orang minjam kredit di bank sebelum kredit dikucurkan kepada peminjam, dilakukan serangkaian analisa yang serius dari berbagai aspek (tidak diungkap detail di artikel ini) namun pada pokoknya kajian terfokus pada:
• Apakah si peminjam akan sanggup membayar (pokok pinjaman + bunganya), dilihat dari sumber pendapatan ybs, dilihat dari produksi yang telah/akan dihasilkannya.
• Apakah si peminjam berkarakter baik, akan membayar pinjamannya, atau sebaliknya diperoleh informasi sejak semula calon peminjam tukang ngemplang.
Muamalah; pinjam – meminjam ini dibolehkan dalam syariat Islam buktinya antara lain dibakukan dalam Al-Qur’an, dipetik salah satu ayat tsb yaitu Al-Baqarah 282. Begitu rincinya Allah memberi petunjuk dalam hal hutang – piutang tersebut sehingga ayatnya demikian panjang, maka dipetik sebagiannya yaitu tentang wajib dilakukan pembuktian tertulis.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya)………….”
Paling kurang jika pinjaman antara sesama pribadi dengan pribadi dalam jumlah pinjamannya tidak terlalu besar katakanlah sepuluh - duapuluh juta, mungkin dapat saja berupa “KAS BON” atau “Kwitansi”.
Pinjaman antara teman kadang akan sulit untuk menagihnya. Tak jarang orang yang meminjamkan uang kepada teman, lantas berujung bersabatan menjadi retak, bila si peminjam punya kemampuan tetapi tidak punya kemauan untuk membayar. Banyak orang yang menyarankan jika teman akrab atau saudara yang meminjam uang, sepanjang kita mampu, lebih baik dibantu dengan “akad” bukan pinjam-meminjam tapi “membantu”.
Di moment kita bershaum Ramadhan ini, kesempatan merenungkan apakah diri ini masih ada hutang kepada sesama kerabat atau saudara, hendaklah berusaha segera melunasinya. Kalaulah belum sanggup melunasi seluruh hutang, setidaknya dengan mencicil, dengan demikian membuktikan bahwa si peminjam punya itikad baik; tidak bermaksud untuk ngemplang. Sebab mau tidak mau, suka tidak suka, diri ini pasti akan terbujur di kurung batang. Makanya “Lunasilah hutang sebelum diri terbujur di Kurung Batang”.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah cukupkan lah aku dengan yang halal dan jauhkan lah aku dari yang haram, dan cukupkan lah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu."
آمِيّنْ... آمِيّنْ... يَا رَ بَّ العَـــالَ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
بارك الله فيكم
وَ الْسَّــــــــــلاَمُعَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
10 Ramadhan 1447 H/27 February 2026
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment