Monday, 28 December 2009

DELAPAN SIKAP ORTU TERHADAP ANAK

DELAPAN TELADAN RASULULLAH MUHAMMAD BAGI ORTU TERHADAP ANAK

Suatu malam Nabi Muhammad S.A.W. berkunjung kerumah anaknya Fatimah, di dalam kunjungan itu beliau bertanya “apakah kamu tidak menunaikan shalat malam” pertanyaan tersebut dijawab oleh Ali bin Abuthalib, menantu beliau. “wahai Rasulullah sesungguhnya kami berada di bawah kuasa Allah. Jika Allah berkehendak agar kami bangun, tentu Dia akan membangunkan kami”. Mendengar jawaban itu,Rasulullah s.a.w. terus pergi. Kemudian beliau menepuk pahanya, seraya membaca firman Allah “ Wa kanal insanu aktsara syai-in jadala = dan memang manusia itu adalah mahluk yang banyak membantah.” (Q.s, Al Kahfi 54). Hadis ini dirawayatkan Ali bin Abi Thalib r.a. HR. Muttafaq ‘Alaih halaman 380 hadist no.425.

Peristiwa tersebut kita yakin atas kehendak Allah untuk menjadi teladan buat kita dikemudian hingga saat ini, sehingga dapat diambil 8 (delapan) sikap yang dicontohkan Rasulullah s.a.w. dari peristiwa tersebut sebagai berikut:

1. Tidak menyerah kepada Taqdir

a. Rasulullah tidak menyenangi, jika anak dan menantunya tentu saja ummatnya menyandarkan diri semata-mata kepada taqdir atas setiap aktivitasnya, termasuk kemampuan untuk ibadah, harus dengan kemauan yang keras, dengan ikhtiar sendiri yang cukup bukan hanya mengandalkan gerak dari Allah. Buktinya Rasulullah s.a.w. menunjukkan ketidak setujuannya atas jawaban Ali Bin Abi Thalib dan memilih pergi.

b. Memang, taqdir ada berupa taqdir azali dan ada yang berupa taqdir ikhtiari. Taqdir azali ialah taqdir yang tidak dapat dirubah, misalnya kita ada yang ditaqdirkan sebagai lelaki dan ada juga yang ditaqdirkan jadi perempuan. Sedangkan taqdir ikhtiari adalah taqdir yang dapat dikondisikan dengan upaya yang sungguh-sungguh walaupun hasil akhir setelah upaya sungguh-sungguh tersebut barulah merupakan taqdir.

2. Rasulullah s.a.w. jika tidak menyenangi suatu kondisi atau dialog, memilih lebih baik meninggalkan tempat berlangsungnya kejadian. Beliau turun dari rumah anak dan menantunya dengan berguman membaca ayat Al-Qura’an yang telah disebutkan di atas sambil memukul pahanya.

a. Sekiranya kita mengukuti peri laku seperti tersebut, kalau marah segera mengambil sikap meininggalkan tempat lokasi marahan itu terjadi, tentu akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi.

b. Kebanyakan kita, apabila marah, harus segera dituntaskan marahnya sampai lawan minta maaf atau kalau perlu sampai adu argumentasi dan jika terpaksa adu otot sampai lawan marah takluk. Kadang bila mendengar sesuau yang dengannya kita harus marah, segera kita serang tempat orang yang akan kita marahi kadang sering malah ditantang

3. Hidup ini adalah pilihan, untuk meningkatkan amal atau tidak. Kalau mau mendapatkan banyak amal harus berupaya, bukan menunggu nasib. Pertanyaan nabi dan ketidak berkenanan beliau atas jawaban tersebut mengisyaratkan, seharusnya jika berkeinginan yang kuat untuk shalat malam (analog dengan sesuatu ibadah lainnya) haruslah diupayakan sedemikian rupa agar dapat terlaksana. Sekarang pilihannya mau atau tidak mau melaksanakan sesuau adalah masih merupakan hak opsi yang dapat menjadi pilihan setiap insan.

4. Orang tua, haruslah tetap melakukan pemantauan terhadap kehidupan rumah tagga anaknya teruma dalam hal beribadah, supaya kelak jika telah meninggalkan dunia ini, anak akan menjadi anak yang shaleh, justru itulah yang menjadi idaman setiap orang tua. Karena do’a anak akan terus menerus menambah amal bagi orang tua kendati telah meninggal dunia. Anak merupakan investasi tidak saja di dunia tetapi sampai ke akhirat. Contoh ini harus dapat kita ikuti agar anak tidak menjadi penghalang kelak bagi kita untuk mendapatkan rahmat Allah masuk ke surga karena seperti yang di informasikan di dalam Al-Quran anak dapat saja:

a. menjadi fitnah di dunia ini (Al-Qur’an surat 8 = Al-Anfal ayat 28)

b. menjadi musuh didunia dan kelak di akhirat seperti dimuat Al-Quran surat At-Tagabun ( surat 64) ayat 14.

c. menjadi investasi amal seperti disebutkan di dalam surat yasin 12

5. Peristiwa di atas memberikan pelajaran kepada kita bahwa harus diberikan pengertian kepada anak bahwa sebagai anak walau sudah menikah, dimana sudah dewasa namun orang tua masih berwenang untuk mengontrol. Jangan ada pemikiran si anak bahwa karena sudah dewasa, sudah berumah tangga orang tua tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga anak,. banyak kasus anak tidak mau lagi orang tuanya mengontrol kehidupan beribadahnya setelah mereka berumah tngga, ngrecoki kata mereka, utamanya yang sering tidak terima adalah anak mantu. Seringkali anak mantu terutama wanita menjadi tidak betah bila ada mertua datang kerumah. Dalam hal ini mertua juga harus tau diri dan harus dapat mejaga diri. hal-hal apa saja yang patut mejadi ranah control mereka, Contoh Rasulullah adalah mengenai ibadah.

6. Contoh yang patut diteladani ialah bila Rasuluulah marah ia tidak menyakiti orang lain baik secara pisik maupun mental, beliau tidak lantas memarahi dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakan karena Islam memang memberikan acuan bahwa “kata-kata yang baik, lebih baik dari sedekah yang disebut-sebut” (Al-Qur’an surat Albakarah 263). Rasulullah lebih memilih memukul pahanya sendiri lantaran kesal dari pada harus mengeluarkan kata-kata yang kurang baik apalagi menjatuhkan tangan kepada orang yang membuat beliau kurang senang.

7. Rasulullah, jika marah tetap berada dalam koridor Al-Qur’an. memang demikianlah seharusnya orang muslim harus menyandarkan hidupnya dan seluruh perilakunya dalam keadaan apapun kepada Al-Qur’an. Dalam keadaan marah sekalipun dipakai sandaran Al-Qur’an apalagi dalam keadaan normal. Karena memang sesungguhnya semua kondisi kehidupan dalam keadaan apapun cukuplah sudah Al-Qur’an dapat dijadikan acuan. Ketika diperistiwa tesebut Rasulullah meninggalkan kediaman keluarga anaknya dengan membaca ayat 54 dari surat al kahfi. “memang manusia mahluk yang banyak membantah”. Sudah naluri kita bahwa apa saja perbuatan yang kurang baik dari kita akan diupayakan mencari pembenanar. Sangat terasa bagi kita sebagian orang Indonesia, karena memang kita sejak kecil sudah dibiasakan oleh orang tua kita untuk tidak salah. Saya sebagai pengajar, disetiap kesempatan ketika berceramah baik di hadapan mahasiswa atau di public seminar sering saya selipkan ajaran yang keliru oleh orang tua kita semasa kita masih kecil. Sering terjadi, untuk kita tidak berlarut menangis misalnya terbentur sesuatu. Jika si kecil kebentur sudut meja sehingga pelipisnya memar dan sakit sekali, orang tua sekecil bukan menyalahkan sikecil, tetapi menyalahkan meja dikatakan “meja nakal- ini meja nakal” sambil mejanya yang dipuku-pukul, dengan maksud sekecil segera diam. Sikap ini mulai ditanamkan kepada sikecil dalam pertumbuhan bahwa ia tidak salah, yang salah adalah meja. Tidak heran jika sebagian kita jika melakukan suatu kebijkan yang salah, manakala disalahkan tidak segera mengakui untuk bertanggung jawab, melainkan mencari dulu pembenaran. Ada model lain lagi untuk mendiamkan anak menangis dicarikan konpensasi dengan menunjuk cecak di dinding atau apa saja yang lain dari peristiwa yang menyebabkan ia menangis, ini akan membekas sampai dewasa, maka tidak heran bila sebagian kita jika melakukan kesalahan tidak mengakuinya tetapi mencari kambing hitam.

8. begitu pentingnya shalat malam, bagi keluarga Rasulullulah. demikian pula hendaknya seluruh keluarga kita terutama yang sudah berkeluarga, usahakan mereka melaksanakan shalat malam, karena shalat malam itu banyak sekali kebaikan yang ada di dalamnya. Al-Qur’an memberikan perintah diantaranya dalam surat al isra ayat 79. Memang dalam shalat malam, jika pada shalat berjemaah tidak dapat kita lakukan seseuai kenhendak hati durasinya, keheningannya dan meresapkannya lantaran dikondsikan oleh imam. Sedangkan shalat malam dapat dilakukan dengan segala ketenangan sehingga semua apa yang ada dalam kandungan ucapan di slahat itu dapat dipahamkan dan dihayati. Ketahuilah bahwa dalam shalat terdapat permintaan kepadaAllah untuk diri pribadi yang jikalah permintaan itu seluruhna terkabul, tidak ada alasan untuk hidup ini menjadi susah.

a. Permintaan ketika menbaca alfatihah

i. minta petunjuk jalan yang benar

ii. jalan yang diberikan kepada orang-orang yang diberi nikmat

iii. bukan jalan orang yang sesat dan dimurkai

b. Permintaan ketika duduk diantara dua sujud

i. ampunan

ii. rahmat

iii. lindungi aib

iv. tinggikan derajad

v. rejeki yang luas

vi. petunjuk jalan dalam menempuh hidup ini

vii. kesehatan

viii. penghapusan dosa agar tidak ada bekasnya lagi

c. Permintaan ketika tahyat akhir

i. agar mendapat rahmat sebagaimana nabi Muhammad diberikan ucapan selamat oleh Allah

ii. sekali lagi mohon dihapuskan dosa baik yang lahir dan yang bathin yang berwujud atau tidak terlahir, baik yang ingat atau tidak ingat lagi.

iii. mohon dihindari dari ajab neraka

iv. mohon dihandarkan dari ajab kubur

v. mohon dijauhkan dari fitnah dunia dan akhirat

vi. mohon terhindar dari fitnah dazal.

Ketenangan penuh dapat dirasakan ketika shalat malam. bila pada shalat berjamaah di masjid mungkin sedikit ada juga gangguan yang membuat konsentarsi terganggu misalnya:

a. rekan sesama jamaah menbaca dengan agak keras

b. bacaan imam yang menurut ilmu kita mahraznya kurang tepat

c. aroma makmum tetangga berdiri dibarisan yang kurang cocok buat kita baik farfum maupun aroma yang tidak sedap, misalnya bau rokok dll.

d. jika kebetulan musim flu ada jamaah yang menarik ingus atau bahkah bersin

e. jika kebetulan ada jamaah disamping punya penyakit kulit, walaupun sudah sembuh, kadang membuat risih.

f. jika kebetulan jamaah didepan telapak kakinya terlihat bernoda.

Deimikian kesimpulan yang dapat dipetik dari peristiwa yang diabadikan dalam hadist yang singkat tersebut, dapat kiranya kita jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi orang tua yang punya anak kendatipun sudah menikah. Juga bagi anak yang sudah menikah agar dapat menerima jika orang tua melaksanakan contoh Rasulullah Muhammad saw. Karena bagi ummat Islam beliau adalah sebaik-baik contoh yang harus diikuti.

Friday, 20 November 2009

ENAM LANGKAH RESMI SALES CONTRACT

Di dalam melaksanakan transaksi international trade, umumnya terlebih dahulu dilakukan dengan sales contract yaitu kesepakatan bertransaksi antara pihak eksportir dan importir. Sales contract dapat formil atau informil yang selanjutnya diikuti secara formil. Sales contact informal, sebagai Pendahuluan misalnya secara lisan melalui komunikasi telepon. Agar semua pihak tidak menemukan kesulitian mencermati butir-butir yang disepakati, sales contract informil ini di cover dengan sales contract formil yaitu secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Sales contract yang resmi melalui enam langkah berikut ini, walaupun dapat saja terjadi, langkah-langkah tersebut tidak mesti dilalui oleh setiap sales contract yang terjadi. Misalnya dalam kenyataan importir dan eksportir bertemu, kemudian tanpa melalui langkah pertama langsung membuat sales contract. Hal ini dapat terjadi, misalnya mereka bertemu di suatu pameran, langsung terjadi transaksi. Atau langsung ke langkah kedua, yaitu importir langsung inquiry, karena sebelumnya telah mengenal produk eksportir. Mungkin pula terjadi langsung ke langkah ketiga yaitu importir minta dikirim offer sheet, barang sudah dikenal, hanya minta penegasan harga dan spesifikasi barang.

Enam langkah resmi yang normal terjadi dalam transaksi international trade adalah:

Pertama; Promotion/ Introduction

Eksportir memperkenalkan barang dapat melalui sarana pameran dagang, pemasangan iklan, berpromosi melalui enternet atau mengirim surat kepada calon buyer. Pokok-pokok yang dapat dikemukakan pada promosi/introduction adalah:

1. Nama perusahaan eksportir, berikut alamat lengkap meliputi nama jalan, nomor telepon nomor fax, email, contact person.

2. Nama barang, merk barang, kualitas barang, spesifikasi barang, kemasan barang, jumlah/satuan barang, berapa jumlah dalam setiap kemasan. Harga barang kadang belum dikemukakan dalam promosi. Biasanya akan disebutkan pada langkah ketiga (offer sheet) bila telah ada calon importir yang benar berminat, karena akan menyangkut penyerahan barang (International commercial terms).

3. Manfaat/hasiat barang, jika produk yang baru pertama dikenal yaitu untuk produk ciptaan/penemuan baru.

Sebagai contoh dalam hal promosi diwujudkan dalam bentuk surat ditujukan ke calon buyer sebagai berikut:

Ref: Jakarta, 20xx

Dear Sir,

Allow us to introduce our company as manufacture and exporter for ………3)

We are enclosing herewith our colourful brochure of our product for your perusal.

We do hope the product will meet your requirement and we shall be very pleased to have your inquiry and valuable order in due time.

In case you need any further information, please do not hesitate to contact us.

Sincerely Yours.

Keterangan:

1. Alamat lengkap pengirim

2. Alamat lengkap tujuan

3. Nama komoditi

4. Nama penanggung jawab, tanda tangan dan stempel (bila ada)

Kedua; Inquiry

Respond dari importir atas introduction misalanya dalam bentuk surat sebagai berikut:

Ketiga; Offer Sheet/Pro forma Invoice

Setelah menerima inquiry eksportir mengirimkan offer sheet/pro forma Invoice yang berisikan sekurangnya description of goods, harga, pengepakan. syarat penyerahan, syarat pembayaran, serta masa berlakunya ini dari offer sheet.

Jenis Offersheet, ditinjau dari masa berlaku dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Free offer (penawaran bebas):

a. tidak ada validity

b. tidak ada persyaratan khusus

2. Conditional free offer:

a. tidak mencantumkan batas waktu berlakunya

b. mencantumkan syarat khusus:

i. without engagement

ii. subject to our final confirmation

iii. subject unsold

iv. subject to Government approval

3. Firm offer:

a. mencantumkan validity time

b. memuat tanggal berakhir penawaran

Keempat; Order Sheet

Atas dasar pro forma invoice/offer sheet, importir memesan barang dengan menggunakan order sheet yang lazimnya sebagai berikut:

Kelima; Sales Contrac

Penyusunan sales contract seperti berikut:

Keenam; Sales Confirmation

Ditutup dengan langkah terakhir, yaitu importir menyetujui sales contract dengan memberikan konfirmasi berupa penanda tanganan di atas naskah sales contract.

Monday, 3 August 2009

5 LANGKAH ADVISING BANK MENERIMA DAN MENERUSKAN L/C

1. Meyakini otentikasi L/C
a. Advising bank menerima L/C dari opening bank, pada umumnya berasal dari bank yang mempunyai hubungan koresponden, sehingga advising bank dan opening bank mempunyai agency arrangement tentang bagaimana menentukan apakah L/C yang diterima otentik.
b. Dapat juga terjadi advising bank menerima L/C dari opening bank yang tidak ada hubungan koresponden, karenanya tidak ada agency arrangement sehingga tidak dapat melakukan otentikasi atas L/C yang diterimanya. Dalam hal ini advising bank dapat menggunakan jasa bank lainnya yang ada hubungan koresponden dengan opening bank untuk memintakan otentikasi atas L/C tersebut.
Bank yang memberikan otentikasi atas suatu L/C bertanggung jawab atas kebenaran L/C tersebut, sehingga bila dikemudian hari ternyata L/C tersebut palsu, bank pengotentikasi bertanggung jawab atas hal-hal yang ditimbulkan L/C palsu tersebut. hal ini di atur dalam UCP 600 pasal 9.

2. Menentukan sikap mediasi L/C
a. Advising bank dapat memilih sikap untuk bersedia meneruskan L/C yang diterima ke beneficiary atau tidak bersedia meneruskannya. Jika tidak bersedia berkewajiban untuk memberitahukan kepada opening bank tentang ketidak bersediaan tersebut, hal ini diatur UCP 600 pada pasal 9.e
b. Dalam sikap yang diambil meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary harus diyakini otentikasi L/C seperti tersbut pada butir 1 di atas.
c. Beneficiary dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kemungkinan yaitu: Pertama, beneficiary adalah nasabah advising bank yang bertransaksi L/C hanya pada advising bank kita istilahkan “beneficiary setia”. Kedua, beneficiary yang melaksanakan transaksi L/C tidak hanya di satu bank, kita sebut saja “beneficiary realistis”. Ketiga, beneficiary yang bukan nasabah advising bank, jalas nasabah bank lain, kita sebut saja “beneficiary luar”. Keempat, beneficiary bukan nasabah dan juga belum jelas nasabah bank mana, kita sebut saja “beneficiary propektif”. Terhadap type beneficiary masing-masing dapat ditentukan sikap sebagai berikut:
i. Beneficiary setia
Terhadap beneficiary ini, L/C diteruskan dengan memberikan keistemewaan, misalnya mengenai tarif penerusan L/C di bawah dari tarif type beneficiary yang lainnya, kalau mungkin dibebaskan sebab advising bank akan mendapatkan fee base income dari negosiasi hasil ekspor dari L/C tersebut.
ii. Beneficiary realistis
L/C diteruskan kepada beneficiary type ini dengan mengenakan tarif handling fee yang berlaku. Jika availability dari L/C adalah non restricted atau any bank, pihak advising bank harus dapat meyakinkan kepada beneficiary bahwa bank anda pelayanannya baik dan tarif bersaing. Jika availability dari L/C restricted pada bank lain, kenakan tarif handling fee tertinggi.
iii. Beneficiary luar
Beneficiary type ini sudah diketahui dengan jelas bahwa ia adalah nasabah bank lain, terindikasi pada availability bahwa restricted pada bank tertentu. Umumnya L/C diteruskan kepada beneficiary melalui bank dimana beneficiary menjadi nasabah. Tarif penerusan dokumen biasanya dibayarkan oleh bank, karena itu lazimnya asli L/C dikirimkan ke bank tersebut.
iv. Beneficiary propektif
Type beneficiary yang transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukannya masih belum menetap disuatu bank. Dapat terjadi pada beneficiary pemula, dapat juga pada perusahaan yang sudah lama tetapi sedang mencari bank lain tempat menyalurkan bisnis internasionalnya. Menyikapi beneficiary seperti ini, berikan penjelsan yang rinci tentang pelayanan dan kemudahan serta ketentuan yang menjadi unggulan bank anda dengan bank pesaing. Misalnya net work koresponden, tarif dan kecepatan dan profesionalisme aparat bank anda serta langkah-langkah dalam menghadapi kegagalan atau kendala penyelesian transaksi.

3. Menilai prospek L/C
Setiap L/C yang masuk dapat dinilai prospeknya meliputi: Peratama, kredibilitas issuing bank. Kedua, reputasi buyer. Ketiga, Prospek komoditi. Keempat, terms and condition L/C.
a. Kredibilitas issuing bank
Anvising bank, jika akan mengambil sikap melaksanakan negosiasi atas dokumen ekspor dari L/C yang diteruskannya, harus mengkaji kredibilitas dari issuing bank. Krebilitas tersebut terukur dari performance issuing bank terindikasi pada reseprositas dengan bank yang bersangkutan terutama terkait dengan lalu lintas pembayaran transaksi L/C.
b. Reputasi buyer
Advising bank dapat menelusuri reputasi buyer dari transaksi-transaksi yang pernah berlangsung dengan buyer yang bersangkutan melalui eksportir lainnya, baik di kantor cabang advising bank maupun data yang terhimpun di kantor pusat advising bank. Tranasksi international trade sentralisasi, sehingga kantor pusat advising bank mempunyai rekam jejak dari buyer setiap komoditi di seluruh dunia yang pernah melalui advising bank seluruh Indonesia.
c. Prospek komoditi
Komoditi yang diperdagangkan dinilai apakah termasuk komoditi yang sedang laris, komoditi yang tidak/rentan terhadap mode, komoditi yang mudah rusak, komoditi konsumsi, komoditi dipakai dalam waktu lama dan lain sebagainya.
d. Terms and condition L/C
Adakah syarat dan kondisi L/C yang sulit untuk dipenuhi oleh beneficiary. Bila ada segera diinformasikan kepada beneficiary agar segera menyiapkan langkah untuk memenuhi syarat dan kondisi tersebut, agar pada saat pengajuan dokumen semua syarat dan kondisi tersebut telah terpenuhi.

4. Mempersiapkan penyelesain pembayaran L/C
Penyelesaian pembayaran meliputi kegiatan: Pertama, menerima dokumen. Kedua, memeriksa dokumen. Ketiga, pelaksanaan penyelesaian pembayaran. Keempat, reimburse dan mengirim dokumen ke issuing bank.
a. Menerima dokumen
Dokumen-dokumen diajukan oleh beneficiary kepada asvising bank jika advising bank adalah nominated bank sebagai negotiating bank. Ketika menerima dokumen-dokumen harus dapat diyakini bahwa semua dukumen telah diserahkan oleh beneficiary dalam keadaan lengkap (complied), sesuai dengan yang disyaratkan oleh L/C. Untuk itu siapkan cek list dan tanda terima kepada beneficiary. Kurang cermat menerima dokumen-dokumen akan mengakibatkan terhambat/terlambat melakukan penyelesaian pembayaran, misalnya dengan harus memberitahukan susulan kepada beneficiary bahwa ada dokumen yang kurang. Untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut perlu waktu, apalagi di kota-kota besar yang selalu dihiasi dengan kemacetan lalu lintas.
b. Memeriksa dokumen
Dokumen-dokumen yang telah lengkap tersebut butir “a” di atas, diperiksa dengan seksama adakah semua dukumen telah benar (correct) sesuai yang dipersyaratkan oleh L/C. Apakah isi yang terkandung di dalam seluruh dokumen satu dengan yang lain selaras tidak berbeda, tidak saling bertentangan (concistent). Jika terdapat discrepancies sepanjang masih dapat dikoreksi segera informasikan kepada pihak penerbit dokumen via beneficiary untuk segera melakukan koreksi. Bila terdapat discrepancies yang un correctable hendaklah ditempuh jalan sesuai kondisinya; misalnya meminta izin issuing bank atau dilakukan tindakan collection (dengan persetujuan beneficiary)
c. Pelaksanaan penyelesaian pembayaran
Dalam hal dokumen-dokumen complying presentation, kemungkinan negosiasi dapat atas dasar sight, Usance.
Dalam hal terdapat discrepancies yang tidak dilakukan permintaan izin issuing bank atas persetujuan bebenficiary dilakukan collection dengan demikian belum dialksanakan pembayaran. Atau dalam hal beficiary termasuk belum dapat dipertimbangkan untuk transaksi ekspornya (lihat blog spot ini judul “7 LANGKAH MENERIMA PEMBAYARAN HASIL EKSPOR DENGAN L/C DARI BANK”) dilaksanakan dengan collection tentu dengan persetujuan beneficiary.
d. Reimburse dan mengirim dokumen ke issuing bank
Jika dilaksanakan negosiasi, kepada beneficiary dilaksanakan pembayaran sementara kepada issuing bank dimintakan penggantian pembayaran (reimbursement). Negotiating bank mengirimkan seluruh dokumen dengan menggunakan schedule of remittance, dimana di dalamnya disebutkan jumlah yang di tagih sesuai dengan tagihan beneficiary. Beneficiary menagih sesuai dengan ketentuan L/C. Dalam tagihan disebutkan jumlah harus di kreditkan ke rekening negotiating bank di derpositori koresponden.
Jika dilakukan dengan collection, pembayaran kepada beneficiary dilaksanakan setelah menerima kabar pembayaran dari issuing bank dan secara effektif telagh masuk ke rekening depositori koresponden.

5. Memantau penyelesaian pembayaran.
Pembayaran oleh issuing bank harus sudah dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja bank setelah dokumen diterima oleh issuing bank (sesuai UCP 600). Sementara kepada beneficiary, setiap bank menentukan batas tolerasi yang berbeda, kapan paling lama waktu antara pembayaran dilaksanakan dan diteri oleh beneficiary sampai penggantian pembayaran diterima oleh negotiating bank dari issuing bank secara effektif masuk ke rekening negotiating bank di depository coiresponden. Batas waktu tersebut ditentukan oleh masing- masing bank ada yang 7 hari, 10 hari, 15 hari dan bahkan 1 bulan, tergantung kebijakan bank yang bersangkutan. Kebijakan ini ditentukan oleh management pendanaan bank (akan ditulis dalam blog spot ini dikesempatan berikut). Jika ternyata penggantian pembayaran dimakasud, yang ditandai dengan credit advice dari bank depository koresponden negotiating bank, lebih lama dari batas toleransi yang telah ditetapkan, maka negotiating bank berhak mendapatkan overdue interest setiap hari keterlambatan tersebut.