Wednesday 2 May 2018

Makanan HALAL

Kuteringat ketika jadi jubir melamarkan kemenakan sekitar 15 th lalu, berlainan akidah dg calonnya. Meskipun mereka berdua sesama mukim di Amerika, melamar tetap dilakukan di Indonesia ke rumah Ortu perempuan, pas di luar jawa. Kami dari Jakarta, diterima dg ramah, oleh Ortu calon besan saudaraku itu. Sampai saat santap, sahibul bait
mempersilahkan makan, sambil menyakinkan kami, bahwa menu makanan tersaji; sop dan gulai terdiri dari daging sapi, daging ayam dan ikan bakar. Rombongan kami memilih aman makan menu ikan bakar. Kalaulah Ortu yg kami lamar beragama samawi, mungkin kami akan menyantap ayam yg tersedia, karena ada dalil:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
"........Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka..."
(QS. Al-Ma'idah: Ayat 5)
Bgtlah masalah akidah, bukan berarti tdk toleransi, bukan tak menghargai tuan rumah. Justru orang yg berlainan agamapun harus memaklumi keyakinan agama Islam mengenai makanan, (hewan yg disembelih tdk sesuai ajaran Islam) tdk mau memakannya. Kalau mereka sbg orang yg bertoleransi, mereka juga harus memahami, hormati agama lain menjalankan aturan agama yg dianutnya. Kamipun maklum tuan rumah, mereka tak tau ktt agama kami.
Selain mengatur hubungan kpd Allah dan hubungan kpd sesama manusia, hubungan dg mahluk lainnya, Islam juga mengatur setiap diri, salah satunya ttg makanan boleh dikonsumsi, harus memenuhi 3 hal pokok y.i.:
1. Halalan (halal)
2. Taiyiban (baik/bergizi)
3. Wa la tasrifu (tidak berlebihan)
Halalan
Halal didalam agama Islam bila memenuhi 3 syarat:
a. Halal zatnya, jelas sekali di dlm al-Qur'an makanan yg tidak halal y.i.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
b. Halal cara mendapatkannya; yaitu bgmn upaya yg dilakukan sampai makanan itu kpd kita, kpd keluarga kita. Jika dibeli, bgmn cara uang diperoleh. Dpt kita simak petunjuk Allah untuk hal ini:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
dan......:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 130)
dan
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَـصْلَوْنَ سَعِيْرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 10)
Jelas bila uang didapat dg cara tsb di atas tidak halal, shg makanan yg dibeli dg uang itupun haramlah jadinya.
Kata kuncinya: BATIL (mengambil hak orang lain dg jln tak halal, termasuk korupsi, nipu, mencuri, menggelapkan, merampas dll). SUAP, RIBA, HARTA ANAK YATIM.
c. Halal prosesnya:
* Pengolahan tak boleh tercampur zat lain yg haram.
* Tak boleh tercampur dg barang lain yg mendptkanya dg jalan haram.
* Makanan secara zatnya diadakan secara halal zatnyapun halal, ttp bila prosesnya tdk sysr"ie jatuhnya juga haram seperti dimaksud ayat 173 Al-Baqarah di atas.
(ِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ)
Hewan halal yg disembelih tidak dg cara syar'ie.
Contoh; Ayam saja tak halal jadinya bila disembelih tdk sesuai aturan Allah.
Bentuk toleransi di pedalaman.
Semasa es er bangsa kls empat, bila pas libur sekolah sering ku di ajak almarhum ayahku turney memberikan penerangan ke pedalaman daerah kelahiranku yg nota bine ketika itu masih banyak beragama "Nenek moyang". Transportasi dan komunikasi blm secanggih sekarang, bila datang ke suatu kampung harus bermalam blm ada penginapan. Hebatnya disetiap kampung di pedalaman tersedia wisma tamu, yg tidak dihuni penduduk setempat.
Pemuka masyarakat setempat menerapkan konsep toleransi yg mengagumkan buat tamunya yg lain kepercayaan agama, agar terjamin "kehalalan", "ketaiyiban" dan "kecukupan" makanan mereka. Caranya:
* di wisma tamu disediakan seperangkat peralatan masak yg khusus, tidak dipergunakan oleh penduduk setempat, bila tidak ada tamu.
* kepada tamu disediakan bahan mentah seperti Ayam masih hidup, beras , telur , rempah-rempah seperlunya, bahan sayur.
Tamu sendiri yg menyembelih Ayam, memasak nya. Dg bgt makanan yg dimakan tamu sesuai buat tamu yg biasanya nginap hanya semalam dua itu.
Mungkin kearifan lokal ini ndak ditemukan lagi di pedalaman daerahku skrg, stlh canggihnya transportasi. Indah ini bila dilestarikan.
Demikian penting makanan halal itu, sebab akan membentuk kepribadian dan akhlak yg mengkonsumsinya mengacu kpd hadist nabi
"............Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari hal yang samar (syubhat), sungguh dia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh pada yang syubhat, akan terjatuh pada yang haram, ............. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik, baik pula seluruh tubuh, tetapi jika buruk buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Kalau tubuh banyak kemasukan makanan haram, hati akan jelek berdampak kpd perilaku condong negatif tdk terpuji dan akhlakpun rusak berantakan.
Seperti dikemukakan di atas bahwa syarat makanan untuk orang Islam adalah 3:
*"Halalan" dibahas ditulisan ini, sedangkan;
*"Taiyiban" dan
* "wala tasrifu" akan di bahas dikesempatan mendatang, insya Allah.
Tulisan ini tdk membahas "halalan" diluar agama Islam, tentu setiap agama mempunyai kriteria "halal haram" sendiri yg oleh pemeluknya di patuhi.
Smg penulis dan pembaca seiman yg budiman kiranya dpt berihtiar yg sungguh, menghindari makanan yg haram.
Umpanya tulisan ini befaedah, tak salah di sampaikan juga buat sanak family handai taulan, mudah-mudahan dicatat sbg amal kebaikan disisi Allah s.w.t. Aamiin. (Insha Allah bukan plagiat). Dg catatan bila benar dtg dari Allah dan RasulNya, jika salah dari diriku yg dangkal dlm ilmu, minim pengalaman. Mhn dimaklumi sklgus dimaafkan. Barakallahu fikum
Wslm. M. Syarif Arbi.

1 comment:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi ayat halalan toyyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    ReplyDelete