Saturday 25 July 2009

24 ISI UTAMA SETIAP LETTER OF CREDIT

Letter of Credit (L/C) diterbitkan oleh issuing bank atas permintaan applicant atau atas kehendak issuing bank sendiri, ditujukan kepada beneficiary berupa janji tertulis akan melakukan pembayaran bilamana complying presentation documents. Beneficiary yang menerima L/C tersebut untuk dapat menyiapkan dan selanjutnya menyerahkan complying documents haruslah memahami dengan cermat syarat dan kondisi L/C yang diterimanya agar tidak terjadi sedikitpun discrepancy. Ada 24 isi utama setiap L/C yaitu:
1. Type dari L/C
2. Nomor L/C
3. Tanggal diterbitkan L/C
4. Tanggal pengiriman terakhir pengiriman barang
5. Tanggal terakhir berlakunya L/C
6. Tanggal terakhir pengiriman dokumen
7. Nilai/jumlah L/C
8. Jumlah barang
9. Nama applicant
10. Nama issuing Bank
11. Nama advising Bank
12. Nama beneficiary
13. Nama consignee
14. Nama notify party
15. Document yang diminta
16. Syarat penyerahan barang
17. Cara pembayaran
18. Cara reimburse
19. Pelabuhan muat
20. Pelabuhan tujuan
21. Dasar penerbitan L/C
22. Penutupan asuransi
23. Penarikan draft
24. Syarat dan kondisi khusus lainnya
Untuk memudahkan merealisasikan syarat dan kondisi L/C yaitu menyiapkan barang, mengirimkan barang dan menyiapkan document kemudian mengajukan document ke bank untuk mendapatkan pembayaran dianjurkan agar setiap menerima L/C, disusun resume yang memuat isi penting L/C tersebut. Dengan demikian memperkecil kesalahan, karena dengan susunan resume akan lebih cepat dapat diketahui apa yang dimaksud oleh L/C.

Monday 20 July 2009

7 TIPS UNTUK IMPORTIR MEMBUKA LETTER OF CREDIT

Impor dengan menggunakan L/C (Letter of Credit) dilakukan oleh buyer melalui suatu bank disebut dengan “issuing bank” atau ada yang mengistilahkan “opening bank”. Kepada issuing bank importir atau applicant mengamanatkan pembukaan L/C lengkap dengan syarat dan kondisinya. Issuing bank pihak yang pertama menerima dokumen-dokumen berhubungan dengan impor tersebut yang dikirimkan oleh eksportir melalui remitting bank atau negotiating bank. Dokumen tersebut diperiksa oleh issuing bank dan dilaksanakan pembayaran bila complying presentation, paling lambat 5 hari setelah menerima dokumen. Ukuran complying presentation document adalah syarat dan kondisi yang termuat di dalam L/C, oleh karena itu proses dan redaksi L/C sangat menentukan. Sehubungan dengan itu perhatikan 7 (tujuh) tips untuk importir membuka L/C dibawah ini:
1. Aplikasi
Sebagai instrument hubungan perikatan antara pihak issuing bank dengan applicant dalam kaitan pembukaan L/C adalah aplikasi. Oleh karena itu, bagi importir harus menyakini bahwa telah mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi dengan benar dan sanggup memenuhi kewajiban yang disyaratkan di dalam aplikasi tersebut. Sedangkan pihak bank hanya akan melaksanakan amanat pembukaan L/C bila telah meyakini bahwa aplikasi diisi dengan benar, syarat dan kondisi yang tertuang dalam applikasi telah dipenuhi oleh applicant. Pada applikasi ini juga dimuat jenis L/C yang akan dibuka, nilai L/C, kualitas dan kuantitas barang, tanggal berlakunya L/C, tanggal pengapalan terakhir, tanggal pengiriman dokumen terakhir, nama eksportir, nama consignee, nama advising bank, L/c dimungkinkan dibayar di bank apa, bagaimana syarat pembayaran, bagaimana syarat penyerahan barang, bagaimana ketentuan asuransi dan data rinci lainnya.

2. Contract
Contract adalah perikatan terjalin antara importir dan eksportir, bank tidak mempersoakan contract, justru importirlah yang berkepentingan dengan contract itu. Oleh karena itu maka ketika mengisi aplikasi hendaklah benar-benar dicermati bahwa seluruh syarat dan kmondisi yang disepakti di dalam contract telah termuat ke dalam aplikasi, sehingga nantinya issuing bank menerbitkan L/C tidak berbeda dengan contract.
3. Deposit
Bila L/C telah dibuka, maka tanggung jawab pembayaran kepada eksportir adalah pada pihak issuing bank. Oleh karena itu maka pihak issuing bank baru akan melaksanakan pembukaan L/C selain setelah syarat-syarat administratif pada aplikasi terpenuhi adalah telah diterima penuh deposit dari importir sebesar nilai L/C atau diyakini importir akan sanggup membayar ketika kewajiban membayar harus dilaksanakan. Berkenaan dengan itu dimungkinkan adanya deposit 100% dan deposit kurang dari 100%.
• Deposit 100% dari nilai L/C berarti pembiayaan transaksi sepenuhnya oleh importir. Pihak issuing bank, ketika complying presentation document tiba langsung membayar kepada eksporir melalui negotiating bank.
• Deposit kurang dari 100% dari nilai L/C berarti untuk melaksanakan impor tersebut bank memberikan fasilitas, sebab bila complying presentation document tiba bank harus melaksanakan pembayaran walaupun importir ketika itu sedang tidak liquid. Tentu issuing bank memberikan fasilitas ini jika adanya keyakinan importir sanggup melaksanakan pembayaran, misalnya dengan diikat agunan. Perlakuannya sama dengan loan tetapi bukan dalam bentuk cash sehingga disebut dengan “non cash loan” (NCL).

4. Copy L/C
L/C merupakan dokumen utama dalam transaksi perdagangan ekspor-impor dengan menggunakan L/C. Apa yang ditrulis didalam L/C itulah yang menjadi acuan para pihak yang terlibat di dalam L/C tersebut, yaitu menyiapkan barang, menyiapkan dokumen dan melaksanakan penyerahan barang, penutupan asuransi. pokoknya seluruh syarat dan kondisi L/C harus dipatuhi. Oleh karena itu di dalam L/C harus terhindar dari kalimat yang keliru, kalimat yang mengundang salah penafsiran, kesalahan data. bagi importir tentu L/C harus sesuai benar dengan keinginan yang sebelumnya telah dituangkan di dalam sales ontract. Berkenaan dengan itu perlu sekali untuk mendapatkan copy L/C yang telah dikirim issuing bank ke eksportir melalui advising bank guna di-review. Di banyak issuing bank sebelum L/C dikirim draft L/C dapat diminta importir untuk diyakini kebenaran input data.

5. Koreksi
Copy L/C segera di re view untuk diyakini telah sesuai dengan aplikasi, sesuai sales conrtract. Jika terdapat kekeliruan sekecil apapun segera dikoreski dengan menenrbitkan amendment L/C. Dalam hal keleliruan itu dilakukan oleh issuing bank salah meng input data yang dikutip dari aplikasi, biaya amendment bukan atas beban importir. Jika kekeliruan bermula dari aplikasi, atau dalam hal issuing bank memberikan draft L/C sebelum dikirim dan telah di approve oleh importir, biaya amendment beban importir. Kekeliruan sangat perlu di amendment agar tidak terjadi kesalahan pemenuhan syarat dan kondisi L/C yang berujung pada dispute para pihak parties L/C.
6. Yakini ada kepastian pembayaran
Dalam hal L/C dibuka 100% tentu risiko pembayaran kepada issuing bank 0%, tetapi jika impor dengan faslitas, yakni ketika dokumen tiba atau ketika barang tiba importir telah siap melaksanakan pembayaran. Jika pembayaran ternayata belum ada pada kondisi tersebut terakhir, maka bank tidak akan menyerahkan dokumen, dengan demikian barang belum dapat dikeluarkan dari maskapai pelayaran dan tentu menimbulkan biaya tambahan penyewaan gudang disamping barang belum dapat dipasarkan/dipergunakan. Dalam hal barang dikeluarkan dengan fasilitas bank, yaitu dengan fasilitas Trust receipt (TR) bank memberi batas waktu penyelesaian kurang dari sebulan ada tambahan bunga. Bila masa TR terlampaui maka akan menjadi effective loan dengan bunga lebih tinggi dari rete umunya, tentu ini akan memperkecil keuntungan dan bahkan mungkin akan merugi.
7. Konfirmasi ke eksportir
Teknologi informasi kini berkembang sangat pesat, sehingga antara importir dan eksportir dapat langsung berhubungan, sebenarnya tanpa mediasi issuing bank dan advising bank pun message L/C dapat sampai dari importir ke eksportir. Bank-bank diperlukan perannya dalam hal transaksi perdagngan menggunakan L/C untuk otentikasi dan pelaksanaaan pembayaran. Guna meyakini bahwa L/C telah diterima oleh eksportir melalui advising bank perlu dilakukan konfirmasi, karena dewasa ini menuntut pelaksanaan transaksi serba cepat. Dalam ketentuan terakhir (UCP 600) bahwa pihak eksportir dimungkinkan untuk mengapalkan sebelum tanggal diterima L/C secara resmi dari advising bank, asalkan negosiasi setelah L/C diterima.

Thursday 16 July 2009

5 PIHAK TERLIBAT DALAM TTRANSAKSI LETTER OF CREDIT (L/C)

Di dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang terlibat dapat digambarkan sebagai berikut:

Beneficiary, atau eksportir atau shipper atau buyer atau pihak penjual dilambangkan pada gambar “A” yang telah mengikat kontrak dengan applicant, atau buyer atau importir, pada gambar dilambangkan “B”. Pihak berikut Opening bank atau issuing bank, bank yang atas permintaan “B” melaksanakan Pembukaan L/C tertuju kepada “A” melalui Advising bank pada gambar dilambangkan “D”. Setelah L/C diterima “A” melalui “D”, otentik dan operatif, beneficiary menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan L/C serta mengapalkan barang membuhubungi lembaga yang bersangkutan dilambangkan dalam gambar “E”.
Pihak A.B.C. mereka adalah direct party kerena ditangan merekalah suatu transaksi perdagangan dengan menggunakan L/C dapat berlangsung. Ditangan mereka juga persetujuan harus diperoleh jika pada L/C akan diadakan amendment (perubahan). Sementara pihak D dan E adalah pihak indirect party, karena keduanya hanya sebagai institusi yang men support terealisasinya transaksi L/C, mereka tidak ikut menentuklan jika suatu L/C diadakan amendment.
Hubungan perikatan para pihak dapat dilihat pada gambar di atas yaitu:
Hubungan antara “B” dan “C” diikat oleh persyaratan yang tertuang dalam aplikasi, “B” akan mentaati semua syarat dan kondisi aplikasi, sementara “C” melaksanakan amanat “B” apabila telah dipenuhi oleh “B” kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam aplikasi.
Hubungan antara “C” dengan “A” diikat oleh Letter of Credit (L/C). Kedua belah pihak tunduk kepada syarat dan kondisi yang dikandung di dalam L/C dan aturan-aturan yang berlaku umum di dalam L/C kecuali yang secara tegas dikesampingkan. Instrument yang menentukan dibayarnya transaksi L/C oleh “C” bila “A” menyerahkan complying document. Kedua pihak ini tidak terikat oleh barang,
Hubungan antara “C” dengan “D” diatur dalam agency arrangement, dimana mereka melakukan tukar menukar dokumen pengawasan sehingga dimungkinkan untuk meng otentikasi dokumen ataupun message masing-masing pihak. di dalam agency arrangement diatur tentang tata cara penyelesaian pembayaran dan tarif yang berlaku kedua belah pihak. Dalam hal meneruskan L/C yang diterima dari “C” ke “A”, pihak “D” berhak untuk tidak bersedia meneruskan L/C kendati mempunyai agency arrangement dengan “C”, demikian ketentuan yang diatur berlaku umum di dalam UCP 600.
Hubungan antara “D” dengan “A” adalah hubungan antara bank dengan nasabah. “relationship” saling membutuhkan dan menguntungkan. Dimungkinkan “A” adalah nasabah bank “D”. tetapi boleh jadi “A” bukan nasabah yang berhubungan rekening dengan bank “D”. Apapun status “A” dipandang dari sudut “D”, bila L/C sudah diteruskan dengan menerangkan bahwa otentik, maka pihak “D” bertanggung jawab atas keabsahan L/C tersebut, meskipun tidak bertanggung jawab tentang pelaksanaan isi dari L/C tersebut.
Hubungan antara pihak “D” dengan “E” adalah hubungan saling mendukung, ditandai dengan koordinasi, yaitu masing-masing pihak dapat konfirmasi akan kebenaran data yang dibutuhkan dalam rangka supporting realisasi L/C.
Hubungan antara “A” dengan “E” adalah “order”. A dapat mengorder muat di kapal tertentu dengan menggunakan maskapai tertentu, menutup asuransi poada maskapai asuransi tertentu dan meminta keterangan atau dokumen yang diperlukan memenuhi syarat dan kondisi L/.C dari institusi yang berkenaan.
Hubungan antara “A” dengan “B” diikat dengan sales of contract, segala syarat dan kondisi yang disepakati kedua belah pihak, mengenai kuantitas dan kualitas barang, harga barang syarat penyerahan barang, harga barang dimuat dalam sales of contract. Jika terjadi dispute mengenai barang maka sales contract inilah yang menjadi acuan, bukan L/C.
Dari gambar di atas jelas dapat dipahami hubungan perikatan masing-masing pihak. Dengan demikian pihak “C” tetap melaksanakan pembayaran sepanjang complying presentation document, kendati barang-barang terkendala. Sebab tentang barang adalah perikatan antara “A” dan “B” melalui sales of contract. Pihak “C” tidak dapat beralasan belum dapat membayar karena “B” belum memenuhi kewajibannya, karena pihak “B” dan “C” diikat oleh aplikasi dimana pikah “A” tidak ikut terlibat.

Monday 13 July 2009

5 (LIMA) TIPS BERKONTRAK EKSPOR-IMPOR

Perdangan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dalam skala besar umumnya dilaksanakan melalui kontrak dagang dikenal “sales contract”. Terutama di dalam perdagangan lintas negara atau international trade, di pihak manapun anda berada, baik penjual (eksportir) maupun pembeli (importir/buyer) sebelum berkontrak perhatikanlah 5 (lima) tips berikut ini:
1. Inti kontrak
a. Consensus
Harus diperoleh kesepakatan kedua belah pihak tentang semua syarat dan kondisi transaksi . Jangan ada pihak yang masih meragukan butir-butir yang diperjanjikan dalam kontrak. Hendaknya diredaksikan dalam kalimat yang tegas, tidak terdapat kalimat yang berpotensi salah pengertian setelah kontrak disepakati.
b. Obligatior
Kedua belah pihak mencantumkan di dalam kontrak tentang hak dan kewajiban masing-masing secara rinci. Butir-butir hak dan kewajiban tersebut benar-benar diketahui dan disadari akan keberadaannya dan yakin dapat dilaksanakan sebelum kontrak ditanda tangani. Karena setelah penanda tanganan kontrak maka kewajiban tersebut sudah mengikat masing-masing pihak harus dilaksanakan, sedang hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing pihak. Hak disatu pihak adalah kewajiban pihak lain dan sebaliknya.
c. Penalty
Sanksi secara tegas diatur di dalam kontrak, bilamana salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya. Bentuk dan besarnya sanksi harus benar-benar dipahami dan diyakini sanggup dan seharusnya dipenuhi jika gagal dalam memenuhi kewajiban. Sanksi diatur dalam transaksi bisnis dikaitkan dengan penggantian kerugian satu pihak disebabkan gagalnya pihak lain melaksnakan kesepakatan.
2. System pembayaran dan penyerahan barang
a. Tanpa L/C
System pembayaran tanpa L/C yang lazim dalam perdagangan ekspor-impor hendaklah secara tegas dipilih dan dicantumkan di dalam kontrak. Sebab setiap model system pembayaran tersebut mempunyai karakteristik berbeda mengenai prosedur penyerahan barang dan penyelesian pembayarannya. Waktu pembayaran dapat dibedakan; pembayaran dimuka, pembayaran setelah barang diterima importir dan pembayaran dikemudian hari sesuai waktu yang ditentukan. Penyerahan barang dapat dibedakan menjadi 13 model dapat diketahui dalam ketentuan International Commercial terms. Penyerahan barang berpengaruh terhadap nilai transaksi.
b. Dengan L/C
Pembayaran menggunakan L/C yang paling pokok harus dengan irrevocable L/C, sesuai ketentuan UCP 600 yang berlaku terakhir ini semua L/C harus Irrevocable. Secara tegas hendaklah dicantumkan dalam L/C tentang jenis L/C yang dipergunakan, peruntukan pembayarannya serta syarat dan kondisi L/C harus jelas disebutkan di dalam kontrak. Ada sejumlah jenis L/C yang dapat dipergunakan tergantung jenis komoditi, kesiapan menyediakan barang yang ditransaksikan, kesiapan pembiayaan, system pembayaran yang diinginkan, frekuensi transaksi dan faktor lainnya yang dapat dipertimbangkan dan dirundingkan antara eksportir dan importir. Untuk menentukan jenis L/C yang paling tepat dipergunakan tentu harus memahami karakteristik masing-masing jenis L/C. Perhatikan juga syarat penyerahan barang yang diatur international commercial terms, karena terkait dengan besaran transaksi serta hak dan kewajiban.

3. Konsultasikan bank anda sebelum merintis kontrak
a. Reputasi calon partner bisnis anda
Bank anda mempunyai data tentang reputasi buyer dan supplier di luar negeri, karena bank anda mempunyai nasabah ekspor, nasabah impor lain yang juga mengeskpor-mengimpor komoditi dan pembeli atau penjual yang sama di luar negeri. Oleh banyak bank, (semoga juga bank anda), menyusun rangking buyer dan supplier, sehingga dapat memberikan saran kepada anda sebelum anda melakukan perundingan bisnis ke buyer atau supplier tertentu di luar negeri. Informasi ini penting baik anda akan bertransaksi ekspor-impor dengan menggunakan L/C maupun tidak menggunakan L/C.
b. Reseprositas bank mediator
Di dalam transaksi ekspor-impor terdapat sekurangnya dua bank sebagai mediator, baik transaksi dengan L/C maupun tanpa L/C. Untuk transaksi dengan menggunakan L/C yaitu bank pihak importir selanjutnya atas permintaan importir membuka L/C (issuing bank). Advising bank yaitu bank yang menerima L/C dari issuing bank meneruskan kepada eksportir. Untuk transaksi tanpa L/C ada bank tempat buyer akan mengirimkan pembayaran dan bank tempat supplier menerima pembayaran.
Reseprositas antar bank ini terpelihara oleh bank-bank yang berhubungan, sehinggga semakin baik hubungan kedua bank akan semakin mudah penyelesaian pembayaran. Sehubungan dengan itu sangat dianjurkan untuk mendapatkan informasi dari bank anda, bahwa bank mana yang reseprositasnya baik dan tinggi dengan bank anda agar transaksi lancar.

4. Status bank mediator
a. Bank koresponden bank anda
Bank devisa guna kepentingan lalu lintas pembayaran luar negeri dalam kaitan melayani nasabah ekspor-impor, mempunyai hubungan koresponden dengan bank di luar negeri. Hubungan ini untuk memudahkan kedua bank meng-otentikasi pesan masing-masing. Bank yang bukan koresponden suatu bank, juga dapat berhubungan dengan bank anda tetapi otentikasi dokumen L/C atau dokumen non L/C yang diterima dari ban bukan koresponden tersebut harus melalui bank lain yang merupakan koresponden bank anda. Sehingga kalau partner bisnis anda menggunakan bukan koresponden bank anda, maka akan lebih berliku prosedurnya ketimbang melalui bank yang mempunyai hubungan koresponden dengan bank anda.
b. Bank Depository koresponden dari bank anda
Bank koresponden dimana pada bank tersebut bank anda mempunyai hubungan rekening, sehingga transaksi dapat lungsung melalui pemindah bukuan. Jika anda bertransaksi dengan partner bisnis anda di luar negeri menggunakan bank yang merupakan depository korepopnden bank anda, maka akan mempercepat proses sekaligus menghemat biaya.

c. Bank Non depository koresponden bank anda
Bank dimana pada bank tersebut bank anda hanya mempunyai hubungan koresponden tetapi tidak mempunyai rekening, sehingga bila bank ini dipergunakan untuk menyalurkan transaksi anda, maka kemudahan yang diperoleh hanya persoalan otentikasi dokumen, tetapi dalam hal transaksi pembayaran harus melalui pemindah bukuan dari/ke bank depository koresponden tentu akan ada jeda waktu dan tambahan biaya.

5. Penyaluran transaksi melalui bank anda
a. Transaksi non L/C
Usahakan mencantumkan dalam kontrak transaksi non L/C yang ada buat dengan partner bisnis anda tersalur melalui bank anda dan sekaligus bank depository koresponden bank anda, karena diperoleh banyak kemudahan dan fasilitas diantaranya tersebut di atas yang pada pokoknya memperlancar proses bisnis anda
b. Transaksi dengan L/C
Usahakan mencantumkan dalam kontrak transaksi L/C yang ada buat dengan partner bisnis anda tersalur melalui bank anda dan sekaligus bank depository koresponden bank anda, karena diperoleh banyak kemudahan dan fasilitas di antaranya tersebut di atas yang pada pokoknya memperlancar proses bisnis anda.
c. Transaksi Merchant L/C
Transaksi ini adalah instrument pembayaran sejenis L/C tetapi tanggung jawab pembayaran bukan pihak bank, melainkan pihak applicant/buyer yang membuat L/C tersebut, dikirimkan melalui bank untuk tujuan otentikasi. Jika membuat kontrak yang pada akhirnya transaksi berupa Merchant L/C ., hendaklah tersalur melalui bank anda dan bank dimana bank anda mempunyai hubungan depository koresponden, untuk memperlancar tranasaksi tersebut dengan pertimbangan yang sudah dikemukakan pada tips-tips tersebut di atas.

Friday 10 July 2009

KUNCI 3 (TIGA) “C” MENJAMIN COMPLYING PRESENTATION DOKUMEN EKSPOR

Perdagangan ekspor dengan menggunakan L/C, yang menjadi penentu opening bank membayar hasil ekspor, adalah dokumen-dokumen yang diajukan oleh beneficiary apakah sesuai permintaan yang tersurat dan tersirat di dalam L/C. Dokumen yang tidak sesuai dengan syarat L/C (discrepancy) sekecil apapun merupakan potensi delay payment dan bahkan unpaid. Untuk menjamin bahwa seluruh dokumen yang diajukan tidak terdapat discrepancies, beneficiary dapat mempergunakan 3 kunci yang saya istilahkan dengan “kunci 3 C”.
1. “C” yang pertama; Complied
a. Macam/jenis dokumen
Di dalam L/C terdapat persyaratan dokumen yang diminta terdiri atas dokumen pengangkutan, dokumen tentang rincian jumlah dan harga barang, dokumen yang memberikan keterangan tentang keadaan barang, dokumen asuransi. Aneka macam dokumen tersebut ada yang secara jelas disebutkan sebagai syarat L/C yang wajib diserahkan, ada yang tidak disebutkan harus diserahkan tetapi untuk kepentingan pembuktian dokumen dimaksud harus juga disertakan dalam seperangkat dokumen yang diajukan. Jumlah/macam/jenis dokumen tersebut harus diajukan jangan sampai 1 (satu) pun terlewatkan.
b. Jumlah dokumen
Masing-masing dokumen seperti dimaksud 1.a. disyaratkan dalam L/C tentang berapa rangkapnya, berapa yang asli, berapa yang copy. Dalam hal ini eksportir harus menyertakan dokumen-dokumen tersebut dalam jumlah rangkap sesuai permintaan L/C. Kurang bilangan rangkap, tidak sesuai berapa yang asli atau copy juga akan berpotensi delay payment dan bahkan unpaid.
2. “C” yang kedua; Correct
a. Nama dokumen
Nama dokumen yang diminta L/C harus sesuai dengan nama dokumen yang diajukan. Misalnya dokumen yang diminta bernama “PACKING LIST”, hati hati jangan sampai salah ketik misalnya terketik “PARKING LIST”. Begitu pula tentang nama komoditi dan nama-nama lainnya harus sesuai L/C. Terakhir ini dalam ketentuan UCP 600 yang didahului ISBP 645 bahwa ada beberapa kesalahan ketik yang tidak dianggap discrepancy. Anjuran saya usahakan jangan terjadi salah ketik sekecil apapun untuk memperlancar penyelesaian pembayaran.
b. Isi dokumen
Sejalan dengan penjelasan di atas, isi dokumen harus tersaji correct (benar), misalnya komoditi yang ditransaksikan dalam L/C adalah “Soap” dalam kemasan sekian gram per unit. Isi dokumen dari atas sampai bawah menjelaskan “Soap”, tidak misalnya dalam dokumen itu juga ada menjelaskan tentang “shampoo”.
3. “C” yang ketiga; Consistent
a. Di dalam satu dokumen
Kandungan isi redaksi dokumen untuk satu dokumen misalnya menyebutkan atau mengistilahkan sesuatu kemasan atau apapun harus tidak bertentangan satu sama lain di dalam kalimat-kalimat yang mewakili yang hendak diterangkan. Misalnya di kalimat atas menyebutkan kemasan barang “pieces” tidak akan konsisten bila untuk menjelaskan hal yang sama di kalimat lainnya “units”. Hendaknya sesuai dengan informasi di dalam L/C misalnya L/C menyatakan “pieces”.
b. Dengan dokumen lain
Sama dengan butir 3.a. bahwa setiap dokumen yang menjelaskan tentang sesuatu harus sama dengan dokumen lainnya. Misalnya di dokumen invoice disebutkan 10 lusin, semua dokumen menyebutkan 10 lusin. Adalah tidak consistent misalnya di dalam dokumen packing list ditulis 120 unit.

Thursday 9 July 2009

7 LANGKAH MENERIMA PEMBAYARAN HASIL EKSPOR DENGAN L/C DARI BANK

Setiap eksportir yang telah melaksanakan ekspor dengan menggunakan letter of credit (L/C), menghendaki agar dapat menerima pembayaran segera setelah melaksanakan pengapalan. Pembayaran dapat dimintakan kepada bank di negara eksportir dengan skim “negosiasi” tergantung peruntukan (available) dan timing pembayaran dari L/C tersebut.
 Available L/C (peruntukan)
o Available pada bank yang sudah disebutkan namanya. Bila L/C mensyaratkan demikian maka negosiasi hanya dapat dilakukan di negara eksportir pada bank yang disebutkan namanya tersebut (sepanjang bank tersebut bersedia)
o available tidak disebutkan namanya, atau ditegaskan bahwa dapat dinegosiasi di bank mana saja. Dalam hal ini eksportir dapat mengajukan “negosiasi” ke bank apa saja di negara eksportir (sepanjang bank tersebut bersedia)
 Timing Pembayaran L/C
o Red Clause, yaitu eksportir dimungkinkan untuk mendapat pembayaran dimuka baik seluruh nilai L/C maupun sebagian tergantung syarat dan kondisi L/C.
o Sight L/C, yaitu eksportir dimungkinkan untuk menerima pembayaran atas unjuk ketika menyerahkan complying documents.
o Usance L/C, eksportir menerima pembayaran kemudian setelah jangka waktu tertentu. Bank penegosiasi dimungkinkan membayar terlebih dahulu sebelum jatuh tempo atas dasar akseptasi opening bank.

Bank-bank bersedia melakukan negosiasi dengan melakukan 7 langkah pertimbangan yaitu:
1. Reseprositas dengan issuing bank
Hubungan antara bank yang akan melaksanakan negosiasi dengan bank pembuka L/C terukur dari hubungan reseprositas mereka, sehingga bank dimaksud mengatahui rangking bank yang membuka L/C. Oleh karena itu sangat dianjurkan sebelum melakukan kontrak bisnis ke luar negeri sebaiknya hubungi lebih dahulu bank anda untuk mendapatkan saran tentang sebaiknya L/C dibuka dari bank apa oleh importir (partner bisnis anda) di luar negeri.
2. Status L/C
L/C haru sudah operatif, autentik dan masih valid serta tidak terjadi salah prosedur.
a. Operatif adalah di dalam L/C tidak ada persyaratan yang menegaskan bahwa L/C belum operatif atau bila ada syarat tersebut dapat dibuktikan telah terpenuhi.
b. Autentik, tentang keberadaan dan ketersediaan L/C tersebut telah dijamin keabsahannya oleh advising bank yang meneruskan L/C tersebut.
c. Valid, ialah masih dalam masa berlakunya L/C
d. Tidak terjadi salah prosedur, adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UCP tentang penerusan dan perubahan L/C.
3. Reputasi eksportir
Ukuran reputasi eksportir adalah prestasi dan realisasi ekspor nasabah selama periode tertentu, seberapa jauh kesuksesan pembayaran yang diterimanya, adakah yang dibayar terlambat atau unpaid.
4. Reputasi Importir
Rangking importir tersedia di bank, karena bank melayani sekian banyak eksportir dengan aneka komoditi. serta negara tujuan.
5. Kondisi dokumen-dokumen yang diajukan
Harus dengan kondisi complying presentations dalam arti sesuai syarat dan kondisi L/C tidak terdapat discrepancies.
6. Hak regress
Bank harus dapat meyakini bahwa nasabah eksportir yang bersangkutan sanggup mengembalikan uang yang dibayarkan untuk negosiasi berikut bunganya bilamana ternyata reimburse ke opening bank tidak berhasil.
7. Country risk
Risiko negara tujuan eksportir harus dipertimbangankan, apakah resiko tinggi, resiko moderat atau risiko sedang dan risiko rendah. Ukuran risiko negara tujuan dinilai dari risiko ekonomi politik dan keuangan.

Bila bobot pertimbangan tersebut setelah dianalisis oleh bank ternyata dalam batas yang dapat ditoleransi maka bank bersedia melakukan penalangan pembayaran lebih dahulu kepada eksportir (negosiasi) sebelum diterima pembayaran dari bank luar negeri.

Wednesday 8 July 2009

9 SEMBILAN LANGKAH EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

SEMBILAN LANGKAH EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Untuk melaksanakan ekspor dengan menggunakan L/C, perseorangan atau perusahaan terlebih dahulu harus mempunyai legalitas ekspor yaitu: Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin usaha dari Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan usaha yang bersangkutan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya sembilan langkah untuk melaksanakan ekspor tersebut sebagai berikut:

1) Sales contract

Adalah dokumen awal yang merupakan kesepakatan antara pihak importir dan eksportir, kedua belah pihak bertanda tangan. Dokumen berintikan “consensus”, “obligator”, dan “Penalty”. Consensus adalah kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu transaksi, dimana pihak eksportir akan mengirimkan barang kepada importir dalam jumlah, mutu dan batas waktu yang ditentukan dengan harga dan cara penyerahan yang disepakati. Di lain pihak importir bersedia menerima barang yang dikirim eksportir tersebut dan akan melakukan pembayaran dengan waktu dan cara yang ditentukan dalam contract.

Obligator adalah kedua belah pihak setuju dengan hak dan kewajiban masing-masing yang diatur dalam contrak.

Penalty adalah ketentuan sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak tidak dapat menepat janji yang telah dibuat di dalam contract, baik janji mengenai jumlah, mutu dan waktu serta hak dan kewajiban masing-masing.

2) Pembukaan L/C oleh Issuing Bank

L/C dibuka oleh issuing bank atas permintaan applicant (importir) ditujukan kepada beneficiary atau eksportir melalui advising bank. Isi L/C sejalan dengan sales contract meskipun bank-bank dalam memproses L/C tidak tunduk kepada sales contract. Setelah L/C dibuka tanggung jawab pembayaran beralih ke issuing bank, oleh karena itu ketika membuka L/C., issuing bank terlebih dahulu meyakini bahwa applicant telah memenuhi seluruh syarat dan kewajibannya kepada issuing bank.

3) Penerimaan L/C dari Advising bank

Advising bank meneruskan L/C yang diterimanya dari issuing bank ke beneficiary dengan terlebih dahulu meneliti keabsahan dan otentikasi L/C tersebut. Sebelum merealisasikan transaksi L/C beneficiary harus menyakini bahwa L/C tersebut oleh advising bank telah dinyatakan otentik dan dijamin keabsahannya dan harus diyakini bahwa L/C tersebut sudah operatif.

4) Melaksanakan pengapalan

Bila ketiga langkah di atas baik, dapat dilaksanakan pengapalan dengan memperhatikan syarat-syarat penyerahan, syarat batas waktu tanggal pengapalan, syarat pengepakan, jumlah dan mutu barang.

5) Menyiapkan dokumen ekspor

Dokumen yang harus dipersiapkan “complying presentation” adalah seperti syarat dan kondisi yang ditentukan L/C. Penyiapan dikumen harus memperhatikan apakah dokumen complied, sudahkah semua dokumen correct dan adakah antara satu dengan dokumen lainnnya consistent.

6) Menyerahkan dokumen ekspor ke bank penegosiasi

Dokumen yang telah siap langkah 5, diserahkan ke bank dimana eksportir berada, tergantung apakah L/C tersebut sight (dapat dinegosiasi atas unjuk), atau Usance (dibayar kemudian) ataupun Red Clause (dapat diperoleh uang muka atau pembayaran dimuka). Bank yang mungkin untuk menegosiasi dokumen tersebut tergantung peruntukan penyelesaian pembayaran L/C tersebut misalnya available pada suatu bank tertentu atau available pada bank tidak ditentukan yang berarti dapat dinegosiasi di bank mana saja. Bank bersedia menegosiasi suatu dokumen ekspor dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dimana setiap bank selain issuing bank dan confirming bank boleh menentukan tidak bersedia menegosiasi.

7) Pengiriman dokumen oleh bank penegosiasi ke issuing bank

Bila suatu bank bersikap menegosiasi suatu dokumen ekspor, maka dokumen-dokumen tersebut dikrrimkannya ke issuing bank dengan memminta penggantian Pembayaran dikenal dengan reimbursement. Bank penegosiasi mempunyai hak regress yaitu jika dokumen yang dikirimnya karena sebab apapun tidak dibayar oleh issuing bank, maka beneficiary harus mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari bank penegosiasi. Selain itu jika penggantian pembayaran oleh issuing bank terlambat dari waktu yang ditentukan oleh bank penegosiasi, beneficiary harus membayar overdue interest.

8) Pembayaran hasil ekspor oleh issuing bank ke bank penegosiasi

Issuing bank setelah memeriksa dokumen ekspor ternyata “complying presentation” segera melakukan Pembayaran, paling lambat 5 hari kerja bank ke rekening bank penegosiasi. Pengkreditan rekening bank penegosiasi sesuai instruksi bank penegosiasi di dalam schedule of remittance pengantar dokumen. Dapat dikreditkan di rekening bank penegosiasi yang ditatausahakan di issuing bank (jika depository koresponden) atau di rekening bank lain misalhnya issuing bank bukan deposito koresponden bank penegosiasi.

9) Pemantau hasil Pembayaran

terkait dengan langkah 7 (tujuh) hendaklah beneficiary berperan aktif untuk memantau Pembayaran di luar negeri, dapat melalui importir. Karena setiap keterlambatan Pembayaran apalagi unpaid sangat merugikan pihak eksportir.

Sembilan Langkah Ekspor dengan L/C

SEMBILAN LANGKAH EKSPOR DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Untuk melaksanakan ekspor dengan menggunakan L/C, perseorangan atau perusahaan terlebih dahulu harus mempunyai legalitas ekspor yaitu: Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin usaha dari Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan usaha yang bersangkutan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya sembilan langkah untuk melaksanakan ekspor tersebut sebagai berikut:

1) Sales contract

Adalah dokumen awal yang merupakan kesepakatan antara pihak importir dan eksportir, kedua belah pihak bertanda tangan. Dokumen berintikan “consensus”, “obligator”, dan “Penalty”. Consensus adalah kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu transaksi, dimana pihak eksportir akan mengirimkan barang kepada importir dalam jumlah, mutu dan batas waktu yang ditentukan dengan harga dan cara penyerahan yang disepakati. Di lain pihak importir bersedia menerima barang yang dikirim eksportir tersebut dan akan melakukan pembayaran dengan waktu dan cara yang ditentukan dalam contract.

Obligator adalah kedua belah pihak setuju dengan hak dan kewajiban masing-masing yang diatur dalam contrak.

Penalty adalah ketentuan sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak tidak dapat menepat janji yang telah dibuat di dalam contract, baik janji mengenai jumlah, mutu dan waktu serta hak dan kewajiban masing-masing.

2) Pembukaan L/C oleh Issuing Bank

L/C dibuka oleh issuing bank atas permintaan applicant (importir) ditujukan kepada beneficiary atau eksportir melalui advising bank. Isi L/C sejalan dengan sales contract meskipun bank-bank dalam memproses L/C tidak tunduk kepada sales contract. Setelah L/C dibuka tanggung jawab pembayaran beralih ke issuing bank, oleh karena itu ketika membuka L/C., issuing bank terlebih dahulu meyakini bahwa applicant telah memenuhi seluruh syarat dan kewajibannya kepada issuing bank.

3) Penerimaan L/C dari Advising bank

Advising bank meneruskan L/C yang diterimanya dari issuing bank ke beneficiary dengan terlebih dahulu meneliti keabsahan dan otentikasi L/C tersebut. Sebelum merealisasikan transaksi L/C beneficiary harus menyakini bahwa L/C tersebut oleh advising bank telah dinyatakan otentik dan dijamin keabsahannya dan harus diyakini bahwa L/C tersebut sudah operatif.

4) Melaksanakan pengapalan

Bila ketiga langkah di atas baik, dapat dilaksanakan pengapalan dengan memperhatikan syarat-syarat penyerahan, syarat batas waktu tanggal pengapalan, syarat pengepakan, jumlah dan mutu barang.

5) Menyiapkan dokumen ekspor

Dokumen yang harus dipersiapkan “complying presentation” adalah seperti syarat dan kondisi yang ditentukan L/C. Penyiapan dikumen harus memperhatikan apakah dokumen complied, sudahkah semua dokumen correct dan adakah antara satu dengan dokumen lainnnya consistent.

6) Menyerahkan dokumen ekspor ke bank penegosiasi

Dokumen yang telah siap langkah 5, diserahkan ke bank dimana eksportir berada, tergantung apakah L/C tersebut sight (dapat dinegosiasi atas unjuk), atau Usance (dibayar kemudian) ataupun Red Clause (dapat diperoleh uang muka atau pembayaran dimuka). Bank yang mungkin untuk menegosiasi dokumen tersebut tergantung peruntukan penyelesaian pembayaran L/C tersebut misalnya available pada suatu bank tertentu atau available pada bank tidak ditentukan yang berarti dapat dinegosiasi di bank mana saja. Bank bersedia menegosiasi suatu dokumen ekspor dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dimana setiap bank selain issuing bank dan confirming bank boleh menentukan tidak bersedia menegosiasi.

7) Pengiriman dokumen oleh bank penegosiasi ke issuing bank

Bila suatu bank bersikap menegosiasi suatu dokumen ekspor, maka dokumen-dokumen tersebut dikrrimkannya ke issuing bank dengan memminta penggantian Pembayaran dikenal dengan reimbursement. Bank penegosiasi mempunyai hak regress yaitu jika dokumen yang dikirimnya karena sebab apapun tidak dibayar oleh issuing bank, maka beneficiary harus mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari bank penegosiasi. Selain itu jika penggantian pembayaran oleh issuing bank terlambat dari waktu yang ditentukan oleh bank penegosiasi, beneficiary harus membayar overdue interest.

8) Pembayaran hasil ekspor oleh issuing bank ke bank penegosiasi

Issuing bank setelah memeriksa dokumen ekspor ternyata “complying presentation” segera melakukan Pembayaran, paling lambat 5 hari kerja bank ke rekening bank penegosiasi. Pengkreditan rekening bank penegosiasi sesuai instruksi bank penegosiasi di dalam schedule of remittance pengantar dokumen. Dapat dikreditkan di rekening bank penegosiasi yang ditatausahakan di issuing bank (jika depository koresponden) atau di rekening bank lain misalhnya issuing bank bukan deposito koresponden bank penegosiasi.

9) Pemantau hasil Pembayaran

terkait dengan langkah 7 (tujuh) hendaklah beneficiary berperan aktif untuk memantau Pembayaran di luar negeri, dapat melalui importir. Karena setiap keterlambatan Pembayaran apalagi unpaid sangat merugikan pihak eksportir.